Gerakan Rakyat Aceh Menggugat Sampaikan 10 Tuntutan, Soroti Kasus Korupsi dan Pencemaran Udara

ALASTA NEWS

- Redaksi

Rabu, 17 September 2025 - 22:35 WIB

50198 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Timur, 17 September 2025 – Gerakan Rakyat Aceh Menggugat (GRAM) menggelar aksi dan menyampaikan 10 tuntutan kepada Pemerintah Aceh Timur. Aksi ini diterima langsung oleh Ketua DPRK Mutaisir, Bupati Aceh Timur, Kapolres Aceh Timur, dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur di ruang bupati.

Koordinator Lapangan GRAM, Supridar, menjelaskan bahwa tuntutan utama mereka adalah mendesak DPRK Aceh Timur untuk segera mengirimkan surat resmi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar KPK dapat turun langsung ke Aceh Timur untuk memberantas korupsi dan mengusut tuntas beberapa kasus, termasuk dugaan korupsi di PT Wajar Kopora, PT Brata Maju, dan PT Pema.

Selain itu, GRAM juga meminta pemerintah daerah untuk membentuk tim independen untuk penyelesaian masalah pencemaran udara yg di duga akibat aktivitas pemeliharaan fasilitas produksi PT Medco E &P Malaka yg tak kunjung menemukan titik terang nya sejak 2021 hingga kini. Geuram juga mendesak PT Medco Malaka agar lebih mengutamakan pemberdayaan potensi lokal, termasuk penggunaan vendor, tenaga kerja, dan lembaga dari masyarakat setempat. Mereka juga mendesak pemerintah untuk menindaklanjuti berbagai kasus yang belum terselesaikan demi menegakkan keadilan bagi masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Supridar menegaskan bahwa jika dalam waktu dua bulan ke depan, 10 tuntutan tersebut tidak terealisasi, pihaknya akan kembali menggelar aksi dengan massa yang lebih besar di beberapa titik. Melalui audiensi ini, GRAM berharap pemerintah Aceh Timur dapat menanggapi serius tuntutan yang mereka sampaikan dan mengambil tindakan konkret dalam menyelesaikan masalah korupsi dan penegakan hukum demi kesejahteraan masyarakat Aceh Timur. (*)

Berita Terkait

Satpol PP Provinsi Riau Salurkan Bantuan Bencana Banjir Bandang ke Daerah Terpencil Simpang Jernih
Anak Pesisir dan Pedalaman Unjuk Kreativitas, SD Negeri Pante Kera Tampil Gemilang di Ajang GSMS 2025
Sinergi Bea Cukai dan Satpol PP-WH Aceh Timur Berbuah Hasil, Ribuan Rokok Ilegal Diamankan
Harta Bawaan Alm Marwan Lenyap Tanpa Diketahui Husna Selaku Orang yang Diamanahkan
Ibu Muda di Aceh Timur Hilang Dua Pekan, Polisi Lakukan Penelusuran
Aksi Penghalangan Jurnalistik di Forum Desa Aceh Timur Dinilai Bertentangan dengan UU Pers dan Hak Publik
Aceh Timur Tunjukkan Solidaritas Global, Puluhan Komunitas dan Ormas Akan Hadiri Gema Shalawat untuk Kemerdekaan Palestina
T. Zainal Abidin: Keuchik Baru Harus Jaga Amanah dan Perkuat Musyawarah di Tingkat Gampong

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 19:46 WIB

PDAM Tirta Agara Luncurkan Sistem Pengaduan dan Pembayaran Berbasis Aplikasi untuk Tingkatkan Pelayanan Pascabencana

Sabtu, 18 April 2026 - 17:59 WIB

Latihan Bersama Polres Aceh Tenggara dan Perbakin, Tingkatkan Profesionalisme dan Kemahiran Menembak Personel

Jumat, 17 April 2026 - 22:42 WIB

Polres Aceh Tenggara Hadirkan Harapan di Tengah Banjir, 365 Paket Bantuan Disalurkan untuk Warga Ketambe dan Salim Pinim

Selasa, 14 April 2026 - 18:04 WIB

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (MOU) antara Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tenggara dengan Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara.

Senin, 13 April 2026 - 19:45 WIB

Yahdi Hasan Ramud Berikan Apresiasi atas Keberhasilan Kapolres Yulhendri Berantas Jaringan Narkotika di Wilayah Perbatasan

Senin, 13 April 2026 - 18:20 WIB

Apel Pagi Menjadi Rutinitas Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tenggara

Senin, 13 April 2026 - 18:17 WIB

Koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara dalam Pelaksanaan MoU

Senin, 13 April 2026 - 18:14 WIB

Menjalin Hubungan dan Koordinasi dengan Kemenag Aceh Tenggara dalam Pelaksanaan MoU

Berita Terbaru

error: Content is protected !!