Abi Hasan Ajak Seluruh Anggota DPRK Aceh Tenggara Bersatu Perjuangkan Nasib Petani Leuser dan Keadilan Fiskal Daerah

ZULKIFLI, S.KOM

- Redaksi

Kamis, 5 November 2026 - 22:27 WIB

506 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUTACANE, ACEH TENGGARA — Anggota DPRK Aceh Tenggara, Abi Hasan, S.H., menyerukan kepada seluruh anggota legislatif lintas fraksi untuk menyatukan langkah dalam memperjuangkan nasib petani kecil di kawasan penyangga Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL), sekaligus mendorong keadilan fiskal bagi Aceh Tenggara sebagai daerah yang memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga kelestarian hutan konservasi.

Seruan tersebut disampaikan Abi Hasan dalam rapat paripurna DPRK Aceh Tenggara, menyikapi keresahan masyarakat akibat penertiban kawasan hutan pasca-terbitnya Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Menurutnya, persoalan yang dihadapi masyarakat di kaki Gunung Leuser tidak dapat diselesaikan hanya melalui pendekatan penegakan hukum, tetapi juga membutuhkan kebijakan yang berkeadilan, manusiawi, dan mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perjuangkan Petani Kecil, Bukan Membenarkan Pelanggaran Hukum

Abi Hasan menegaskan bahwa perjuangannya bukan untuk melegalkan penguasaan kawasan konservasi secara ilegal, melainkan memastikan negara tetap hadir melindungi hak-hak dasar masyarakat yang menggantungkan hidup dari sektor pertanian.

“Saya mengajak seluruh rekan-rekan anggota DPRK Aceh Tenggara, tanpa memandang fraksi dan kepentingan politik, mari kita bersatu memperjuangkan nasib rakyat kita. Ini bukan perjuangan untuk membenarkan pelanggaran hukum, tetapi perjuangan kemanusiaan agar masyarakat kecil tidak kehilangan sumber penghidupannya tanpa solusi yang adil,” tegas Abi Hasan.

Ia mengakui bahwa aktivitas perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan konservasi bertentangan dengan ketentuan hukum. Namun, menurutnya, pemerintah perlu membedakan antara penguasaan kawasan hutan secara ilegal dalam skala besar dengan kondisi petani kecil yang hanya menggarap lahan satu hingga dua hektare untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.

“Saya meyakini Bapak Presiden Prabowo Subianto memiliki semangat besar untuk menertibkan penguasaan kawasan hutan secara ilegal. Namun, jangan sampai dalam pelaksanaannya petani kecil yang hanya memiliki satu atau dua hektare lahan justru menanggung dampak sosial dan ekonomi yang sangat berat,” ujarnya.

Abi Hasan menjelaskan bahwa sebagian lahan yang kini dipersoalkan telah digarap masyarakat sejak puluhan tahun lalu. Ada yang mengelolanya secara turun-temurun, sementara sebagian lainnya memperoleh lahan melalui transaksi jual beli, meskipun hal tersebut tidak serta-merta memberikan hak kepemilikan yang sah atas kawasan hutan.

Selain itu, ia menyoroti persoalan tata batas kawasan yang menurut aspirasi masyarakat masih menyisakan pertanyaan dan membutuhkan verifikasi secara terbuka.

“Jika terdapat ketidaksesuaian patok batas, maka harus dilakukan pemeriksaan secara transparan. Jangan sampai masyarakat menjadi korban dari persoalan administrasi dan ketidakjelasan batas kawasan yang telah berlangsung selama puluhan tahun,” katanya.

Minta Kebijakan Transisi dan Kepastian Penghidupan Petani

Abi Hasan meminta pemerintah pusat mempertimbangkan kebijakan khusus bagi petani kecil yang telah lama menggantungkan hidup pada perkebunan di kawasan yang kini ditertibkan.

Salah satu usulan yang disampaikannya adalah pemberian masa transisi yang proporsional, termasuk mempertimbangkan siklus produktif tanaman kelapa sawit yang dapat mencapai sekitar 25 tahun, dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum dan tujuan pemulihan kawasan konservasi.

Menurutnya, kebijakan penertiban harus disertai penyelesaian yang jelas, baik melalui verifikasi lahan, kepastian hukum, penyediaan alternatif mata pencaharian, maupun bentuk perlindungan sosial dan kompensasi yang dimungkinkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

“Jangan hanya bicara tentang penertiban, tetapi kita juga harus bicara tentang nasib anak-anak petani, biaya pendidikan mereka, kebutuhan dapur keluarga, dan masa depan masyarakat. Negara harus hadir memberikan jalan keluar, bukan meninggalkan persoalan baru,” ungkapnya.

Ia juga mengingatkan bahwa penyelesaian yang tidak memperhatikan rasa keadilan berpotensi menimbulkan konflik sosial berkepanjangan antara masyarakat dan pemerintah.

“Kita tidak ingin persoalan ini menjadi warisan konflik hingga puluhan tahun ke depan. Karena itu, penyelesaiannya harus dilakukan melalui dialog, pendekatan kemanusiaan, dan kepastian hukum,” lanjutnya.

Minta Pemerintah Pusat Evaluasi Luas APL Aceh Tenggara

Selain persoalan penertiban, Abi Hasan menyoroti keterbatasan kawasan Areal Penggunaan Lain (APL) di Aceh Tenggara yang dinilai belum sebanding dengan kebutuhan ruang hidup dan perkembangan jumlah penduduk.

Ia meminta pemerintah pusat mengevaluasi kebijakan tata ruang dan alokasi lahan untuk masyarakat melalui kajian yang komprehensif, tanpa mengabaikan fungsi kawasan konservasi dan hutan lindung.

Menurutnya, pertumbuhan penduduk yang terus berlangsung harus diimbangi dengan kebijakan pembangunan yang memberikan kepastian ruang bagi permukiman, pertanian, dan kegiatan ekonomi masyarakat.

“Masyarakat membutuhkan ruang untuk hidup dan mencari nafkah. Karena itu, kita meminta pemerintah pusat memperhatikan ketidakseimbangan antara pertumbuhan penduduk dengan keterbatasan APL di Aceh Tenggara. Harus ada solusi tata ruang yang adil, terukur, dan tetap menjaga kelestarian lingkungan,” jelasnya.

Aceh Tenggara Jaga Hutan, Pemerintah Pusat Harus Berikan Keadilan Fiskal

Dalam kesempatan yang sama, Abi Hasan juga menyoroti keterbatasan kemampuan keuangan daerah, rendahnya Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta tekanan defisit anggaran yang mencapai puluhan miliar rupiah.

Menurutnya, Aceh Tenggara memiliki karakteristik berbeda dibandingkan daerah yang mempunyai sumber pendapatan besar dari sektor industri, pertambangan, maupun perkebunan.

Sebagai daerah penyangga kawasan konservasi Gunung Leuser, Aceh Tenggara memiliki keterbatasan pemanfaatan ruang ekonomi sekaligus memikul tanggung jawab besar menjaga hutan yang manfaat ekologisnya dirasakan jauh melampaui batas wilayah kabupaten.

Karena itu, ia mendorong pemerintah pusat menghadirkan skema Transfer Fiskal Berbasis Ekologi (Ecological Fiscal Transfer/EFT) yang lebih berpihak kepada daerah penjaga kawasan konservasi.

“Aceh Tenggara ikut menjaga hutan untuk kepentingan bangsa, bahkan dunia. Hutan kita menghasilkan manfaat ekologis yang sangat besar, tetapi kemampuan fiskal daerah masih terbatas. Sudah saatnya pemerintah pusat memberikan penghargaan fiskal yang adil kepada daerah-daerah yang menjaga kelestarian lingkungan,” tegasnya.

Ia menilai, skema transfer fiskal ekologis dapat menjadi salah satu solusi jangka panjang untuk memperkuat kapasitas anggaran daerah, membangun infrastruktur, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sekaligus mendukung perlindungan hutan.

“Jangan sampai daerah yang menjaga hutannya justru tertinggal dalam pembangunan, sementara manfaat ekologisnya dinikmati secara luas. Menjaga hutan adalah tanggung jawab bersama, maka manfaat pembangunannya juga harus dirasakan oleh masyarakat yang hidup di sekitarnya,” tambahnya.

Ingatkan Amanat Pasal 33 UUD 1945

Abi Hasan menegaskan bahwa perjuangan terhadap nasib petani dan keadilan fiskal daerah sejalan dengan amanat Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945:

“Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”

Menurutnya, amanat konstitusi tersebut harus menjadi landasan dalam merumuskan kebijakan pengelolaan sumber daya alam yang menyeimbangkan kepentingan konservasi dengan kesejahteraan masyarakat.

Ia juga mengutip pesan Al-Qur’an dalam Surah Quraisy ayat 4, “Alladzī ath’amahum min jū’in wa āmanahum min khauf,” yang mengingatkan pentingnya pemenuhan kebutuhan pangan dan rasa aman.

“Tugas utama pemerintah adalah memastikan rakyatnya tidak kelaparan dan hidup dalam rasa aman. Kita ingin hutan tetap lestari, tetapi rakyat yang hidup di sekitarnya juga harus sejahtera. Jangan sampai kita berhasil menyelamatkan hutan, tetapi gagal menyelamatkan kehidupan masyarakatnya,” ujarnya.

Ajak DPRK Bersatu, Apresiasi Respons Bupati

Di akhir penyampaiannya, Abi Hasan mengajak seluruh anggota DPRK Aceh Tenggara untuk menjadikan persoalan petani Leuser dan keadilan fiskal ekologis sebagai agenda perjuangan bersama, baik melalui kelembagaan DPRK maupun komunikasi dengan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.

Ia juga mengapresiasi respons positif Bupati Aceh Tenggara terhadap aspirasi yang disampaikannya dalam rapat paripurna.

“Alhamdulillah, Bapak Bupati langsung memberikan respons positif. Kita berharap ada langkah konkret dan perjuangan bersama untuk mencari penyelesaian terbaik bagi masyarakat,” katanya.

Abi Hasan menegaskan bahwa perjuangan tersebut membutuhkan kesabaran, konsistensi, serta kerja sama seluruh unsur pemerintahan dan masyarakat.

“Mungkin hasilnya tidak kita rasakan hari ini atau besok. Tetapi jika perjuangan ini kita mulai bersama-sama dari sekarang, insyaallah lima hingga sepuluh tahun ke depan anak cucu kita akan merasakan manfaatnya. Kita ingin mewariskan Aceh Tenggara yang hutannya tetap lestari, rakyatnya sejahtera, dan daerahnya memperoleh keadilan pembangunan,” pungkas Abi Hasan.

(Red)

Berita Terkait

Matangkan Pengamanan Pilkades Serentak 2026, Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Anev Bersama Jajaran
Cegah Curas, Curat dan Curanmor, Sat Samapta Polres Aceh Tenggara Gencarkan Patroli 3C
Nyalakan Blue Light, Polres Aceh Tenggara Intensifkan Patroli Cegah Kecelakaan dan Gangguan Kamtibmas
Kapolres Aceh Tenggara Cek Langsung Kesiapan Polsek Lawe Alas melalui Program Polres Kuat
Pererat Kedekatan dengan Masyarakat, Kapolres Aceh Tenggara Gelar Kegiatan Kumpul Bersama di Desa Engkeran Simpang Empat
Kapolsek Bambel Hadiri Penyampaian Visi dan Misi Calon Pengulu Kute
LSM KOMPAK Aceh Tenggara Apresiasi Komitmen BPJN Aceh Tangani Ruas Jalan Nasional dan Pembangunan Jembatan Kuning I
Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Anev Mingguan Bersama Wakapolres, Perkuat Kesiapan Personel Jaga Kamtibmas Jelang Pilkades 2026

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 22:27 WIB

Abi Hasan Ajak Seluruh Anggota DPRK Aceh Tenggara Bersatu Perjuangkan Nasib Petani Leuser dan Keadilan Fiskal Daerah

Kamis, 5 November 2026 - 12:05 WIB

Matangkan Pengamanan Pilkades Serentak 2026, Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Anev Bersama Jajaran

Kamis, 5 November 2026 - 11:27 WIB

Cegah Curas, Curat dan Curanmor, Sat Samapta Polres Aceh Tenggara Gencarkan Patroli 3C

Kamis, 5 November 2026 - 10:47 WIB

Nyalakan Blue Light, Polres Aceh Tenggara Intensifkan Patroli Cegah Kecelakaan dan Gangguan Kamtibmas

Rabu, 4 November 2026 - 14:28 WIB

Pererat Kedekatan dengan Masyarakat, Kapolres Aceh Tenggara Gelar Kegiatan Kumpul Bersama di Desa Engkeran Simpang Empat

Rabu, 4 November 2026 - 12:20 WIB

Kapolsek Bambel Hadiri Penyampaian Visi dan Misi Calon Pengulu Kute

Rabu, 4 November 2026 - 10:10 WIB

LSM KOMPAK Aceh Tenggara Apresiasi Komitmen BPJN Aceh Tangani Ruas Jalan Nasional dan Pembangunan Jembatan Kuning I

Selasa, 3 November 2026 - 19:31 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Anev Mingguan Bersama Wakapolres, Perkuat Kesiapan Personel Jaga Kamtibmas Jelang Pilkades 2026

Berita Terbaru

error: Content is protected !!