Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Tangkap Pemuda Simpan 8 Bungkus Ganja di Rumah

ALASTA NEWS

- Redaksi

Sabtu, 14 Juni 2025 - 14:29 WIB

50436 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane — Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tenggara berhasil menangkap seorang pemuda berusia 19 tahun berinisial D yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis ganja. Penangkapan dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kediaman pelaku.

Peristiwa penangkapan terjadi pada Kamis, 13 Juni 2025, sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, personel Satresnarkoba langsung bergerak cepat menuju lokasi yang dilaporkan. Di sana, mereka mendapati seorang pemuda berdiri di depan rumah dan mengaku bernama D, sesuai dengan informasi yang diterima sebelumnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan di dalam rumah, petugas menemukan satu kantong plastik hitam di bawah ranjang besi. Saat dibuka, kantong tersebut berisi delapan bungkus ganja siap edar, masing-masing dibungkus rapi dengan kertas putih. Temuan itu memperkuat dugaan bahwa pelaku menyimpan ganja untuk diedarkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasi Humas AKP Jomson Silalahi, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan bahwa pelaku telah mengakui barang bukti ganja tersebut adalah miliknya.

“Dari hasil penggeledahan, kami mengamankan delapan bungkus ganja dengan berat bruto total 294,50 gram. Selain itu, kami juga menyita dua kantong plastik yang digunakan untuk menyimpan barang bukti tersebut,” ujar AKP Jomson.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Aceh Tenggara dan sedang menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik Satresnarkoba. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain atau jaringan yang lebih luas dalam kasus ini.

Masyarakat diminta untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba. Kepolisian menyatakan bahwa sinergi dengan masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkotika hingga ke akar.

Pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal dua puluh tahun penjara, serta denda hingga Rp10 miliar, tergantung dari hasil penyidikan dan pembuktian di persidangan.

Polres Aceh Tenggara melalui Satresnarkoba menegaskan komitmennya dalam memberantas narkoba demi menjaga masa depan generasi muda dan menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi seluruh warga.

Laporan: Edi Saputra

Berita Terkait

Polres Aceh Tenggara Pastikan Hari Pertama Masuk Sekolah Berjalan Aman dan Lancar
Sentuhan Rohani di Balik Jeruji, Kapolres Aceh Tenggara Hadirkan Ustaz untuk Bina Warga Tahanan
Wakapolres Aceh Tenggara Pimpin Anev Kinerja, Tekankan Evaluasi dan Peningkatan Pelayanan kepada Masyarakat
Grasstrack Kapolres Agara Sukses Digelar, Semangat Bhayangkara dan Prestasi Berpacu di Sirkuit IMI Aceh Tenggara
Gaungkan Sportivitas di Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Aceh Tenggara Resmi Buka Kejuaraan Grasstrack 2026
Pelukan Terakhir di Bumi Sepakat Segenep, Kapolres Aceh Tenggara Berpamitan kepada Purnawirawan
Pengabdian yang Tulus Selalu Meninggalkan Jejak, Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Pemusnahan 161,9 Kilogram Ganja
Pengabdian yang Tulus Selalu Meninggalkan Jejak, Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Pemusnahan 161,9 Kilogram Ganja

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 18:51 WIB

Polres Aceh Tenggara Pastikan Hari Pertama Masuk Sekolah Berjalan Aman dan Lancar

Jumat, 10 Juli 2026 - 21:48 WIB

Sentuhan Rohani di Balik Jeruji, Kapolres Aceh Tenggara Hadirkan Ustaz untuk Bina Warga Tahanan

Rabu, 8 Juli 2026 - 14:02 WIB

Wakapolres Aceh Tenggara Pimpin Anev Kinerja, Tekankan Evaluasi dan Peningkatan Pelayanan kepada Masyarakat

Sabtu, 4 Juli 2026 - 22:32 WIB

Gaungkan Sportivitas di Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Aceh Tenggara Resmi Buka Kejuaraan Grasstrack 2026

Sabtu, 4 Juli 2026 - 00:01 WIB

Pelukan Terakhir di Bumi Sepakat Segenep, Kapolres Aceh Tenggara Berpamitan kepada Purnawirawan

Kamis, 2 Juli 2026 - 18:51 WIB

Pengabdian yang Tulus Selalu Meninggalkan Jejak, Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Pemusnahan 161,9 Kilogram Ganja

Kamis, 2 Juli 2026 - 18:13 WIB

Pengabdian yang Tulus Selalu Meninggalkan Jejak, Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Pemusnahan 161,9 Kilogram Ganja

Kamis, 2 Juli 2026 - 15:43 WIB

Hari Bhayangkara ke-80, Polres Aceh Tenggara Musnahkan 161,9 Kilogram Ganja

Berita Terbaru

error: Content is protected !!