Tindakan Sejumlah Oknum Masyarakat Yang Menghalangi Jurnalis Saat Liputan di PTPN lV, Menuai Kecaman Dari Sejumlah Awak Media di Aceh Timur

ALASTA NEWS

- Redaksi

Selasa, 22 April 2025 - 08:32 WIB

50653 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH TIMUR | Beberapa Awak Media yang bertugas di Kabupaten Aceh Timur,mengecam keras atas tindakan penghalang-halangan kerja jurnalis yang sedang melaksanakan kegiatan liputan di salah satu perkebunan milik PTPN lV Regional Vl yang diduga diklaim status lahan tersebut masih sengketa.

Terlihat jelas divideo tindakan semena mena terhadap M.Haris Nduru selaku Wartawan dari Graha Media Group-online yang dilakukan sekelompok oknum masyarakat dari Desa Seuneubok Bayu Kecamatan Indra Makmu, Kab, Aceh Timur yang di dampingi oleh dua oknum pengacara yang selama ini menjadi Kuasa Hukum dari Masyarakat Desa Seuneubok Bayu pada Sabtu 19-04-2025 sekitar pukul 15-00 Wib.

Menyatakan, tindakan sekelompok warga tersebut dengan jelas ada upaya penyerangan, mengintimidasi serta menghalangi tugas seorang jurnalis Graha Media Group-online M. Haris Nduru,yang di nilai rekan rekan Awak Media adalah tindakan keliru.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tindakan tersebut melanggar kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28F ayat (1) dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 ayat (1).

Kebebasan pers adalah hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Hal ini termasuk hak untuk mengambil gambar atau merekam aktivitas di tempat umum, termasuk di PTPN lV Regional Vl Julok Utara Milik Negara.

Sesuai aturan, mengusir wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.

Kronologi:

Tindakan penghalang-halangan terjadi saat jurnalis Graha Media Group-online sedang melakukan peliputan terkait adanya aktivitas pemanenan TBS (Tandan Buah Sawit )di area PTPN lV Regional Vl afd lV yang diklaim sedang sengketa antara PTPN lV Regional Vl dengan Desa Seuneubok Bayu.

Pada saat sedang mencoba mewawancarai kedua oknum pengacara yang datang mendampingi masyarakat Desa Seuneubok untuk mendatangi Pos keamanan perkebunan PTPN lV setelah adanya upaya penghadangan masyarakat yang sedang membawa keluar TBS hasil panen mereka dari lahan milik PTPN lV Regional Vl afd Vl oleh pihak keamanan gabungan perusahaan,
jurnalis tiba-tiba datang Syahrul als Yun dan beberapa warga lain berteriak meminta M.Haris Nduru untuk mematikan kamera atau mereka melarang untuk melakukan peliputan di lokasi tersebut.

Melihat perlakuan tersebut, pihak keamanan gabungan TNI-polri yang sedang berjaga di Pos keamanan perkebunan tersebut dengan sigap untuk melindungi M.Haris Nduru dari masyarakat yang berusaha untuk menyerang.

Mendapatkan perlakuan tersebut, M.Haris Nduru memutuskan untuk menghentikan aktivitas peliputan nya dan memilih untuk beristirahat didalam pos keamanan gabungan TNI-polri dan mendapatkan penjagaan dari pihak keamanan.

Hendrika Saputra didampingi beberapa Rekan rekan Jurnalis lainnya menyampaikan rasa prihatin atas tindakan yang semena mena yang menimpa rekan M.Haris Nduru di saat sedang menjalankan tugasnya dilapangan.
“Ia mengatakan Kebebasan pers tidak dibatasi oleh kejelasan laporan atau berupa undangan disini jelas jurnalis berhak untuk meliput suatu peristiwa, baik itu peristiwa yang jelas maupun peristiwa yang belum jelas”ucap Hendrika

Dan disampaikan juga oleh Nana Thama dirinya merasa hal ini dapat menimbulkan rasa takut dan khawatir bagi jurnalis dalam menjalankan tugasnya.

Karena itu, Nana Thama meminta agar kejadian ini menjadi perhatian khusus Polres Aceh Timur untuk mengambil tindakan tegas terhadap sekelompok orang yang dengan sengaja menghalang halangi tugas wartawan disaat melaksanakan tugas jurnalistiknya.

“Kami minta kepada bapak Kapolres Aceh Timur AKBP.Irwan Kurniadi.S.I.K harus segera mengantensikan kepada jajarannya (Satreskrim) untuk mengambil tindakan kepada sekelompok oknum tersebut agar tindakan yang serupa tidak terulang kembali dikemudian hari.”tutupnya.
(*)

Berita Terkait

Usai Peresmian Jalan, Muncul Perbedaan Data Proyek Rp7,25 Miliar, Haris Nduru Angkat Bicara
Satpol PP Provinsi Riau Salurkan Bantuan Bencana Banjir Bandang ke Daerah Terpencil Simpang Jernih
Anak Pesisir dan Pedalaman Unjuk Kreativitas, SD Negeri Pante Kera Tampil Gemilang di Ajang GSMS 2025
Sinergi Bea Cukai dan Satpol PP-WH Aceh Timur Berbuah Hasil, Ribuan Rokok Ilegal Diamankan
Harta Bawaan Alm Marwan Lenyap Tanpa Diketahui Husna Selaku Orang yang Diamanahkan
Ibu Muda di Aceh Timur Hilang Dua Pekan, Polisi Lakukan Penelusuran
Aksi Penghalangan Jurnalistik di Forum Desa Aceh Timur Dinilai Bertentangan dengan UU Pers dan Hak Publik
Aceh Timur Tunjukkan Solidaritas Global, Puluhan Komunitas dan Ormas Akan Hadiri Gema Shalawat untuk Kemerdekaan Palestina

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 18:51 WIB

Polres Aceh Tenggara Pastikan Hari Pertama Masuk Sekolah Berjalan Aman dan Lancar

Jumat, 10 Juli 2026 - 21:48 WIB

Sentuhan Rohani di Balik Jeruji, Kapolres Aceh Tenggara Hadirkan Ustaz untuk Bina Warga Tahanan

Rabu, 8 Juli 2026 - 14:02 WIB

Wakapolres Aceh Tenggara Pimpin Anev Kinerja, Tekankan Evaluasi dan Peningkatan Pelayanan kepada Masyarakat

Sabtu, 4 Juli 2026 - 22:32 WIB

Gaungkan Sportivitas di Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Aceh Tenggara Resmi Buka Kejuaraan Grasstrack 2026

Sabtu, 4 Juli 2026 - 00:01 WIB

Pelukan Terakhir di Bumi Sepakat Segenep, Kapolres Aceh Tenggara Berpamitan kepada Purnawirawan

Kamis, 2 Juli 2026 - 18:51 WIB

Pengabdian yang Tulus Selalu Meninggalkan Jejak, Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Pemusnahan 161,9 Kilogram Ganja

Kamis, 2 Juli 2026 - 18:13 WIB

Pengabdian yang Tulus Selalu Meninggalkan Jejak, Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Pemusnahan 161,9 Kilogram Ganja

Kamis, 2 Juli 2026 - 15:43 WIB

Hari Bhayangkara ke-80, Polres Aceh Tenggara Musnahkan 161,9 Kilogram Ganja

Berita Terbaru

error: Content is protected !!