Sat Narkoba Polres Simalungun Gencarkan Perang Melawan Narkoba, Ajak Warga Aktif Laporkan Aktivitas Mencurigakan

ALASTA NEWS

- Redaksi

Kamis, 16 Oktober 2025 - 01:27 WIB

5014 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIMALUNGUN – Satuan Narkoba Polres Simalungun kembali menunjukkan ketegasan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Simalungun. Kali ini, petugas berhasil membongkar jaringan peredaran sabu yang dijalankan oleh sepasang kekasih dengan barang bukti mencapai hampir 8 gram.

Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., saat dikonfirmasi pada Rabu (15/10/2025) sekitar pukul 15.30 WIB, menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi siapapun yang terlibat dalam peredaran narkoba, termasuk pasangan yang menjalin hubungan asmara.

“Sat Narkoba Polres Simalungun kembali berhasil menangkap sepasang kekasih yang bukan suami istri, namun menjalin kasih berpacaran dan bersama-sama menjalankan bisnis haram narkotika,” ungkap AKP Henry dengan tegas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penindakan tindak pidana narkotika ini dilakukan pada hari Selasa, 7 Oktober 2025, sekitar pukul 10.30 WIB di Desa Cingkes, Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun. Kedua pelaku yang berhasil diringkus adalah Masdi Tarigan (45 tahun), laki-laki yang berprofesi sebagai petani dan beralamat di Desa Cingkes, Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun, bersama kekasihnya Meysinta Halawa (30 tahun), perempuan yang juga berprofesi sebagai petani dan beralamat di Kabanjahe, Kabupaten Tanah Karo.

Menurut penjelasan Kasat Narkoba, operasi penangkapan ini berawal dari kepedulian masyarakat. “Pada hari Selasa, 7 Oktober 2025, sekira pukul 08.00 WIB, personil Sat Narkoba Polres Simalungun menerima informasi dari masyarakat bahwa di Desa Cingkes, Kecamatan Dolok Silau, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu,” ujar AKP Henry menjelaskan awal mula penangkapan.

Setelah mendapat informasi tersebut, tim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. “Selanjutnya personil melakukan penyelidikan ke lokasi yang telah dimaksud. Sesampainya di lokasi tersebut, personil melakukan penindakan dan penangkapan terhadap dua orang dewasa, seorang laki-laki dan seorang perempuan yang mengaku bernama Masdi Tarigan dan Meysinta Halawa,” ucapnya menjelaskan kronologi penangkapan.

AKP Henry menambahkan, kedua pelaku tertangkap tangan sedang menjalankan aksi mereka. “Saat dilakukan penangkapan, para pelaku sedang berada di pinggir jalan sembari menunggu orang yang ingin membeli narkotika jenis sabu. Ini menunjukkan mereka adalah bandar atau pengusaha sabu yang aktif beroperasi,” jelasnya dengan nada tegas.

Ia melanjutkan, “Personil Sat Narkoba kemudian melakukan penggeledahan terhadap pelaku Masdi Tarigan dan ditemukan barang bukti 12 buah plastik klip yang berisikan sabu. Pelaku langsung mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya,” ungkap Kasat Narkoba.

Dari hasil penangkapan, petugas mengamankan barang bukti yang cukup besar. Barang bukti yang disita meliputi 11 paket plastik klip kecil berisikan narkotika jenis sabu, 1 paket plastik klip kecil berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan brutto 7,93 gram, 3 ball plastik klip kosong, 3 plastik klip besar kosong, 1 unit timbangan elektrik, 1 buah alat hisap sabu terbuat dari plastik, 1 buah tempat kerupuk, uang tunai sebesar Rp185.000, 1 buah handphone merek Oppo berwarna hitam, dan 2 buah handphone merek Vivo berwarna biru.

“Menurut pengakuan pelaku Masdi Tarigan, narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang bernama Pak Lek, warga Tembung, Kota Medan,” ujar AKP Henry mengungkapkan hasil interogasi.

Kasat Narkoba menjelaskan, pihaknya terus berupaya mengembangkan kasus ini. “Personil Sat Narkoba sempat mencoba melakukan pemesanan untuk menangkap pemasok utama, namun tidak ada jawaban dari yang bersangkutan. Kami akan terus mengejar jaringan pemasok ini,” ucapnya.

Kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolres Simalungun untuk menjalani pemeriksaan intensif. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Tidak ada ampun bagi siapapun yang terlibat dalam peredaran narkoba, apapun latar belakang dan hubungan mereka. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku dan pengedar narkoba,” tegas AKP Henry.

Ia juga mengajak partisipasi masyarakat. “Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Simalungun untuk terus bersinergi dengan Polri dalam memberantas peredaran narkoba. Laporkan segera jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan Anda,” pungkas Kasat Narkoba Polres Simalungun. (red)

Berita Terkait

Kapolres Simalungun Beri Arahan Tegas di Polsek Panei Tongah: Layani Masyarakat dengan Ketulusan
Kolaborasi TNI-Polri Diperkuat di Wilayah Korem 022/PT, Kapolres Simalungun Tegaskan Komitmen
Kapolres Simalungun Tegaskan Komitmen Polri Kawal Swasembada Pangan Lewat Program Penanaman Jagung Nasional
Sat Narkoba Polres Simalungun Tegaskan Perang Melawan Narkoba Usai Tangkap Bandar Sabu di Bukit Maraja
Kapolres Simalungun Apresiasi Antusiasme Pelajar dan Ormas dalam Upacara Hari Kesaktian Pancasila di Tugu Letda Sujono
Kapolres Simalungun Sentuh Hati Ibu-ibu Adat Sihaporas, Tangis Pecah Saat Dialog Damai
Kapolres Simalungun Tegaskan Polri Siap Kawal Kegiatan Keagamaan Melalui Kehadiran dalam Haul Tuan Guru Batak
Sabu Disembunyikan di Belakang Rumah, Sat Narkoba Polres Simalungun Tetap Ungkap Jaringan Narkotika

Berita Terkait

Jumat, 17 Oktober 2025 - 23:33 WIB

Pembangunan Gerai Kopdes Dimulai di Aceh Tenggara, Bupati: Semoga Bermanfaat

Jumat, 17 Oktober 2025 - 00:24 WIB

Miris, Kantor Camat di Aceh Tenggara Dipenuhi Semak dan Plafon Bocor

Kamis, 16 Oktober 2025 - 00:39 WIB

Polres Aceh Tenggara Tangkap Pelaku Penganiayaan Berujung Maut

Selasa, 14 Oktober 2025 - 12:40 WIB

Dharma Wanita Aceh Tenggara Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Ajak Anggota Peduli Kesehatan Diri

Selasa, 14 Oktober 2025 - 00:00 WIB

Ketua TP PKK Aceh Tenggara: Sepuluh Program PKK Wujudkan Keluarga Sejahtera

Senin, 13 Oktober 2025 - 15:00 WIB

Peringatan HKG PKK ke-53: Bergerak Bersama Wujudkan Asta Cita Menuju Indonesia Emas

Minggu, 12 Oktober 2025 - 00:13 WIB

UGL Bersama Pemerintah Daerah Bahas Strategi Penegerian dan Peningkatan Akreditasi dalam Dialog Konsultatif di Kutacane

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 16:38 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Ringkus Dua Petani di Lawe Alas, Simpan Sabu Siap Edar di Pondok Kebun

Berita Terbaru

BANDA ACEH

SMPA: Ancaman Mutasi Bentuk Kepemimpinan Feodal yang Tidak Pantas

Minggu, 19 Okt 2025 - 09:21 WIB