Satreskrim Polres Aceh Tenggara Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan terhadap Pelajar Kecil di Bambel

ALASTA NEWS

- Redaksi

Rabu, 16 Juli 2025 - 01:59 WIB

50399 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH TENGGARA — Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tenggara berhasil mengungkap dan menangkap dua orang pemuda yang diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap seorang anak di bawah umur. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 4 Juli 2025, sekitar pukul 09.20 WIB, di salah satu desa wilayah Kabupaten Aceh Tenggara.

Korban dalam kejadian ini adalah Husna Ujung, seorang pelajar berusia 12 tahun yang saat itu sedang duduk santai di depan rumahnya. Tiba-tiba, dua orang pria yang mengendarai sepeda motor berhenti tepat di depan rumah korban. Salah satu pelaku langsung turun dari motor dan menghampiri korban, lalu secara paksa merampas telepon genggam milik Husna. Usai merampas barang milik korban, keduanya langsung kabur meninggalkan lokasi.

Kejadian tersebut sontak membuat keluarga korban dan warga sekitar panik. Laporan segera dilayangkan ke pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Aceh Tenggara langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pencarian pelaku berdasarkan keterangan saksi dan data lapangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam waktu singkat, dua pelaku berhasil diamankan. Keduanya diketahui berinisial MN dan RT, masing-masing berusia 24 tahun. Mereka ditangkap di wilayah yang sama, dan saat ini telah diamankan di Mapolres Aceh Tenggara untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit handphone merek OPPO A60 milik korban yang sempat dibawa kabur oleh pelaku. Barang tersebut ditemukan dalam penguasaan salah satu pelaku saat dilakukan penangkapan.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.I.K melalui Kasi Humas AKP Jomson Silalahi dalam keterangannya menyebutkan bahwa tindakan pelaku tergolong kejahatan berat. Apalagi, korban merupakan anak di bawah umur yang secara hukum dan moral wajib dilindungi.

“Kami sangat menyayangkan tindakan pelaku yang dengan sengaja menyasar anak-anak. Ini adalah kejahatan yang serius dan tidak dapat ditoleransi. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancamannya sembilan tahun penjara,” tegas AKP Jomson.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap kondisi lingkungan sekitar, terutama menjaga anak-anak saat beraktivitas di luar rumah. Kepolisian, lanjutnya, akan terus hadir memberikan perlindungan dan keamanan kepada masyarakat secara menyeluruh.

Kasus ini menambah daftar kejahatan jalanan yang menyasar kelompok rentan, seperti anak-anak dan perempuan. Kepolisian menegaskan bahwa tindakan tegas akan terus diambil terhadap pelaku kriminal yang mengganggu ketenteraman warga.

Saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif guna pengembangan penyelidikan, termasuk kemungkinan keterlibatan mereka dalam kasus serupa di wilayah lain. Polisi membuka peluang untuk pendalaman lebih lanjut terkait rekam jejak kedua pelaku.

Upaya cepat aparat Polres Aceh Tenggara dalam mengungkap kasus ini mendapatkan apresiasi dari masyarakat setempat. Mereka berharap, aparat penegak hukum terus menjaga respons cepat terhadap setiap tindak kejahatan dan menjamin rasa aman bagi warga, khususnya anak-anak.

Laporan : Edi Saputra

Berita Terkait

Pencegahan Karhutla Jadi Prioritas, Polsek Bukit Tusam Dorong Warga Gunakan Cara Aman Kelola Lahan
Qurban Presisi Polres Aceh Tenggara, Wujud Kepedulian dan Kebersamaan di Hari Raya Idul Adha 1447H
SMAN 1 Kutacane Catat Prestasi, 117 Siswa Lolos Seleksi Nasional Perguruan Tinggi 2026
Digerebek Saat Simpan Sabu, Pria Berinisial R Diamankan Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara
Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Ungkap Kasus Sabu di Lawe Bulan, Dua Terduga Pelaku Diamankan
Sambut Idul Adha 1447 H, Kapolres Aceh Tenggara Salurkan Bantuan Beras dari Kapolda Aceh kepada Personel
2.540 Honorer Aceh Tenggara Resmi Terima SK PPPK Paruh Waktu, Salim Fakhry Tekankan Integritas dan Disiplin ASN
DPRK Apresiasi Langkah Bupati Rangkul Pers dan LSM

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 21:30 WIB

Lapas Binjai Gelar Razia Gabungan, Wujud Komitmen Ciptakan Lingkungan Pemasyarakatan yang Aman dan Tertib

Selasa, 26 Mei 2026 - 01:35 WIB

AKPERSI Buka Suara: FGD Pendidikan Bukan Proyek Berbayar, Semua Partisipasi Sukarela

Selasa, 26 Mei 2026 - 01:33 WIB

AKPERSI Buka Suara: FGD Pendidikan Bukan Proyek Berbayar, Semua Partisipasi Sukarela

Minggu, 24 Mei 2026 - 00:04 WIB

Police Go To Campus: Ditlantas Polda Riau Edukasi 150 Mahasiswa STIKES Payung Negeri Soal Keselamatan dan Lingkungan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 20:24 WIB

Dewan Pendidikan Riau Anugerahkan Penghargaan ke Sanggar Tari Gelora Seni 9 SMAN 9 Pekanbaru

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:12 WIB

Door Stop Kasat Narkoba Polres Simalungun: Sepekan Ungkap 11 Kasus, Gulung Bandar Jaringan Aceh dengan 57 Paket Sabu Siap Edar

Kamis, 21 Mei 2026 - 12:32 WIB

KOPVITNAS Dorong Sinergi Lintas Sektor untuk Lindungi Objek Vital Nasional

Kamis, 21 Mei 2026 - 12:28 WIB

Perkuat Sinergi Lintas Sektor, KOPVITNAS Targetkan Sistem Obvitnas yang Tangguh, Pelantikan dan Pengukuhan KOPVITNAS Periode 2026–2031

Berita Terbaru

KUANTAN SINGINGI-RIAU

Pendampingan Bhabinkamtibmas bantu petani jaga pertumbuhan jagung usia 37 hari

Kamis, 28 Mei 2026 - 21:41 WIB

error: Content is protected !!