Suara Rakyat Menyeruak di Jalanan Kendari, Tuntut Hukum Tegas untuk Polisi Penerima Dana Tambang Ilegal

ALASTA NEWS

- Redaksi

Senin, 30 Juni 2025 - 23:55 WIB

50152 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kendari — Puluhan massa yang tergabung dalam Jaringan Advokasi Tambang Indonesia (JATAM) menggelar aksi unjuk rasa damai di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (1/7/2025). Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap dugaan keterlibatan oknum anggota kepolisian dalam aktivitas penambangan pasir ilegal yang terjadi di Kabupaten Konawe. Dalam aksi bertajuk “Seruan Aksi Tangkap Penerima Aliran Dana Penambang Pasir Ilegal”, massa secara terbuka menuntut agar oknum polisi yang diduga menerima dana dari aktivitas tambang ilegal segera diperiksa dan ditindak tegas oleh aparat internal kepolisian.

Massa menyoroti seorang anggota kepolisian berinisial MD yang diketahui bertugas di Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Konawe. MD diduga kuat menerima aliran dana dari sejumlah pelaku tambang pasir ilegal yang beroperasi di beberapa wilayah Konawe. Dugaan ini telah lama beredar dan dinilai sebagai bentuk pengkhianatan terhadap tugas dan tanggung jawab seorang aparat penegak hukum.

Koordinator aksi sekaligus jenderal lapangan, Enggi Indra Syahputra, dalam orasinya menyatakan bahwa keterlibatan aparat penegak hukum dalam aktivitas tambang ilegal mencerminkan kegagalan institusional dalam menjaga integritas hukum dan perlindungan lingkungan hidup. Ia menyebut bahwa praktik tersebut tidak hanya melanggar kode etik dan disiplin kepolisian, tetapi juga melanggar sejumlah ketentuan hukum positif di Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Oknum berinisial MD harus segera dicopot dari jabatannya dan diproses hukum. Ini bukan hanya soal etika, tapi juga pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” ujar Enggi. Ia menegaskan bahwa dalam sistem hukum yang sehat, tidak boleh ada toleransi terhadap praktik ilegal yang melibatkan aparat negara.

Undang-Undang Minerba secara jelas melarang kegiatan pertambangan tanpa izin resmi dari pemerintah, sementara Undang-Undang Lingkungan Hidup mengatur sanksi pidana bagi setiap pihak yang menyebabkan kerusakan lingkungan, termasuk dalam kegiatan pertambangan ilegal. Apabila terbukti menerima dana dari kegiatan yang bertentangan dengan hukum, maka oknum aparat juga dapat dijerat dengan ketentuan pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya terkait gratifikasi atau suap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Selain mendesak Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulawesi Tenggara agar segera melakukan penyelidikan dan penindakan, massa juga meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara turun tangan dan melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan aliran dana tambang ilegal di wilayah-wilayah terdampak, seperti Desa Belatu, Kecamatan Pondidaha, serta Desa Linonggasai dan Desa Teteona di Kecamatan Wonggeduku Barat.

Aksi damai yang dilakukan sejak pagi dimulai dari Markas Polda Sultra dan berlanjut ke kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. Massa membawa spanduk dan poster bertuliskan tuntutan untuk menghentikan tambang ilegal, mencopot aparat yang terlibat, serta menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Suasana tetap kondusif selama aksi berlangsung.

Menurut para pengunjuk rasa, aktivitas tambang pasir ilegal tidak hanya merusak lingkungan dan sumber daya alam, tetapi juga memperkaya pihak-pihak tertentu secara ilegal, menciptakan ketimpangan ekonomi, dan menimbulkan konflik sosial di masyarakat. Mereka menegaskan bahwa ketegasan aparat penegak hukum dalam memberantas praktik ini akan menjadi tolok ukur keberpihakan negara terhadap kepentingan rakyat.

“Kami tidak akan berhenti sampai ada penindakan nyata. Negara harus hadir dalam melindungi lingkungan, menegakkan hukum, dan memastikan bahwa aparat tidak bermain dalam praktik kejahatan,” ujar Enggi menutup orasinya, Senin (30/6/2025).

Dengan semakin kuatnya sorotan masyarakat sipil terhadap praktik tambang ilegal yang diduga melibatkan oknum penegak hukum, publik menanti tindakan tegas dan transparan dari institusi kepolisian dan kejaksaan. Harapan masyarakat kini tertumpu pada keberanian lembaga penegak hukum dalam menjaga integritasnya serta menindak siapa pun yang terlibat, tanpa pandang jabatan ataupun institusi. (red/Tim)

Berita Terkait

Prestasi atau Sekadar Seremoni? Menguji Nyali RW di Balik Kasus Asusila yang Membeku di Polda Metro Jaya
Lawan Kapal Trawl Diduga Langgar Undang-Undang Perikanan, 37 Nelayan Desa Raja Bejamu Rohil & 4 Wartawan: 12 Diperiksa, 4 Jadi Tersangka!”
Wartawan Dihambat Saat Liputan, Dugaan Modus Penipuan Promo Pelunasan Gadai Rugikan Konsumen dan Cemari Bisnis
Satresnarkoba Polres Gayo Lues Berhasil Tangkap 2 Pengedar Sabu, 1 Kurir dan 4 Lainnya Pengguna, Belasan Paket Diamankan
Oknum Pers Terjerat Kasus Narkoba dan Pemalsuan, Ini Saatnya Penegak Hukum Bertindak Tegas
Polisi Ungkap Jaringan Narkotika Lintas Provinsi, 1 Warga Medan dan 2 Napi Mantan Calon Bupati Gayo Lues Periode 2025-2030
Sikap Tegas Polsek Perdagangan, Bandar Narkoba Tak Berkutik! Tidak Ada Negosiasi, Langsung Grebek dan Sita 6 Gram Sabu
Kasus Hogi Sleman: Polisi Sebut Noodweer Akses, Tersangka Tak Ditahan

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 00:47 WIB

Keluarga Korban Pencurian Toko Ponsel Pancur Batu Pertanyakan Mandeknya Dua Laporan di Polrestabes Medan dan Polsek Pancur, Apakah Orang Tua Maling Dilindungi ?

Sabtu, 16 Mei 2026 - 00:37 WIB

Seorang Ibu dan Dua Anaknya di Medan Minta Tolong Prabowo Subianto dan DPR RI Karena Usai Nangkap Maling Keluarga Mereka Jadi Tersangka dan DPO

Sabtu, 9 Mei 2026 - 06:07 WIB

Perketat Pengawasan Pemasyarakatan Bersih, Lapas Kelas I Medan Geledah 24 Kamar Hunian WBP dan Amankan Sejumlah Barang Terlarang

Sabtu, 9 Mei 2026 - 05:52 WIB

Perkuat Komitmen Bersih Narkoba, 115 Pegawai dan 350 WBP Lapas Kelas I Medan Dinyatakan Negatif Tes Urine

Sabtu, 9 Mei 2026 - 05:28 WIB

Perkuat Komitmen Integritas, Lapas Kelas I Medan Gelar Apel dan Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan

Jumat, 10 April 2026 - 20:29 WIB

Semarak HBP Ke-62, Bazar Ditjenpas Sumut Diserbu Warga dan Tampilkan Karya Warga Binaan

Jumat, 3 April 2026 - 00:35 WIB

Kasus PT Mandiri Ekspres Sejahtera Gadai, Nasabah Mengaku Dijebak Promo dan Kehilangan Kendaraan

Jumat, 27 Maret 2026 - 15:09 WIB

Wartawan Dihambat Saat Liputan, Dugaan Modus Penipuan Promo Pelunasan Gadai Rugikan Konsumen dan Cemari Bisnis

Berita Terbaru

KUANTAN SINGINGI-RIAU

Pendampingan Bhabinkamtibmas bantu petani jaga pertumbuhan jagung usia 37 hari

Kamis, 28 Mei 2026 - 21:41 WIB

error: Content is protected !!