Bertransaksi di Kebun, Warga Desa Amaliah Diamankan Polisi dengan Sabu Hampir 100 Gram

ALASTA NEWS

- Redaksi

Senin, 3 November 2025 - 20:59 WIB

50298 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tenggara – Satuan Intelijen dan Keamanan (Intelkam) Polres Aceh Tenggara berhasil menangkap seorang pria berinisial S (36), warga Desa Amaliah, atas dugaan keterlibatan dalam peredaran narkotika. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu bungkus sabu dengan berat brutto 92,65 gram, bersama sejumlah barang bukti lainnya.

Penangkapan berlangsung pada Minggu (2/11/2025) sekitar pukul 15.30 WIB di area perkebunan warga di Desa Amaliah, Kabupaten Aceh Tenggara. Berdasarkan informasi dari masyarakat, kawasan perkebunan tersebut kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba secara sembunyi-sembunyi. Menindaklanjuti laporan itu, personel Sat Intelkam Polres Agara segera menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Sekitar pukul 14.30 WIB, tim opsnal mendapati seorang pria mencurigakan berada di dekat kolam di area kebun. Petugas langsung mengamankan pria tersebut, yang kemudian diketahui bernama S. Dalam pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan satu kantong plastik hitam yang diletakkan tidak jauh dari tersangka. Setelah dibuka, di dalamnya terdapat satu bungkus sabu kristal berwarna putih yang dibungkus plastik bening.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan pengakuan awal, tersangka menyebut sabu tersebut adalah miliknya. Ia mengaku mendapat sabu itu dari seseorang bernama Fendi, yang menyerahkannya melalui perantara yang tidak dikenalnya secara langsung. Transaksi dilakukan menggunakan sambungan telepon, dan penyerahan barang dilakukan secara sembunyi di sekitar salah satu sekolah dasar di Desa Lawe Sigala Gala.

Selain narkotika jenis sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Supra X 125 tanpa bodi dan tanpa pelat nomor, satu unit handphone merek Realme warna hitam, uang tunai sebesar Rp190.000, dua bal plastik klip kecil bening, satu buah pisau cutter, satu unit timbangan elektrik, satu gunting, serta satu kantong plastik kresek hitam.

Setelah diamankan, tersangka segera digelandang ke Mapolres Aceh Tenggara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Seluruh barang bukti diserahkan kepada Satresnarkoba guna proses penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.I.K melalui Kasi Humas Polres Agara AKP J. Silalahi menyatakan, keberhasilan penangkapan ini tidak lepas dari peran serta aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada aparat kepolisian.

“Kami mengapresiasi masyarakat yang telah berpartisipasi dalam upaya pemberantasan narkoba. Informasi yang diberikan memiliki peranan besar dalam keberhasilan ini,” ujar AKP J. Silalahi.

Ia menambahkan, Polres Aceh Tenggara akan terus meningkatkan pengawasan serta aksi pemberantasan narkotika, terutama di wilayah pedesaan yang belakangan mulai menjadi sasaran jaringan peredaran gelap. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan demi menjaga lingkungan yang bersih dari narkoba.

Tersangka S kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapi tidak main-main, yaitu pidana penjara minimal lima tahun hingga seumur hidup.

Langkah cepat aparat ini diharapkan dapat menjadi efek jera bagi pelaku lain serta memperkuat sinyal bahwa negara tidak memberi toleransi terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkotika.

Laporan : Edi Sahputra

Berita Terkait

Cegah Karhutla, Polsek Babul Makmur Sambangi Warga dan Sosialisasikan Bahaya Kebakaran Hutan dan Lahan
HARUMKAN ACEH TENGGARA, Finalis OSN Dikdas 2026 Raih Emas Nasional, Sabet The Best Overall dan The Best Theory
Kapolres Bersama Waka Polres Aceh Tenggara Pimpin Anev Mingguan, Evaluasi Kinerja dan Kesiapan Jajaran
Usai Apel Pagi, Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Gaktibplin, Disiplin Personel Jadi Perhatian
Jalan Mangkrak Pengaspalannya, Warga Kuning I Tagih Tanggung Jawab BPJN 3.5
BPJN 3.5 Diduga Lalai, Proyek Pengaspalan Medan-Kutacane Tanpa Penyiraman Sebabkan Warga Terdampak Debu dan Terancam Kesehatan
Kementerian PUPR Dinilai Lalai, PT Horas Bangun Persada Menang Lelang Proyek Meski Legalitas Galian C Dipertanyakan
Mabes Polri dan Polda Aceh Diminta Turun dan Hentikan Proyek PT Horas Bangun Persada Jika Legalitas Material Tak Sah

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:49 WIB

HUT ke-81 Republik Indonesia, Kementerian ATR/BPN Luncurkan Tiga Program Transformasi Pelayanan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:44 WIB

Aktivis Nasional Apresiasi Kombes Reza Chairul, Dinilai Layak Jadi Komandan Upacara HUT ke-81 RI di Istana Negara

Kamis, 16 Juli 2026 - 02:35 WIB

Eric Vr: “Menolong Publik di Era Digital Adalah Menyajikan Kebenaran, Bukan Sensasi Clickbait

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:07 WIB

Menteri Nusron Laporkan Realisasi Anggaran Kementerian ATR/BPN Tahun 2025 kepada Komisi II DPR RI

Selasa, 14 Juli 2026 - 11:15 WIB

Kementerian ATR/BPN Bersama Komisi II DPR RI Bahas Penguatan Reforma Agraria dan Optimalisasi Peran Bank Tanah

Selasa, 14 Juli 2026 - 11:13 WIB

Evaluasi Semester II, Sekjen ATR/BPN Targetkan Capaian Kinerja 98% untuk Tahun 2026

Selasa, 14 Juli 2026 - 11:11 WIB

Menteri ATR/Kepala BPN dan Menteri PKP Sepakati Program Sertipikasi Gratis bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Senin, 13 Juli 2026 - 11:19 WIB

Terima Kajian Komnas HAM, Kementerian ATR/BPN Perkuat Penanganan Konflik Agraria Berbasis HAM

Berita Terbaru

error: Content is protected !!