Aceh Tenggara Luncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Diskon 100% Mulai 12 November 2025

ALASTA NEWS

- Redaksi

Selasa, 25 November 2025 - 18:11 WIB

50177 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tenggara — Pemerintah Aceh secara resmi mengumumkan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang mulai diberlakukan sejak 12 November 2025, sesuai dengan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pajak atas Kendaraan Bermotor.

Program ini menjadi angin segar bagi masyarakat pemilik kendaraan, khususnya mereka yang selama ini terbebani tunggakan pajak. Melalui kebijakan pemutihan ini, masyarakat memperoleh berbagai keringanan, di antaranya:

1. Pembebasan Tunggakan Pokok Pajak

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

2. Bebas Denda Pajak

3. Bebas Pajak Progresif

4. BBNKB Kendaraan Bekas Gratis

Kebijakan ini juga menawarkan diskon hingga 100%, sehingga menjadi kesempatan besar bagi masyarakat untuk menertibkan administrasi kendaraan tanpa beban biaya tambahan. Program ini berlaku dengan ketentuan dan syarat yang telah ditetapkan pemerintah.

Bupati Aceh Tenggara dan Wakil Bupati Aceh Tenggara turut menyampaikan bahwa program ini diharapkan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak serta membantu meringankan beban ekonomi warga. Sementara itu, pihak BPKD Aceh Tenggara juga mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan kesempatan ini selagi program masih berlangsung.

Dengan adanya pemutihan pajak ini, pemerintah berharap kepatuhan pajak kendaraan akan meningkat dan proses pendataan kendaraan daerah menjadi lebih tertib serta akurat.

(Syukur)

Berita Terkait

Kapolres Bersama Waka Polres Aceh Tenggara Pimpin Anev Mingguan, Evaluasi Kinerja dan Kesiapan Jajaran
Usai Apel Pagi, Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Gaktibplin, Disiplin Personel Jadi Perhatian
Jalan Mangkrak Pengaspalannya, Warga Kuning I Tagih Tanggung Jawab BPJN 3.5
BPJN 3.5 Diduga Lalai, Proyek Pengaspalan Medan-Kutacane Tanpa Penyiraman Sebabkan Warga Terdampak Debu dan Terancam Kesehatan
Kementerian PUPR Dinilai Lalai, PT Horas Bangun Persada Menang Lelang Proyek Meski Legalitas Galian C Dipertanyakan
Mabes Polri dan Polda Aceh Diminta Turun dan Hentikan Proyek PT Horas Bangun Persada Jika Legalitas Material Tak Sah
Peredaran Ganja Dibongkar, Polres Aceh Tenggara Amankan 3 Pelaku dan 708,82 Gram Barang Bukti
Waka Polres Aceh Tenggara Buka Perkemahan Bakti Sosial ke-III Saka Bhayangkara di Ketambe

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:12 WIB

Kapolres Bersama Waka Polres Aceh Tenggara Pimpin Anev Mingguan, Evaluasi Kinerja dan Kesiapan Jajaran

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:13 WIB

Usai Apel Pagi, Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Gaktibplin, Disiplin Personel Jadi Perhatian

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 22:48 WIB

BPJN 3.5 Diduga Lalai, Proyek Pengaspalan Medan-Kutacane Tanpa Penyiraman Sebabkan Warga Terdampak Debu dan Terancam Kesehatan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 21:14 WIB

Kementerian PUPR Dinilai Lalai, PT Horas Bangun Persada Menang Lelang Proyek Meski Legalitas Galian C Dipertanyakan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:19 WIB

Mabes Polri dan Polda Aceh Diminta Turun dan Hentikan Proyek PT Horas Bangun Persada Jika Legalitas Material Tak Sah

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 15:41 WIB

Peredaran Ganja Dibongkar, Polres Aceh Tenggara Amankan 3 Pelaku dan 708,82 Gram Barang Bukti

Jumat, 28 Agustus 2026 - 11:23 WIB

Waka Polres Aceh Tenggara Buka Perkemahan Bakti Sosial ke-III Saka Bhayangkara di Ketambe

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:20 WIB

Informasi Warga Ditindaklanjuti, Tim Gabungan Polres Aceh Tenggara Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Lawe Alas

Berita Terbaru

BANDA ACEH

Agustus 2026 Azanuddin Kurnia Terima Dua Penghargaan Bergengsi

Minggu, 30 Agu 2026 - 16:43 WIB

error: Content is protected !!