Darurat! UU KPK Dinilai Lemah Lindungi Pimpinan, Koruptor Sering Melakukan Serangan Balik, Ketua FJPK Minta Firli Dibebaskan Dari Segala Tuntutan

ALASTA NEWS

- Redaksi

Sabtu, 1 Februari 2025 - 16:23 WIB

50498 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 31 Januari 2025 – Ketua Forum Jurnalis Peduli Keadilan (FJPK), Jalaluddin TJ, menyoroti kelemahan Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memberikan perlindungan hukum kepada para pimpinannya. Ia mengungkapkan keprihatinannya atas sejumlah pimpinan KPK yang terseret dalam jeratan hukum yang diduga merupakan kriminalisasi.

“Hampir sebagian besar Pimpinan KPK mengalami permasalahan hukum, sebagian besar merupakan ‘kriminalisasi hukum’,” tegas Jalaluddin. Ia mencontohkan kasus Bibit Chandra, Antasari Azhar, Bambang Widjojanto, Abraham Samad, dan yang terbaru, Firli Bahuri. Jalaluddin menekankan bahwa kasus-kasus tersebut seringkali merupakan bentuk serangan balik dari pihak-pihak yang merasa terancam oleh upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK.

Terkait kasus Firli Bahuri, Ketua Dewan Penasehat FJPK Js Leo Siagian menambahkan bahwa menjadi contoh nyata dari fenomena “serangan balik koruptor”. Ia menyayangkan begitu mudahnya pimpinan KPK dikriminalisasi, yang menunjukkan lemahnya perlindungan hukum yang diberikan UU KPK. Jalaluddin menyamakan situasi ini dengan istilah “When The Corruptor Strike Back”, menggambarkan bagaimana pihak-pihak yang terlibat korupsi berupaya melemahkan KPK melalui berbagai cara, termasuk kriminalisasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Leo Siagian mantan kader Demokrat juga mendesak revisi UU KPK, khususnya Pasal 36 yang mengatur larangan pertemuan antara pimpinan KPK dengan tersangka atau pihak terkait yang sedang ditangani. Ia berpendapat pasal tersebut terlalu mudah dimanfaatkan untuk melakukan kriminalisasi terhadap pimpinan KPK. “Begitu mudahnya kami dikriminalisasi, begitu mudahnya para koruptor melemahkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia,” ujarnya dengan nada kecewa.

Pernyataan Jalaluddin dan Leo Siagian mantan eksponen angkatan 66 ini menimbulkan pertanyaan serius tentang efektivitas UU KPK dalam melindungi para pimpinannya dari upaya kriminalisasi. Hal ini juga menyoroti perlunya penguatan sistem hukum dan perlindungan yang lebih komprehensif bagi lembaga anti-korupsi agar dapat menjalankan tugasnya secara efektif tanpa terhambat oleh tekanan dan intimidasi dari pihak-pihak yang berkepentingan. Ke depan, diperlukan kajian mendalam dan revisi UU KPK yang lebih komprehensif untuk memastikan perlindungan hukum yang memadai bagi para pimpinan KPK dan mencegah upaya kriminalisasi yang menghambat pemberantasan korupsi di Indonesia. Keberadaan KPK sebagai benteng terakhir melawan korupsi di Indonesia harus dijaga dan diperkuat, bukan dilemahkan. (FJPK)

Berita Terkait

Harba PII 2026, Momentum Kebangkitan Pelajar Islam di Era Digital
Menteri IMIPAS Tegaskan Komitmen Berantas Peredaran Narkotika di Lapas dan Rutan
Kanwil BPN Kepri, Kanwil Kemenag Kepri dan Kejati Kepri, Teken MoU Optimalisasi Sertipikas Tanah Wakaf
Sertifikasi Hipnoterapi Resmi Dorong Profesionalisme Praktisi di Indonesia
Dugaan Penganiayaan di Polda Metro Jaya: Korban Dipukul Saat Proses Konfrontasi, Publik Sorot Keamanan Internal
Satu Dekade IKHROM: Hadiah Umroh Warnai Kemeriahan Pertemuan Tahunan Ke-10 di Semarang
Pesan Kapolri di Safari Ramadhan Riau: Tingkatkan Silaturahmi hingga Jaga Persatuan
Fahd A Rafiq :Kick Away The Ladder, Strategi Brutal Negara Maju Menendang Tangga Kemajuan Indonesia di Balik Topeng ‘Propaganda Hijau

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 18:51 WIB

Polres Aceh Tenggara Pastikan Hari Pertama Masuk Sekolah Berjalan Aman dan Lancar

Jumat, 10 Juli 2026 - 21:48 WIB

Sentuhan Rohani di Balik Jeruji, Kapolres Aceh Tenggara Hadirkan Ustaz untuk Bina Warga Tahanan

Rabu, 8 Juli 2026 - 14:02 WIB

Wakapolres Aceh Tenggara Pimpin Anev Kinerja, Tekankan Evaluasi dan Peningkatan Pelayanan kepada Masyarakat

Sabtu, 4 Juli 2026 - 22:32 WIB

Gaungkan Sportivitas di Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Aceh Tenggara Resmi Buka Kejuaraan Grasstrack 2026

Sabtu, 4 Juli 2026 - 00:01 WIB

Pelukan Terakhir di Bumi Sepakat Segenep, Kapolres Aceh Tenggara Berpamitan kepada Purnawirawan

Kamis, 2 Juli 2026 - 18:51 WIB

Pengabdian yang Tulus Selalu Meninggalkan Jejak, Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Pemusnahan 161,9 Kilogram Ganja

Kamis, 2 Juli 2026 - 18:13 WIB

Pengabdian yang Tulus Selalu Meninggalkan Jejak, Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Pemusnahan 161,9 Kilogram Ganja

Kamis, 2 Juli 2026 - 15:43 WIB

Hari Bhayangkara ke-80, Polres Aceh Tenggara Musnahkan 161,9 Kilogram Ganja

Berita Terbaru

error: Content is protected !!