Korban Rugi Rp400 Juta, Lapas Pontianak Diduga Lindungi Napi Penipu

ALASTA NEWS

- Redaksi

Kamis, 29 Mei 2025 - 22:18 WIB

50284 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pontianak  – Lapas Kelas IIA Pontianak kembali menjadi sorotan menyusul dugaan pembiaran terhadap seorang narapidana yang diduga menjalankan aksi penipuan dari balik jeruji. Narapidana tersebut diketahui bernama MAHDI bin Junaidi Amir alias MEN, yang saat ini tengah menjalani masa hukuman di Lapas Kelas IIA Pontianak.

Kasus ini mencuat setelah seorang warga Palangkaraya bernama Supan Supian melaporkan bahwa dirinya menjadi korban penipuan oleh Mahdi dengan modus lelang mobil sitaan dari KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang).

Dalam penipuannya, Mahdi menjanjikan korban bisa mendapatkan kendaraan dengan harga murah hasil lelang negara. Namun setelah korban mentransfer sejumlah uang pada tanggal 23 April sampai dengan 08 Mei 2025, mobil yang dijanjikan tak kunjung diterima. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp400 juta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Supan Supian mengaku telah mengantongi bukti transfer dan tangkapan layar video call dengan Mahdi yang dilakukan dari dalam lapas. Atas dasar bukti tersebut, Supian bersama seorang narasumber kemudian melapor dan berkoordinasi dengan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Barat.

Kakanwil segera menghubungi Kepala Lapas Kelas IIA Pontianak untuk memastikan keberadaan Mahdi. Konfirmasi dari Kalapas menyatakan bahwa Mahdi memang saat ini sedang berada di dalam lapas tersebut.

Keesokan harinya, narasumber mendampingi korban ke Lapas Kelas IIA Pontianak untuk meminta klarifikasi dan bertemu langsung dengan Mahdi. Namun, mereka mengaku dipersulit untuk bertemu, bahkan harus menunggu berjam-jam di depan pintu portir tanpa kejelasan.

Narasumber juga menyebut sempat melihat kasur springbed berukuran besar dibawa masuk ke dalam lapas, yang dikatakan oleh kurir ditujukan untuk seorang warga binaan bernama Nanang di kamar C2 menimbulkan dugaan adanya fasilitas istimewa bagi napi tertentu.

Karena tidak diizinkan masuk dan tidak dapat bertemu dengan Kalapas, korban dan narasumber kembali ke Kantor Wilayah untuk menemui Kakanwil. Namun, tanggapan yang mereka terima justru mengecewakan. Kakanwil menyatakan bahwa pertemuan tidak dapat dilakukan karena Mahdi menolak untuk bertemu.

“Kalau napi tidak ingin bertemu, bagaimana kami harus memaksa? Sebaiknya bangun komunikasi yang baik dengan warga binaan,” ujar Kakanwil seperti dikutip narasumber kepada redaksi.

Pernyataan ini dinilai janggal, mengingat laporan dugaan penipuan dengan nilai kerugian ratusan juta rupiah sudah disampaikan lengkap dengan bukti. Narasumber menduga adanya unsur pembiaran, bahkan kemungkinan perlindungan terhadap napi yang kembali melakukan kejahatan di dalam lapas.

“Bagaimana lapas bisa bersih dari pungli dan praktik negatif, jika kejahatan seperti ini tidak ditindak tegas? Ini sangat memprihatinkan,” ujar narasumber.

Ia juga menyoroti lemahnya implementasi dari 13 program akselerasi reformasi pemasyarakatan yang dicanangkan oleh Menteri Hukum dan HAM melalui Dirjen Pemasyarakatan. Ia berharap tindakan tegas dan audit menyeluruh segera dilakukan terhadap pengelolaan Lapas Kelas IIA Pontianak. (*)

Berita Terkait

Sinergi Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 325 Kilogram Sabu Asal Tailan di Lhokseumawe
Warga dan DPRD Langkat Menyerukan Audit HGU PT LNK dan Reformasi Tuntas Tata Kelola Tanah Adat
Joni Sitepu Pasang Badan Bela Hak Warga, Tantang PT LNK Buktikan HGU dalam Sengketa Tanah Nambiki
5 Bulan Operasi, Polda Riau Sikat 525 Pelaku C3 dan Sita 189 Motor Curian
Bintang Lapangan Hijau Riko Simanjuntak Acungkan Jempol untuk IPDA Bolon Situngkir: “Sukses Selalu, Gomos Martamiang Horas!”
Prestasi atau Sekadar Seremoni? Menguji Nyali RW di Balik Kasus Asusila yang Membeku di Polda Metro Jaya
Lawan Kapal Trawl Diduga Langgar Undang-Undang Perikanan, 37 Nelayan Desa Raja Bejamu Rohil & 4 Wartawan: 12 Diperiksa, 4 Jadi Tersangka!”
Wartawan Dihambat Saat Liputan, Dugaan Modus Penipuan Promo Pelunasan Gadai Rugikan Konsumen dan Cemari Bisnis

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 18:51 WIB

Polres Aceh Tenggara Pastikan Hari Pertama Masuk Sekolah Berjalan Aman dan Lancar

Jumat, 10 Juli 2026 - 21:48 WIB

Sentuhan Rohani di Balik Jeruji, Kapolres Aceh Tenggara Hadirkan Ustaz untuk Bina Warga Tahanan

Rabu, 8 Juli 2026 - 14:02 WIB

Wakapolres Aceh Tenggara Pimpin Anev Kinerja, Tekankan Evaluasi dan Peningkatan Pelayanan kepada Masyarakat

Sabtu, 4 Juli 2026 - 22:32 WIB

Gaungkan Sportivitas di Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Aceh Tenggara Resmi Buka Kejuaraan Grasstrack 2026

Sabtu, 4 Juli 2026 - 00:01 WIB

Pelukan Terakhir di Bumi Sepakat Segenep, Kapolres Aceh Tenggara Berpamitan kepada Purnawirawan

Kamis, 2 Juli 2026 - 18:51 WIB

Pengabdian yang Tulus Selalu Meninggalkan Jejak, Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Pemusnahan 161,9 Kilogram Ganja

Kamis, 2 Juli 2026 - 18:13 WIB

Pengabdian yang Tulus Selalu Meninggalkan Jejak, Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Pemusnahan 161,9 Kilogram Ganja

Kamis, 2 Juli 2026 - 15:43 WIB

Hari Bhayangkara ke-80, Polres Aceh Tenggara Musnahkan 161,9 Kilogram Ganja

Berita Terbaru

error: Content is protected !!