Sidang Banding Pembunuhan Ngali Disorot, Aktivis dan Keluarga Korban Laporkan Hakim

ALASTA NEWS

- Redaksi

Senin, 17 November 2025 - 18:53 WIB

50173 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram – Penanganan perkara pembunuhan berencana di Ngali, Kabupaten Bima, kembali menjadi sorotan setelah keluarga korban dan jaringan aktivis Nusa Tenggara Barat (NTB) menyuarakan kecaman terhadap proses banding yang diajukan terdakwa ke Pengadilan Tinggi NTB. Dalam pernyataannya, jaringan aktivis dan keluarga korban mengingatkan agar majelis hakim, khususnya Ketua Pengadilan Tinggi NTB, tidak mengindahkan permohonan banding yang diajukan dua terdakwa kasus tersebut, sambil mengancam akan melaporkan pimpinan pengadilan ke Komisi Yudisial jika proses peradilan berjalan tidak adil.

Permintaan ini disampaikan secara terbuka menyusul langkah hukum yang diambil terdakwa JUHAIR alias Jai dan JURIANSAH alias Juhri—dua pelaku pembunuhan berencana yang dijatuhi hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Raba Bima. Keduanya kini mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi NTB melalui perkara bernomor 316/Pid/2025/PT MTR dan 317/Pid/2025/PT MTR. Sidang banding dijadwalkan digelar pada Kamis, 20 November 2025, dan akan berlanjut pada 25 November 2025 mendatang.

Pihak keluarga korban menilai permohonan banding itu sebagai bentuk pembangkangan terhadap putusan hukum yang sudah sah di tingkat pertama. Mereka mendesak agar permintaan tersebut ditolak, dengan alasan bahwa kejahatan yang dilakukan para pelaku sudah memenuhi unsur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana, yang ancaman pidananya adalah penjara seumur hidup atau hukuman mati.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pernyataannya, perwakilan keluarga korban menyebut tragedi yang menimpa kerabat mereka bukan sekadar tindak kejahatan biasa, melainkan perbuatan biadab yang telah direncanakan jauh-jauh hari sejak tahun 2020. Korban, menurut mereka, dibunuh secara sadis oleh kelompok pelaku yang berjumlah lima orang. Saat ini, empat orang telah divonis seumur hidup, sementara satu pelaku yang diduga sebagai otak pembunuhan, HERMANSYAH alias Here, belum juga berhasil ditangkap dan kini berstatus sebagai buronan.

Keluarga korban dan jaringan aktivis juga menyoroti lambannya upaya aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian Daerah NTB dan Polres Bima, dalam menangkap pelaku utama. Nama Hermansyah sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), namun hingga hampir dua tahun sejak kejadian pada 8 Desember 2023, belum ada penangkapan yang dilakukan. Desakan pun disampaikan langsung kepada Kapolda NTB agar mengambil langkah nyata dalam menangani buron dimaksud.

Lebih jauh, pihak keluarga menyampaikan bahwa mereka tidak menginginkan proses banding ini menjadi celah hukum yang melemahkan putusan di pengadilan pertama. Mereka berharap Ketua Pengadilan Tinggi NTB dapat mempertimbangkan secara adil dan tidak bermain dalam hal yang menyangkut nyawa manusia. Jika tidak, mereka akan mengambil langkah hukum lebih lanjut dengan melaporkan hakim ketua Pengadilan Tinggi NTB ke Komisi Yudisial Republik Indonesia.

Hamdin, yang mengatasnamakan diri sebagai Presiden Jaringan Aktivis NTB, mengingatkan bahwa ketegasan dalam menangani perkara ini sangat penting untuk menjaga stabilitas sosial, khususnya di wilayah Bima. Ia menekankan bahwa ketidakadilan dalam proses hukum bisa memunculkan reaksi yang tidak diharapkan di masyarakat.

Perkara ini menambah catatan penting dalam upaya penegakan hukum atas kejahatan berat di NTB. Selain itu, reaksi keras dari keluarga korban menjadi pengingat bagi seluruh aparat penegak hukum akan pentingnya memberikan keadilan yang dapat dirasakan masyarakat. Mereka berharap upaya mengorek ulang vonis melalui banding tidak dijadikan celah untuk mengurangi rasa keadilan para korban dan keluarga yang ditinggalkan.

Berita Terkait

Metode Tumpang Sari Bikin Jagung Betras di Tandan Sari Tumbuh Optimal Menjelang Panen Juni
Perkuat Swasembada Pangan Polresta Pekanbaru: Polsek Kawasan Pelabuhan Salurkan Bantuan ke Petani
Dukung Program Asta Cita, Polsek Sabak Auh Pantau 1 Ha Jagung Pipil di Sungai Tengah
Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Sabak Auh Sambangi Peternak Sapi di Sungai Tengah
11 Ribu Peserta Sudah Daftar, Riau Bhayangkara Run 2026 Targetkan 15 Ribu Pelari, Penyanyi Charly Van Houten Hadir Meriahkan Pendaftaran Masih Dibuka
Satgaswil Kalteng Gaungkan Pencegahan Paham IRET dan Bahaya Paham Kekerasan di Kalteng Expo HUT ke-69 Provinsi Kalimantan Tengah
Lahan Kosong di Desa Sikak Kini Produktif, Polsek Cerenti Pimpin Tanam Jagung Bersama Warga
Lahan Kosong di Desa Sikak Kini Produktif, Polsek Cerenti Pimpin Tanam Jagung Bersama Warga

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 02:03 WIB

Ketua DPD I PKN Sumut, Rendi Siagian, S.H Percayakan Boy Evin Sitepu, S.S Sebagai Ketua DPD II PKN Karo: Sebuah Langkah Maju Bagi Organisasi Pemuda

Jumat, 6 Maret 2026 - 01:43 WIB

Baranews Grup Ucapkan Simpati Mendalam dan Doa untuk Keluarga Brito Sentiasa Manik

Selasa, 11 November 2025 - 15:45 WIB

Ratusan Warga Desa Kandibata Demo Di DPRD Karo, Mengenai Proyek PLTMH Karena Ingkar Janji

Selasa, 21 Oktober 2025 - 21:27 WIB

Pemkab Karo Tandatangani Kerja Sama Dengan Badan Pusat Statistik

Kamis, 9 Oktober 2025 - 17:11 WIB

Terindikasi KKN Dana Desa, Kades Lau Mulgab Akan Diseret Ke Penjara.

Minggu, 5 Oktober 2025 - 21:07 WIB

Temuan Mayat MR X Dikawasan Jurang TPU Jalan Irian Kabanjahe

Rabu, 1 Oktober 2025 - 16:22 WIB

Bawaslu Kabupaten Karo Teguhkan Nilai Pancasila Dalam Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2025

Minggu, 28 September 2025 - 18:08 WIB

Ganda Nainggolan Serahkan Diri Ke Polres Tanah Karo ,Terduga Pembunuhan Melky Perangin-Angin

Berita Terbaru

GAYO LUES

Ketika Regulasi Tak Lagi Bermakna di Hadapan PMA

Jumat, 5 Jun 2026 - 00:50 WIB

error: Content is protected !!