Diduga Serang Nama Bupati Rohil Secara Pribadi, Kuasa Hukum Laporkan Media MimbarRiau.Com ke Dewan Pers

ALASTA NEWS

- Redaksi

Jumat, 23 Mei 2025 - 03:38 WIB

50180 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bagansiapiapi —— Terkait pemberitaan di media siber MimbarRiau.com yang diunggah pada tanggal 12 Mei 2025 dengan judul berita “Menuju 100 Hari Kepemimpinan Bupati Rohil, Muhajirin: Memalukan”, Cutra Andika Siregar, SH, MH selaku Kuasa Hukum H. Bistamam yang saat ini menjabat sebagai Bupati Rohil mengadukan media dan wartawan yang menulis berita tersebut kepada Dewan Pers pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2025.

Hal tersebut disampaikan Citra Andika Siregar,SH, Kuasa Hukum H.Bistamam kepada media dalam pres rilisnya.Kamis (22/05/2025)

” Pengaduan kita terhadap media tersebut, telah diregistrasi oleh Sekretariat Dewan Pers dengan nomor aduan 2505038.”

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun Materi pokok pengaduannya adalah, pers bersangkutan diduga menyiarkan informasi yang tidak benar (hoak) dan tidak akurat, tidak melakukan konfirmasi kepada H Bistamam maupun pihak terkait sebelum menyiarkan berita.

Sehingga beritanya menjadi tidak berimbang, dan diduga pers bersangkutan sengaja membangun opini publik untuk membunuh karakter H. Bistamam baik sebagai pribadi maupun dalam kapasitasnya sebagai Bupati Rohil. Muatan pemberitaan hanya berisi opini pribadi narasumber, dalam hal ini Muhajirin dengan narasi yang tendensius dan cenderung tidak beretika menyerang pribadi H. Bistamam dengan sebutan pikun dan lain sebagainya. Sehingga pemberitaan tersebut diduga melanggar Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. beber Citra Andika Siregar,SH

Harapan dan tuntutan pengadu dengan mengadukan pemberitaan tersebut agar pihak teradu perusahaan pers dan wartawannya diperiksa, dan dijatuhi sanksi oleh Dewan Pers untuk efek jera agar kedepannya lebih hati-hati dalam memuat berita dengan mematuhi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, dan Kode Etik Jurnalistik sebagai kitabnya dalam menjalan profesi Jurnalis

Serta memberikan rekomendasi kepada kami sebagai pengadu, yang merasa dirugikan akan pemberitaan yang disajikan oleh teradu. Untuk menghapus berita tersebut dan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada H. Bistamam baik sebagai pribadi maupun dalam kapasitasnya sebagai Bupati Rohil.

Sementara, Masridodi Manguncong, SH dan Rahmad Hidayat, SH yang tergabung dalam Tim Kuasa Hukum H. Bistamam menyampaikan “Kita uji dulu pemberitaan tersebut di Dewan Pers, hasil keputusan Dewan Pers nantinya akan menjadi referensi bagi kami untuk mengajukan laporan/pengaduan ke kepolisian terkait dugaan tindak pidana “Dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik” sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 45 ayat (4) atau (6) jo. Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik”.tutup Tim Kuasa Hukum H. Bistamam dengan tegas……(Rilis)

Sumber : Citra Andika Siregar,SH /DPP AMI

Berita Terkait

Metode Tumpang Sari Bikin Jagung Betras di Tandan Sari Tumbuh Optimal Menjelang Panen Juni
Perkuat Swasembada Pangan Polresta Pekanbaru: Polsek Kawasan Pelabuhan Salurkan Bantuan ke Petani
Dukung Program Asta Cita, Polsek Sabak Auh Pantau 1 Ha Jagung Pipil di Sungai Tengah
Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Sabak Auh Sambangi Peternak Sapi di Sungai Tengah
11 Ribu Peserta Sudah Daftar, Riau Bhayangkara Run 2026 Targetkan 15 Ribu Pelari, Penyanyi Charly Van Houten Hadir Meriahkan Pendaftaran Masih Dibuka
Satgaswil Kalteng Gaungkan Pencegahan Paham IRET dan Bahaya Paham Kekerasan di Kalteng Expo HUT ke-69 Provinsi Kalimantan Tengah
Lahan Kosong di Desa Sikak Kini Produktif, Polsek Cerenti Pimpin Tanam Jagung Bersama Warga
Lahan Kosong di Desa Sikak Kini Produktif, Polsek Cerenti Pimpin Tanam Jagung Bersama Warga

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 01:51 WIB

PJ Pengulu Kute Buluh Sebut Pelapor Tak Datang Membawa Data, Melainkan Emosi dan Kemarahan

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:22 WIB

Kapolsek Babul Makmur Pimpin Langsung Pengamanan Pelaku Penganiayaan , Bukti Kesigapan Polri Melayani Masyarakat

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:21 WIB

Selamat Memperingati Hari Kebangkitan Nasional!

Selasa, 2 Juni 2026 - 14:56 WIB

BNN Aceh dan Pemkab Aceh Tenggara Teken Nota Kesepakatan, Perkuat Sinergi Wujudkan Aceh Tenggara Bersih Narkoba

Selasa, 2 Juni 2026 - 13:42 WIB

Tiga Pria Diamankan Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara, Sabu dan Alat Hisap Disita

Senin, 1 Juni 2026 - 19:51 WIB

IDI Aceh Tenggara Gelar Workshop Visum Et Repertum dan Medikolegal, Hadirkan Pakar Forensik Nasional

Sabtu, 30 Mei 2026 - 20:42 WIB

Perang Melawan Narkoba di Aceh Tenggara: Sinergi Aparat dan Masyarakat Menekan Peredaran Gelap

Sabtu, 30 Mei 2026 - 15:12 WIB

Penyerahan Sertipikat Tanah Wakaf Kepada Nadzir Sinergitas Kemenag, Kejari dan Kantor Pertanahan Aceh Tenggara

Berita Terbaru

GAYO LUES

Ketika Regulasi Tak Lagi Bermakna di Hadapan PMA

Jumat, 5 Jun 2026 - 00:50 WIB

error: Content is protected !!