Blangkejeren, 23 Februari 2026 | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gayo Lues kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika. Kali ini, polisi berhasil mengungkap jaringan besar peredaran narkotika jenis ganja lintas provinsi yang dikendalikan dari balik lembaga pemasyarakatan.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tiga orang pelaku dengan peran berbeda, yakni satu warga Tembung, Kota Medan, serta dua narapidana kasus narkotika yang salah satunya merupakan mantan Calon Bupati Gayo Lues pada Pilkada 2024 dan kini berstatus terdakwa.
Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh Satresnarkoba Polres Gayo Lues yang dipimpin Kasat Resnarkoba IPTU Bambang Pelis, S.H., M.H. Petugas menerapkan metode controlled delivery untuk membongkar jaringan tersebut hingga ke hilir.
Melalui teknik tersebut, polisi menelusuri pergerakan ganja dari wilayah Kabupaten Gayo Lues menuju Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, serta Kota Medan. Dari operasi ini, petugas berhasil menyita dua karung goni besar berisi narkotika jenis ganja dengan total berat 39 kilogram, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp2.000.000 yang digunakan sebagai biaya operasional pengiriman.
Kapolres Gayo Lues AKBP Hyrowo, S.I.K., menjelaskan bahwa pengungkapan dan penangkapan dilakukan secara beruntun pada Jumat (12/2), Sabtu (13/2), dan Senin (15/2) di beberapa lokasi berbeda, yakni Desa Pintu Rime, Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues; pintu keluar Tol Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang; Lapas Tanjung Kusta Medan; serta Lapas Narkotika Kota Langsa, Aceh.
“Kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat yang kami tindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam menggunakan teknik controlled delivery. Dari hasil tersebut, kami berhasil membongkar jaringan narkotika lintas provinsi yang dikendalikan dari jarak jauh,” ujar Kapolres.
Dalam perkara ini, tiga pelaku yang diamankan yakni BS (45), laki-laki, wiraswasta, warga Bandar Setia, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, berperan sebagai penerima dan pengedar, MD (23), laki-laki, warga Kecamatan Terangun, Kabupaten Gayo Lues, narapidana Lapas Tanjung Kusta Medan terpidana 20 tahun penjara dalam perkara narkotika ganja seberat 1,2 ton dan IS alias MG (45), warga Kabupaten Gayo Lues, mantan Calon Bupati Gayo Lues Pilkada 2024, saat ini berstatus terdakwa kasus narkotika ganja 200 kilogram dan dititipkan di Lapas Kota Langsa.
Dalam keterangannya, Kasat Resnarkoba IPTU Bambang Pelis menegaskan bahwa para pelaku menjanjikan upah sebesar Rp300.000 per kilogram ganja yang berhasil dikirim dari Gayo Lues ke Medan.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras personel Satresnarkoba Polres Gayo Lues serta dukungan penuh masyarakat. Keberhasilan ini sejalan dengan Program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto serta arahan Kapolda Aceh dalam pemberantasan narkotika secara berkelanjutan hingga ke akar permasalahan,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa Kabupaten Gayo Lues dikenal sebagai salah satu daerah produksi ganja terbesar, dengan peredaran yang tidak hanya berskala nasional tetapi juga lintas negara.
“Dengan terungkapnya jaringan besar lintas provinsi ini, kita telah menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba. Ke depan, kami akan terus melakukan langkah preventive strike, termasuk patroli udara yang rutin dilaksanakan serta membangun pola komunikasi yang kuat dengan masyarakat agar setiap modus dan upaya peredaran narkotika dapat dicegah dan ditindak secara tegas,” *Demi Aceh Meutuah menuju Aceh Meusuhu* pungkasnya.
Saat ini, para tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Gayo Lues guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Reporter: Satresnarkoba Polres Gayo Lues
Editor: Bripka Sutrisno, S.H.
Sumber: Humas Polres Gayo Lues








































