Alastanews. Com
KARO – Ada saja hak yang di lakukan oleh oknum oknum Guru untuk mendapatkan uang dari para siswa.
Seperti halnya di SMAN I Kabanjahe, siswa di sekolah tersebut di bebankan yang Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) Hingga RP. 200.000._ ( Dua ratus ribu) /siswa.
Padahal sangat jelas Permendikbud no 75 tahun 2016 pasal 12 huruf b menyatakan bahwa komite sekolah tidak boleh melakukan pungutan dari peserta didik dan orang tua.
Salah seorang Aktivis LSM TKN Karo Berinisial GB ( 50) mengatakan bahwa tidak mungkin para orang tua mau di Bebani uang SPP, ” indikaisnya itu akal akalan oknum tertentu untuk melakukan dugaan pungli terhadap siswa” Ujar DMN.
DMN juga berharap agar inspektorat Sumatarera Utara melakukan audit ke SMAN I Kabanjahe terkait dengan hal tersebut dan hal hal lainya.
Kasek SMAN I Kabanjahe Eddyanto Bangun yang Di konfirmasi pada Kamis (04/09/2025) membenarkan adanya uang SPP tersebut dan menjawab bahwa hal tersebut berdasarkan rapat dengan orang tua.
(Tim)