Sat Narkoba Polres Simalungun Kembali Berhasil Meringkus Dua Pengedar Narkoba, Sita Sabu 71 Gram Lebih

ALASTA NEWS

- Redaksi

Jumat, 7 Februari 2025 - 02:37 WIB

50408 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIMALUNGUN – Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dengan menangkap dua tersangka dan menyita barang bukti sabu seberat 71,55 gram. Penangkapan dilakukan di halaman belakang sebuah rumah di Dusun 2 Purbaganda, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, pada Sabtu (1/2/2025) sekitar pukul 18.15 WIB.

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Kamis (6/2/2025) pukul 15.00 WIB, mengungkapkan bahwa kedua tersangka adalah RA alias Mincek (31), seorang residivis yang berprofesi sebagai petani, dan kekasihnya dengan inisial SN (31), wiraswasta yang berdomisili di Medan.

“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang seringnya terjadi transaksi narkotika di lokasi tersebut. Tim Sat Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian,” jelas AKP Verry Purba.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat dilakukan penggerebekan, kedua tersangka sempat berusaha melarikan diri namun berhasil ditangkap oleh petugas. Dari penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan berbagai barang bukti termasuk 4 bungkus plastik besar, 24 bungkus sedang, dan 22 bungkus kecil berisi sabu-sabu dengan total berat brutto 71,55 gram.

“Selain narkoba, petugas juga menyita barang bukti lain berupa 4 bal plastik klip kosong, 2 unit HP Android merk Vivo, uang tunai Rp 1.300.000 yang diduga hasil penjualan, 2 unit timbangan digital, 2 buku catatan hasil penjualan, dan berbagai barang bukti pendukung lainnya,” tambah AKP Verry.

Dari hasil interogasi, tersangka RA mengaku bekerjasama dengan SN untuk mendapatkan narkoba tersebut dari seorang pria berinisial D yang berada di Medan untuk diedarkan di Wilayah Kabupaten Simalungun. “Pengembangan kasus terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar,” ujar AKP Verry.

Penangkapan ini melibatkan tim yang dipimpin oleh AKP Henry S. Sirait, S.I.P, S.H, M.H, bersama dengan IPDA Sugeng Suratman, IPDA Froom Pimpa Siahaan, S.H, dan beberapa anggota Brigadir lainnya.

“Saat ini kedua tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Markas Komando Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas AKP Verry Purba.

Lebih lanjut disampaikan bahwa kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan pengedar yang lebih besar. Pihak kepolisian juga akan melengkapi berkas penyidikan untuk selanjutnya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kami mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun. Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang peduli terhadap lingkungannya,” tutur AKP Verry.

Kedua tersangka terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Terutama untuk tersangka RA yang merupakan residivis, ancaman hukuman bisa lebih berat.

“Ini merupakan bentuk komitmen Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum kami. Kami tidak akan memberi ruang sedikitpun bagi para pengedar narkoba untuk beroperasi di wilayah Simalungun,” tegas AKP Verry Purba mengakhiri keterangannya. (RED)

Berita Terkait

Sinergi Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 325 Kilogram Sabu Asal Tailan di Lhokseumawe
Warga dan DPRD Langkat Menyerukan Audit HGU PT LNK dan Reformasi Tuntas Tata Kelola Tanah Adat
Joni Sitepu Pasang Badan Bela Hak Warga, Tantang PT LNK Buktikan HGU dalam Sengketa Tanah Nambiki
5 Bulan Operasi, Polda Riau Sikat 525 Pelaku C3 dan Sita 189 Motor Curian
Bintang Lapangan Hijau Riko Simanjuntak Acungkan Jempol untuk IPDA Bolon Situngkir: “Sukses Selalu, Gomos Martamiang Horas!”
Prestasi atau Sekadar Seremoni? Menguji Nyali RW di Balik Kasus Asusila yang Membeku di Polda Metro Jaya
Lawan Kapal Trawl Diduga Langgar Undang-Undang Perikanan, 37 Nelayan Desa Raja Bejamu Rohil & 4 Wartawan: 12 Diperiksa, 4 Jadi Tersangka!”
Wartawan Dihambat Saat Liputan, Dugaan Modus Penipuan Promo Pelunasan Gadai Rugikan Konsumen dan Cemari Bisnis

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 18:51 WIB

Polres Aceh Tenggara Pastikan Hari Pertama Masuk Sekolah Berjalan Aman dan Lancar

Jumat, 10 Juli 2026 - 21:48 WIB

Sentuhan Rohani di Balik Jeruji, Kapolres Aceh Tenggara Hadirkan Ustaz untuk Bina Warga Tahanan

Rabu, 8 Juli 2026 - 14:02 WIB

Wakapolres Aceh Tenggara Pimpin Anev Kinerja, Tekankan Evaluasi dan Peningkatan Pelayanan kepada Masyarakat

Sabtu, 4 Juli 2026 - 22:32 WIB

Gaungkan Sportivitas di Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Aceh Tenggara Resmi Buka Kejuaraan Grasstrack 2026

Sabtu, 4 Juli 2026 - 00:01 WIB

Pelukan Terakhir di Bumi Sepakat Segenep, Kapolres Aceh Tenggara Berpamitan kepada Purnawirawan

Kamis, 2 Juli 2026 - 18:51 WIB

Pengabdian yang Tulus Selalu Meninggalkan Jejak, Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Pemusnahan 161,9 Kilogram Ganja

Kamis, 2 Juli 2026 - 18:13 WIB

Pengabdian yang Tulus Selalu Meninggalkan Jejak, Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Pemusnahan 161,9 Kilogram Ganja

Kamis, 2 Juli 2026 - 15:43 WIB

Hari Bhayangkara ke-80, Polres Aceh Tenggara Musnahkan 161,9 Kilogram Ganja

Berita Terbaru

error: Content is protected !!