Resmob Satreskrim Aceh Tenggara Bongkar Praktik Judi Online Slot di Desa Pulonas

ZULKIFLI, S.KOM

- Redaksi

Selasa, 30 Desember 2025 - 12:17 WIB

5092 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tenggara — Personel Resmob Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Tenggara berhasil mengungkap kasus perjudian online jenis slot di wilayah hukumnya. Pengungkapan tersebut dilakukan pada Senin, 29 Desember 2025, sekira pukul 16.30 WIB, bertempat di Desa Pulonas, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial D.S. (42) yang terlibat aktif dalam praktik perjudian online jenis slot.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas perjudian online di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara langsung melakukan penyelidikan dan bergerak ke lokasi yang dimaksud.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat dilakukan penindakan dan penggeledahan, petugas menemukan satu unit handphone yang di dalamnya terdapat aplikasi judi online, dengan saldo aktif yang digunakan untuk aktivitas perjudian.

Adapun barang bukti yang diamankan, yaitu 1 (satu) unit handphone merk Oppo Reno 10 5G warna biru metalik Berisi aplikasi judi online dan Saldo sebesar Rp149.943,00

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolres Aceh Tenggara, kemudian diserahkan kepada Piket Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka D.S. dipersangkakan melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara Iptu Zery Irfan, S.H, M.H,. menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Aceh Tenggara dalam menegakkan hukum dan menjaga ketertiban masyarakat, khususnya terhadap praktik perjudian online yang meresahkan.

“Perjudian online, termasuk jenis slot,Togel, dan judi online lainnya merupakan tindak pidana yang berdampak buruk terhadap kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat. Polres Aceh Tenggara tidak akan memberikan ruang bagi segala bentuk praktik perjudian, baik konvensional maupun berbasis online,” tegas Kasat Reskrim.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak tergiur dengan iming-iming keuntungan instan dari perjudian online serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas perjudian di lingkungan sekitarnya.

“Partisipasi masyarakat sangat kami harapkan. Setiap informasi yang disampaikan akan kami tindaklanjuti secara profesional demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Aceh Tenggara,” pungkasnya.

Berita Terkait

Bakti Sosial Mahasiswa STIK Angkatan 83/WPS Bersama Polres Aceh Tenggara Bantu Warga Bersihkan Rumah Pascabanjir
Polres Aceh Tenggara Gelar Temu Ramah Bersama Media dan Mahasiswa STIK, Perkuat Sinergi di Hari Pers Nasional
Kapolres Aceh Tenggara Ucapkan Selamat Hari Pers Nasional dan HUT PWI ke-80
Rapat percepatan dan dengar pendapat
Penyuluhan PTSL di Kecamatan Leuser Kabupaten Aceh Tenggara
(UKMI) Al-Fath Universitas Gunung Leuser (UGL) melaksanakan peringatan Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1447
penyelesaian tanah Pemda HPL di Pasar pagi Lawe Rutung
Fakultas Ekonomi Universitas Gunung Leuser (UGL) secara resmi melaksanakan kegiatan penarikan mahasiswa Praktik Kerja Lapangan (PKL) pada

Berita Terkait

Senin, 26 Januari 2026 - 20:44 WIB

Kasus Hogi Sleman: Polisi Sebut Noodweer Akses, Tersangka Tak Ditahan

Kamis, 20 November 2025 - 18:47 WIB

Dugaan Kriminalisasi IRT Dalam Kasus ITE di Polda Riau, Dr. Yudi Krismen: Diduga Ada Kekeliruan Dalam Prosedur Penyidikan

Kamis, 23 Oktober 2025 - 06:46 WIB

 Anggota Pers Jadi Korban Perampasan: Laporan Mandek di Polisi, Keadilan di Semarang Terancam?

Rabu, 22 Oktober 2025 - 04:15 WIB

Dua Napi Lapas Kutacane Kedapatan Simpan Sabu, HP Juga Ikut Diamankan

Jumat, 17 Oktober 2025 - 23:21 WIB

Satresnarkoba Gerebek Rumah di Lawe Hijo, Temukan 12,59 Gram Sabu

Kamis, 16 Oktober 2025 - 00:39 WIB

Polres Aceh Tenggara Tangkap Pelaku Penganiayaan Berujung Maut

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 22:46 WIB

Dari Laporan Warga, Polisi Ringkus MSD dan MY di Desa Pedesi dengan Barang Bukti Sabu 0,41 Gram

Selasa, 19 Agustus 2025 - 03:28 WIB

Polres Simalungun Bongkar Sindikat Narkoba, Dua Pelaku dan Puluhan Paket Sabu Diamankan

Berita Terbaru