Kejari Binjai Eksekusi Samsul Tarigan di Bawah Pengawalan TNI

REDAKSI SUMUT

- Redaksi

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:34 WIB

50142 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy



Binjai –

Alastanews. Com||Kejaksaan Negeri Binjai mengeksekusi Samsul Tarigan, Ketua GRIB Sumut, terpidana kasus penguasaan ilegal lahan PTPN II, Selasa malam (12/8/2025).

Eksekusi berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung yang menghukum Samsul 1 tahun 4 bulan penjara. Meski mengajukan Peninjauan Kembali (PK), Kejari menegaskan eksekusi tetap berjalan sesuai Pasal 268 ayat 1 KUHAP.

Sore harinya, penasihat hukum Samsul mencoba menunda eksekusi lewat negosiasi alot. Kejari memberi batas waktu hingga pukul 20.00 WIB, dengan ancaman penjemputan paksa menggunakan pasukan TNI.

Sekitar pukul 19.00 WIB, Samsul datang ke Kejari didampingi kuasa hukum dan Sekjen GRIB. Ia menyerahkan diri secara kooperatif, diperiksa kesehatannya, lalu tepat pukul 20.00 WIB dibawa ke Rutan Kelas I Medan di bawah pengawalan ketat TNI.

Pengamanan ekstra malam itu dilakukan sesuai Perpres 66 Tahun 2025 untuk mencegah gangguan selama proses eksekusi.
Putra.s

Berita Terkait

Menteri IMIPAS Tegaskan Komitmen Berantas Peredaran Narkotika di Lapas dan Rutan
Terbukti Langgar Banyak Kode Etik, Advokat TJUAN AN Selatpanjang-Riau: Hanya Dihukum Teguran Lisan, Apa Yang Terjadi ?
Kanwil BPN Kepri, Kanwil Kemenag Kepri dan Kejati Kepri, Teken MoU Optimalisasi Sertipikas Tanah Wakaf
Komitmen Zero HP dan Narkoba, Lapas Binjai Lakukan Penggeledahan Mendadak di Blok Hunian
Sertifikasi Hipnoterapi Resmi Dorong Profesionalisme Praktisi di Indonesia
Dugaan Pemerasan dan Pengancaman oleh Oknum Wartawan Terhadap Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru Berujung Proses Hukum
Dugaan Penganiayaan di Polda Metro Jaya: Korban Dipukul Saat Proses Konfrontasi, Publik Sorot Keamanan Internal
IPDA Vicky Risky, Paur Bidhumas Polda Riau, Dilantik Jadi Kapolsek Teluk Meranti Pelalawan

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 19:21 WIB

Masyarakat Pining Ucapkan Terima Kasih atas Inisiasi Kapolda Aceh Bangun Jembatan Gantung

Jumat, 10 April 2026 - 00:42 WIB

Perkara Masih Sengketa, Rabusin Tegaskan Unsur Pidana Belum Sepenuhnya Terpenuhi

Kamis, 9 April 2026 - 22:36 WIB

Kasus Kayu Pinus di Gayo Lues Disorot, Rabusin Ungkap Banyak Kejanggalan dalam Proses Hukum

Rabu, 8 April 2026 - 01:01 WIB

Saat Dakwaan Dinilai Tidak Memenuhi Unsur Pidana Beranikah Hakim Memvonis Terdakwa

Senin, 6 April 2026 - 00:43 WIB

Sidang Rabusin Ariga Lingga Jadi Perhatian, DPR RI Diminta Pastikan Tidak Ada Pelanggaran Hak Asasi

Minggu, 5 April 2026 - 23:57 WIB

Pasal 263 KUHP Mengintai: Rabusin Tegaskan Surat Tidak Sah Bisa Berujung Proses Pidana bagi Penerbitnya

Minggu, 5 April 2026 - 23:22 WIB

Kekuatan Bukti Dipertanyakan, Sidang Kasus Kayu di Blangkejeren Disorot Publik

Sabtu, 4 April 2026 - 21:39 WIB

Kejanggalan Surat Bukti dan Proses Hukum Rabusin Ariga Lingga Mencuat dalam Sidang Pembuktian

Berita Terbaru

error: Content is protected !!