Pemkab Aceh Tenggara Cairkan Gaji ke-13 ASN Rp25,24 Miliar Mulai Besok

ZULKIFLI, S.KOM

- Redaksi

Senin, 8 Juni 2026 - 20:31 WIB

5064 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH TENGGARA — Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara akan mencairkan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Selasa, 9 Juni 2026. Total anggaran yang disiapkan mencapai Rp25,24 miliar dan akan disalurkan kepada 5.079 penerima.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Tenggara, H. Syukur Selamat Karo Karo, SE, M.Si., Ak, mengatakan pembayaran gaji ke-13 tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memenuhi hak-hak aparatur negara sekaligus membantu kebutuhan ekonomi keluarga menjelang tahun ajaran baru dan diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan menggerakkan roda perekonomian daerah menjelang peringatan HUT ke-52 Kabupaten Aceh Tenggara,

“Besok, Selasa 9 Juni 2026, gaji ke-13 akan mulai disalurkan kepada seluruh penerima yang telah ditetapkan,” kata Syukur saat ditemui di Kutacane, Senin, 8 Juni 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bupati Aceh Tenggara, H. M. Salim Fakhri, melalui BPKD, menjelaskan total anggaran yang dialokasikan untuk pembayaran gaji ke-13 tahun ini mencapai Rp25.242.150.583.

Dari jumlah tersebut, Pegawai Negeri Sipil (PNS) menerima alokasi terbesar, yakni Rp20.164.011.562. Sementara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memperoleh Rp4.920.713.186.

Selain ASN, pemerintah daerah juga menyalurkan gaji ke-13 kepada kepala daerah dan wakil kepala daerah sebesar Rp12.531.565 serta unsur pimpinan dan anggota DPRK Aceh Tenggara sebesar Rp144.894.270.

Adapun jumlah penerima gaji ke-13 tahun ini sebanyak 5.079 orang yang terdiri dari 3.730 PNS, 1.317 PPPK, dua pejabat negara, dan 30 anggota DPRK.

Menurut Syukur, pencairan gaji ke-13 diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan membantu memenuhi berbagai kebutuhan keluarga, terutama biaya pendidikan anak menjelang dimulainya tahun ajaran baru.

“Pemerintah daerah berupaya memastikan seluruh hak aparatur dan penyelenggara pemerintahan dapat terpenuhi tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Pencairan gaji ke-13 tersebut menjadi salah satu langkah Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara dalam menjaga kesejahteraan aparatur sekaligus mendukung perputaran ekonomi masyarakat di daerah.

(Zulkifli, S. Kom)

Berita Terkait

Kementerian PUPR Dinilai Lalai, PT Horas Bangun Persada Menang Lelang Proyek Meski Legalitas Galian C Dipertanyakan
Mabes Polri dan Polda Aceh Diminta Turun dan Hentikan Proyek PT Horas Bangun Persada Jika Legalitas Material Tak Sah
Peredaran Ganja Dibongkar, Polres Aceh Tenggara Amankan 3 Pelaku dan 708,82 Gram Barang Bukti
Waka Polres Aceh Tenggara Buka Perkemahan Bakti Sosial ke-III Saka Bhayangkara di Ketambe
Informasi Warga Ditindaklanjuti, Tim Gabungan Polres Aceh Tenggara Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Lawe Alas
Bukan Hanya Mengatur Jalan, Polres Aceh Tenggara Jadi Pelindung Anak Saat Berangkat Sekolah
Keluarga Besar Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tenggara mengucapkan: Selamat Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H.
Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tenggara melaksanakan Apel Pagi pada Senin, 24 Agustus 2026, bertempat di lapangan Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tenggara.

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:34 WIB

Hendak Menyerahkan Penjual Obat Keras Terlarang Daftar G, Lima Wartawan Malah Ditetapkan Tersangka oleh Polsek Teluknaga

Rabu, 15 Juli 2026 - 12:48 WIB

Komunitas Suporter Bekasi Raya, Deklarasikan Sportivitas dan Komitmen Menjaga Kamtibmas

Senin, 15 Juni 2026 - 17:38 WIB

ALPETARA Deklarasikan Gerakan Pelajar Cerdas dan Peduli Kamtibmas, Tolak Tawuran serta Narkoba

Jumat, 3 Oktober 2025 - 19:01 WIB

Alumni STM se-Kota Bogor Gelar “Jum’at Berkah”, Bagikan Ratusan Makan Gratis

Rabu, 1 Oktober 2025 - 13:10 WIB

Guru Besar FHUI Serukan Reformasi Menyeluruh Demi Indonesia yang Demokratis dan Berkeadilan

Kamis, 25 September 2025 - 15:46 WIB

Pengamat: Anggaran APBD Tangsel Prosesnya Sudah Sangat Transparan, dan Sudah Melalui Mekanisme BPK RI

Kamis, 7 Agustus 2025 - 23:59 WIB

​Khianati Sumpah Jabatan: Oknum Satpol PP Tangsel diduga Terlibat ‘Beking’ Prostitusi & Jual Miras Sitaan, Warga Resah

Kamis, 12 Juni 2025 - 00:56 WIB

Pernyataan Soal ‘Kartu ABC’ Dianggap Tak Rasional, FPII Nilai Wakil Walikota Serang Tak Layak Jadi Tokoh Publik

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Bukti Digital Ungkap Dugaan Intervensi Pejabat dalam Skandal Sumedang

Sabtu, 29 Agu 2026 - 15:15 WIB

error: Content is protected !!