Di Duga Lakukan Pungli, SMAN I Kabanjahe Di Sinyalir Langar Aturan Permendikbud

REDAKSI SUMUT

- Redaksi

Kamis, 4 September 2025 - 12:45 WIB

50728 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Alastanews. Com
KARO – Ada saja hak yang di lakukan oleh oknum oknum Guru untuk mendapatkan uang dari para siswa.
Seperti halnya di SMAN I Kabanjahe, siswa di sekolah tersebut di bebankan yang Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) Hingga RP. 200.000._ ( Dua ratus ribu) /siswa.
Padahal sangat jelas Permendikbud no 75 tahun 2016 pasal 12 huruf b menyatakan bahwa komite sekolah tidak boleh melakukan pungutan dari peserta didik dan orang tua.

Salah seorang Aktivis LSM TKN Karo Berinisial GB ( 50) mengatakan bahwa tidak mungkin para orang tua mau di Bebani uang SPP, ” indikaisnya itu akal akalan oknum tertentu untuk melakukan dugaan pungli terhadap siswa” Ujar DMN.
DMN juga berharap agar inspektorat Sumatarera Utara melakukan audit ke SMAN I Kabanjahe terkait dengan hal tersebut dan hal hal lainya.

Kasek SMAN I Kabanjahe Eddyanto Bangun yang Di konfirmasi pada Kamis (04/09/2025) membenarkan adanya uang SPP tersebut dan menjawab bahwa hal tersebut berdasarkan rapat dengan orang tua.
(Tim)

Berita Terkait

Menteri IMIPAS Tegaskan Komitmen Berantas Peredaran Narkotika di Lapas dan Rutan
Terbukti Langgar Banyak Kode Etik, Advokat TJUAN AN Selatpanjang-Riau: Hanya Dihukum Teguran Lisan, Apa Yang Terjadi ?
Kanwil BPN Kepri, Kanwil Kemenag Kepri dan Kejati Kepri, Teken MoU Optimalisasi Sertipikas Tanah Wakaf
Sertifikasi Hipnoterapi Resmi Dorong Profesionalisme Praktisi di Indonesia
Dugaan Pemerasan dan Pengancaman oleh Oknum Wartawan Terhadap Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru Berujung Proses Hukum
Dugaan Penganiayaan di Polda Metro Jaya: Korban Dipukul Saat Proses Konfrontasi, Publik Sorot Keamanan Internal
IPDA Vicky Risky, Paur Bidhumas Polda Riau, Dilantik Jadi Kapolsek Teluk Meranti Pelalawan
Satu Dekade IKHROM: Hadiah Umroh Warnai Kemeriahan Pertemuan Tahunan Ke-10 di Semarang

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 19:21 WIB

Masyarakat Pining Ucapkan Terima Kasih atas Inisiasi Kapolda Aceh Bangun Jembatan Gantung

Jumat, 10 April 2026 - 00:42 WIB

Perkara Masih Sengketa, Rabusin Tegaskan Unsur Pidana Belum Sepenuhnya Terpenuhi

Kamis, 9 April 2026 - 22:36 WIB

Kasus Kayu Pinus di Gayo Lues Disorot, Rabusin Ungkap Banyak Kejanggalan dalam Proses Hukum

Rabu, 8 April 2026 - 01:01 WIB

Saat Dakwaan Dinilai Tidak Memenuhi Unsur Pidana Beranikah Hakim Memvonis Terdakwa

Senin, 6 April 2026 - 00:43 WIB

Sidang Rabusin Ariga Lingga Jadi Perhatian, DPR RI Diminta Pastikan Tidak Ada Pelanggaran Hak Asasi

Minggu, 5 April 2026 - 23:57 WIB

Pasal 263 KUHP Mengintai: Rabusin Tegaskan Surat Tidak Sah Bisa Berujung Proses Pidana bagi Penerbitnya

Minggu, 5 April 2026 - 23:22 WIB

Kekuatan Bukti Dipertanyakan, Sidang Kasus Kayu di Blangkejeren Disorot Publik

Sabtu, 4 April 2026 - 21:39 WIB

Kejanggalan Surat Bukti dan Proses Hukum Rabusin Ariga Lingga Mencuat dalam Sidang Pembuktian

Berita Terbaru

error: Content is protected !!