Warga Desak Tindakan Tegas, Gudang BBM Ilegal Ancam Keselamatan dan Merugikan Negara

ALASTA NEWS

- Redaksi

Minggu, 20 Juli 2025 - 01:43 WIB

50293 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ogan Ilir, Sumatera Selatan – Tim awak media melakukan penelusuran ke sebuah lokasi yang diduga menjadi gudang penampungan dan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di wilayah Kabupaten Ogan Ilir, tepatnya di Jalan Letnan Mucher Saleh, Desa Bakung, Kecamatan Indralaya Utara. Lokasi tersebut tidak jauh dari akses menuju Kota Palembang dan Polda Sumsel, hanya berjarak sekitar 1–2 kilometer atau sekitar 30 menit dari Mapolres Ogan Ilir.

Dugaan aktivitas ilegal tersebut melibatkan BBM jenis solar yang berasal dari wilayah Musi Banyuasin (Muba), khususnya dari Sungai Angit, yang kemudian dialirkan dan diolah kembali menjadi BBM bersubsidi. Kegiatan ini dicurigai kuat dilakukan secara sistematis oleh jaringan mafia BBM yang sudah berlangsung dalam waktu yang tidak singkat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada 19 Juli 2025, tim awak media melihat langsung aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut, termasuk truk tangki keluar masuk area yang diduga menjadi pusat penimbunan BBM bersubsidi. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa praktik ilegal tersebut berlangsung terang-terangan tanpa pengawasan ketat dari aparat.

Kehadiran gudang BBM ilegal yang berada tidak jauh dari pusat aparat penegak hukum (APH) membuat publik mempertanyakan kinerja dan keseriusan kepolisian dalam menindak praktik-praktik penyimpangan energi ini. Masyarakat mulai kehilangan kepercayaan terhadap upaya penegakan hukum yang adil dan transparan.

“Kalau tidak punya uang, hukum berlaku pada dirinya. Tapi kalau punya uang, hukum bisa dibeli. Inilah yang kini dirasakan masyarakat,” ucap salah seorang warga yang meminta identitasnya disembunyikan.

Masyarakat mendesak agar APH segera menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam aktivitas BBM ilegal. Kapolda Sumsel Irjen Pol. Andi Rian R. Djajadi, S.I.K., M.H. diminta untuk turun tangan secara langsung guna memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Publik juga dapat menyampaikan informasi atau pengaduan melalui Call Center 110 atau Banpol Polda Sumsel via WA di 0813-7000-2110.

Tak hanya kepada Kapolda, desakan juga ditujukan kepada Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., untuk menindak jaringan mafia migas ilegal yang telah merugikan negara dan membahayakan keselamatan warga. Laporan publik juga bisa dikirim melalui WhatsApp Kapolri di 0813-8468-2019.

Aktivitas penimbunan BBM ini tidak hanya melanggar hukum, tapi juga menimbulkan potensi risiko besar seperti kebakaran dan ledakan, sebagaimana insiden serupa yang sempat viral di berbagai platform media sosial seperti TikTok dan Instagram dalam beberapa waktu terakhir.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, praktik penimbunan atau pengolahan BBM ilegal merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 55, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.

Oleh karena itu, publik mendesak Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo, S.I.K., Kasat Reskrim AKP Muhammad Ilham, serta Kanit Pidsus Ipda Muhammad Nabil untuk segera melakukan penindakan tegas terhadap lokasi yang diduga sebagai gudang BBM ilegal tersebut. Penegakan hukum yang transparan dan tanpa tebang pilih dinilai menjadi satu-satunya cara untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum. (TIM)

Berita Terkait

Dugaan Kekerasan Seksual hingga Penyekapan Gegerkan Lingkungan Pemkab Sumedang
Kaperwil Media Online Penuhi Panggilan Klarifikasi Polda Riau Sebagai Saksi
Kejar Jaringan Pemasok Ganja, Bea Cukai Lhokseumawe dan Bareskrim Polri Tangkap Kurir di Nagan Raya
Sinergi Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 325 Kilogram Sabu Asal Tailan di Lhokseumawe
Warga dan DPRD Langkat Menyerukan Audit HGU PT LNK dan Reformasi Tuntas Tata Kelola Tanah Adat
Joni Sitepu Pasang Badan Bela Hak Warga, Tantang PT LNK Buktikan HGU dalam Sengketa Tanah Nambiki
5 Bulan Operasi, Polda Riau Sikat 525 Pelaku C3 dan Sita 189 Motor Curian
Bintang Lapangan Hijau Riko Simanjuntak Acungkan Jempol untuk IPDA Bolon Situngkir: “Sukses Selalu, Gomos Martamiang Horas!”

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 12:48 WIB

Komunitas Suporter Bekasi Raya, Deklarasikan Sportivitas dan Komitmen Menjaga Kamtibmas

Senin, 15 Juni 2026 - 17:38 WIB

ALPETARA Deklarasikan Gerakan Pelajar Cerdas dan Peduli Kamtibmas, Tolak Tawuran serta Narkoba

Jumat, 3 Oktober 2025 - 19:01 WIB

Alumni STM se-Kota Bogor Gelar “Jum’at Berkah”, Bagikan Ratusan Makan Gratis

Rabu, 1 Oktober 2025 - 13:10 WIB

Guru Besar FHUI Serukan Reformasi Menyeluruh Demi Indonesia yang Demokratis dan Berkeadilan

Kamis, 25 September 2025 - 15:46 WIB

Pengamat: Anggaran APBD Tangsel Prosesnya Sudah Sangat Transparan, dan Sudah Melalui Mekanisme BPK RI

Kamis, 7 Agustus 2025 - 23:59 WIB

​Khianati Sumpah Jabatan: Oknum Satpol PP Tangsel diduga Terlibat ‘Beking’ Prostitusi & Jual Miras Sitaan, Warga Resah

Kamis, 12 Juni 2025 - 00:56 WIB

Pernyataan Soal ‘Kartu ABC’ Dianggap Tak Rasional, FPII Nilai Wakil Walikota Serang Tak Layak Jadi Tokoh Publik

Rabu, 7 Mei 2025 - 02:31 WIB

Klarifikasi Sepihak oleh Kades Kemeri Suhud, Syamsul Bahri Ketua GWI Provinsi Banten Geram

Berita Terbaru

error: Content is protected !!