Lsm Perkara, Surati Dinas Komimfo, Permintaan Data JKN Empat Puskesmas di Aceh Tenggara

ALASTA NEWS

- Redaksi

Sabtu, 1 Februari 2025 - 19:29 WIB

50644 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Alasta News.Com Aceh Tenggara – Dewan Pimpinan Cabang, Lembaga Swadaya Masyarakat, Pemerhati Kinerja Aparatur Negara ( DPC Lsm PERKARA ) Aceh Tenggara, Surati PPID Utama, Untuk Mendapatkan Informasi Publik/ Data, Pengelolaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional, ( JKN ) Tahun Anggaran 2023, Pada Empat UPTD Puskesmas, Melalui Pejabat Pengelola Informasi Publik Daerah ( PPID Utama ), Dinas Kominfo Kabupaten Aceh Tenggara, Adapun Surat yang di Layangkan Dengan Nomor: 01/PI/LSM-PKR/AGR/I/2025. Pada Tanggal 31 Januari 2025.

Izharuddin, Ketua Dewan Pimpinan Cabang, Lsm PERKARA, Aceh Tenggara, Di Kantor Sekretariat, Jkn Jend Ahmad Yani, Pajak Inpres No 7 Kutacane, Melalui Telepon Seluler, Pada Media Ini Jum’at, 31 Januari 2025, Mengatakan, Telah Melayangkan Surat Permohonan/Permintaan, Informasi Publik Atau Data, Pengelolaan Dana Kapitasi Jasa Kesehatan Nasional ( JKN ) Tahun Anggaran 2023, Pada Uptd Puskesmas Kota Kutacane, Uptd Puskesmas Ngkeran Lawe Alas, Uptd Puskesmas Lawe Sigala-gala dan Uptd Puskesmas Lawe Perbunga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Surat Permohonan Informasi Publik Atau Permintaan Data yang Berkaitan Dengan Pengelolaan Dana Kapitasi JKN di UPTD Puskesmas, dan Permintaan Data Tersebut Berdasarkan UU Nomor: 14 Tahun 2008, Tentang Keterbukaan Informasi Publik, PP Nomor: 43 Tahun 2018, Tentang Tatacara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Serta Peraturan Komisi Informasi Nomor: 1 Tahun 2010, Tentang Standar Pelayanan Informasi.

Izharuddin, Tambahkan, Surat itu Kita Layangkan Ke PPID Utama, atau Dinas Kominfo, dan Nantinya Surat Tersebut di Teruskan ke Empat UPTD Puskesmas, dalam Sepuluh Hari Kerja Surat Tersebut Tidak di Respon Oleh Pihak Puskesmas Secara Tertulis Maupun Lisan, Maka Lsm PERKARA Akan Mengajukan Surat Keberatan ke Atasan PPID Utama, Yaitu Sekda, Melalui Kominfo, dan Apabila Sekda Tidak Juga Merespon Surat Tersebut Selama 30 Hari Kerja Maka Akan Kita Gugat, Melalui Sengketa Informasi Publik, Ke Komisi Informasi Aceh ( KIA ) Aceh di Banda Aceh, dan Akan di Sidangkan Nantinya, Tegas Ketua Lsm Perkara.( Suheri )

Berita Terkait

Waka Polres Aceh Tenggara Buka Perkemahan Bakti Sosial ke-III Saka Bhayangkara di Ketambe
Informasi Warga Ditindaklanjuti, Tim Gabungan Polres Aceh Tenggara Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Lawe Alas
Bukan Hanya Mengatur Jalan, Polres Aceh Tenggara Jadi Pelindung Anak Saat Berangkat Sekolah
Keluarga Besar Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tenggara mengucapkan: Selamat Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H.
Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tenggara melaksanakan Apel Pagi pada Senin, 24 Agustus 2026, bertempat di lapangan Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tenggara.
Kapolres Aceh Tenggara Beri Penghargaan Tiga Kapolsek Terbaik, Kebersihan Mako Jadi Perhatian
Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari ke-74, Kapolres Aceh Tenggara Gelar Bakti Kesehatan dan Bakti Sosial
Rp3,5 Miliar Bantuan Khusus untuk Aceh Tenggara Mulai Direalisasikan, Serapan Capai 29,64 Persen

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 12:48 WIB

Komunitas Suporter Bekasi Raya, Deklarasikan Sportivitas dan Komitmen Menjaga Kamtibmas

Senin, 15 Juni 2026 - 17:38 WIB

ALPETARA Deklarasikan Gerakan Pelajar Cerdas dan Peduli Kamtibmas, Tolak Tawuran serta Narkoba

Jumat, 3 Oktober 2025 - 19:01 WIB

Alumni STM se-Kota Bogor Gelar “Jum’at Berkah”, Bagikan Ratusan Makan Gratis

Rabu, 1 Oktober 2025 - 13:10 WIB

Guru Besar FHUI Serukan Reformasi Menyeluruh Demi Indonesia yang Demokratis dan Berkeadilan

Kamis, 25 September 2025 - 15:46 WIB

Pengamat: Anggaran APBD Tangsel Prosesnya Sudah Sangat Transparan, dan Sudah Melalui Mekanisme BPK RI

Kamis, 7 Agustus 2025 - 23:59 WIB

​Khianati Sumpah Jabatan: Oknum Satpol PP Tangsel diduga Terlibat ‘Beking’ Prostitusi & Jual Miras Sitaan, Warga Resah

Kamis, 12 Juni 2025 - 00:56 WIB

Pernyataan Soal ‘Kartu ABC’ Dianggap Tak Rasional, FPII Nilai Wakil Walikota Serang Tak Layak Jadi Tokoh Publik

Rabu, 7 Mei 2025 - 02:31 WIB

Klarifikasi Sepihak oleh Kades Kemeri Suhud, Syamsul Bahri Ketua GWI Provinsi Banten Geram

Berita Terbaru

error: Content is protected !!