Aceh Tenggara, 7 Juni 2026 – Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara melalui Dinas Sosial menunjukkan respons cepat terhadap kondisi seorang lanjut usia (lansia) yang selama ini tinggal di los pajak pagi bersama dua anaknya yang mengalami disabilitas mental.
Kepala Dinas Sosial Aceh Tenggara turun langsung memberikan bantuan kebutuhan dasar sebagai langkah penanganan darurat. Bantuan yang disalurkan meliputi kasur lipat, mukena, sajadah, sarung, jilbab, selimut, roti, serta paket sembako untuk memenuhi kebutuhan mendesak lansia tersebut.
Sebagai bentuk perlindungan dan pelayanan sosial, untuk sementara waktu lansia tersebut telah ditempatkan di Panti Jompo Pulonas Baru agar mendapatkan perawatan dan pendampingan yang lebih layak.

Tidak hanya itu, Dinas Sosial Aceh Tenggara juga menyiapkan langkah penanganan lanjutan. Lansia tersebut akan diusulkan sebagai penerima bantuan rumah layak huni melalui Pemerintah Provinsi Aceh. Sementara itu, kedua anaknya direncanakan mendapatkan perawatan di fasilitas kesehatan jiwa guna memperoleh penanganan yang sesuai dengan kondisi mereka.
Selain upaya penanganan sosial dan kesehatan, Dinas Sosial juga akan mengusulkan keluarga tersebut sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) melalui Kementerian Sosial RI, sehingga kebutuhan hidup mereka dapat lebih terjamin di masa mendatang.
Langkah cepat yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara ini diharapkan dapat memberikan perlindungan, kesejahteraan, dan masa depan yang lebih baik bagi keluarga tersebut.
Anwar













































