Pemain BBM Solar ilegal di Jakbar Gunakan Mobil Fuso, Kini Pandi Jadi Sorotan

ALASTA NEWS

- Redaksi

Jumat, 25 April 2025 - 23:32 WIB

50216 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Barat | Dengan leluasa Para pemain solar ilegal bersubsidi berkeliaran di wilayah kalideres Jakarta barat menggunakan Mobil Fuso.

Seakan kebal hukum pemain solar ilegal bersubsidi kini merajalela di sekitar jl. Daan Mogot no. 9 RT. 1 /RW. 1 Kalideres kec. Kalideres tepatnya di SPBU 31.118. 02 dari penelusuran tim investigasi mendapati armada jenis Fuso dengan plat nomor F 8412 SG sedang mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar.

Maraknya mobil pengangkut bahan bakar minyak ( BBM ) bergentayangan di wilayah Kalideres Jakarta barat. Dari hasil temuan hari ini rabu 23/4/ 2025. Tim media Langsung bertanya ke supir Pembawa BBM jenis Solar tersebut yang menggunakan Jenis Mobil fuso.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Ini mobil Pandi, kita sebagai supir hanya di tugaskan belanja solar, selebihnya gak tau, kontek aja ke bang pandi ini nomernya dia, di save aja bang, ” Ungkap Petrus selaku kenek menyatakan.

Kemudian, Tim investigasi Media menanyakan untuk konfirmasi dengan pengurus SPBU. ” Apa yang abang pertanyaan terkait armada pemain solar, saya gak tau, karena kita berkerja sesuai SOP sesuai barcode, kalau barcode sama dengan plat ya kita isi, ” Ungkap Wilsman selaku pengawas SPBU.

Dalam hal ini, Pasalnya dampak dari Solar Subsidi yang kemudian dijual kembali dengan harga Non Subsidi, agar meraup keuntungan yang besar serta merugikan negara, ini jelas sudah melanggar hukum.

Setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM tanpa memiliki Izin Usaha Penyimpanan dapat di kenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf c UU Migas : Setiap orang yang melakukan penyimpanan sebagaimana di maksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan di pidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

Setiap orang yang melakukan pengangkutan tanpa Izin Usaha Pengangkutan dapat di kenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf b UU Migas : Setiap orang yang melakukan Pengangkutan sebagaimana di maksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan di pidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).

Penyalah gunaan BBM Bersubsidi sebagaimana di atur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 sampai dengan Pasal 58 : Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang di Subsidi Pemerintah di pidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)

Melalui pemberitaan dari media, Tim Media meminta Aparat Penegak Hukum berserta BPH Migas agar bertidak tegas dan Menangkap para pelaku Mafia yang telah Penyeleludupan BBM jenis solar tersebut. karena sangat merugikan negara.

( VN )

Berita Terkait

Aksi Unjuk Rasa Mendesak Transparansi Pengadaan Rudal BrahMos dan Penguatan Pengawasan DPR
Melalui BNIdirect Bisnis, BNI Dukung Efisiensi Pengelolaan Keuangan UMKM
Sentuhan Kemanusiaan Kapolres Klaten Selamatkan Bayi Terlantar, DPP LPPI: Sosok Polisi yang Mengayomi Rakyat
Empati Kapolres Klaten Selamatkan Bayi Terlantar, : Wujud Kepemimpinan Humanis yang Mengedepankan Nilai Kemanusiaan
Rumah Moderasi Bersama Polri Serukan Orang Tua Aktif Melindungi Anak Dari Bahaya Radikalisme Diruang Digital
PMAKI Gelar Bimbingan Teknis Pencegahan Korupsi, KPK dan Komisi II DPR RI Tekankan Penguatan Integritas Pendidikan serta Kepemimpinan Berintegritas
PW GPA : Masyarakat Yakin LHKPN Zita Anjani Didapat dari Usaha yang Sah
GP Alwashliyah Apresiasi Langkah Kapolri Ziarah Tokoh Bangsa: Teladan Pemimpin Merawat Persatuan

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 18:51 WIB

Polres Aceh Tenggara Pastikan Hari Pertama Masuk Sekolah Berjalan Aman dan Lancar

Jumat, 10 Juli 2026 - 21:48 WIB

Sentuhan Rohani di Balik Jeruji, Kapolres Aceh Tenggara Hadirkan Ustaz untuk Bina Warga Tahanan

Rabu, 8 Juli 2026 - 14:02 WIB

Wakapolres Aceh Tenggara Pimpin Anev Kinerja, Tekankan Evaluasi dan Peningkatan Pelayanan kepada Masyarakat

Sabtu, 4 Juli 2026 - 22:32 WIB

Gaungkan Sportivitas di Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Aceh Tenggara Resmi Buka Kejuaraan Grasstrack 2026

Sabtu, 4 Juli 2026 - 00:01 WIB

Pelukan Terakhir di Bumi Sepakat Segenep, Kapolres Aceh Tenggara Berpamitan kepada Purnawirawan

Kamis, 2 Juli 2026 - 18:51 WIB

Pengabdian yang Tulus Selalu Meninggalkan Jejak, Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Pemusnahan 161,9 Kilogram Ganja

Kamis, 2 Juli 2026 - 18:13 WIB

Pengabdian yang Tulus Selalu Meninggalkan Jejak, Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Pemusnahan 161,9 Kilogram Ganja

Kamis, 2 Juli 2026 - 15:43 WIB

Hari Bhayangkara ke-80, Polres Aceh Tenggara Musnahkan 161,9 Kilogram Ganja

Berita Terbaru

error: Content is protected !!