Polda Bali Tetapkan Direktur Parq Ubud Sebagai Tersangka Kasus Alih Fungsi Lahan

ALASTA NEWS

- Redaksi

Senin, 27 Januari 2025 - 01:12 WIB

50418 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Denpasar. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Bali menetapkan tersangka Direktur PT Parq Ubud Partners berinisial AF (53) dalam kasus dugaan tindak pidana alih fungsi lahan pertanian berkelanjutan dan sawah dilindungi di Ubud, Bali.

Kapolda Bali, Irjen. Pol. Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., M.Si., mengatakan bahwa AF, pria asal Jerman yang juga berstatus sebagai Direktur PT Tommorow Land Development Bali dan Direktur PT Alfa Management Bali, diduga melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan dan/atau UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

“Pelaku melakukan kegiatan pembangunan sebuah vila, spa center, dan peternakan hewan di atas lahan sawah dilindungi dan lahan pangan pertanian berkelanjutan (LP2B) yang termasuk dalam subzona tanaman pangan tanpa dilengkapi dengan perizinan,” jelas Irjen. Pol. Daniel Adityajaya. Jumat (24/1/25)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Irjen. Pol. Daniel Adityajaya juga menjelaskan bahwa Wilayah tersebut di kenal dengan sebutan “Kampung Rusia” di Jalan Sriwedari, Tegallalang, Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali itu sudah ditutup oleh penyidik dan Pemkab Gianyar.

Kapolda Bali menyebutkan bahwa indikasi adanya tindak pidana alih fungsi lahan pertanian dan sawah dilindungi berupa pembangunan sebuah vila, bangunan spa, dan peternakan di Parq Ubud tersebut berdasarkan laporan masyarakat.

Dalam dari pengakuan setelah di introgasi, Parq Ubud mengantongi 34 sertifikat hak milik (HM) untuk tiga usaha di kawasan Parq Ubud.

Setelah dicek silang dengan data dari Dinas PUPR Gianyar, ditemukan pembangunan Parq Ubud berada pada tiga zona, yaitu zona P1 tanaman pangan (LSD dan LP2B), zona perkebunan (P3), dan zona pariwisata.
Dalam pengecekan di lapangan, bangunan yang berdiri di zona P1 (LSD dan LP2B) milik Parq Ubud berupa bangunan vila, spa center, dan peternakan hewan dengan kondisi sedang dalam pembangunan.

Dalam penyelidikan lebih lanjut, ada dugaan perbuatan pembangunan vila, spa center, dan peternakan hewan di atas zona P1 (LSD dan LP2B) tersebut merupakan alih fungsi lahan terhadap lahan pertanian.

“Hasil pemeriksaan disimpulkan adanya dugaan tindak pidana alih fungsi lahan pertanian dan sawah dilindungi,” ungkap Kapolda Bali.

Maka dari itu AF dijerat Pasal 109 juncto Pasal 19 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan sebagaimana diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Selain itu, Pasal 72 jo. Pasal 44 ayat (1) UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023.

(pt/hn/nm)

Berita Terkait

Dugaan Kekerasan Seksual hingga Penyekapan Gegerkan Lingkungan Pemkab Sumedang
Kaperwil Media Online Penuhi Panggilan Klarifikasi Polda Riau Sebagai Saksi
Kejar Jaringan Pemasok Ganja, Bea Cukai Lhokseumawe dan Bareskrim Polri Tangkap Kurir di Nagan Raya
Sinergi Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 325 Kilogram Sabu Asal Tailan di Lhokseumawe
Warga dan DPRD Langkat Menyerukan Audit HGU PT LNK dan Reformasi Tuntas Tata Kelola Tanah Adat
Joni Sitepu Pasang Badan Bela Hak Warga, Tantang PT LNK Buktikan HGU dalam Sengketa Tanah Nambiki
5 Bulan Operasi, Polda Riau Sikat 525 Pelaku C3 dan Sita 189 Motor Curian
Bintang Lapangan Hijau Riko Simanjuntak Acungkan Jempol untuk IPDA Bolon Situngkir: “Sukses Selalu, Gomos Martamiang Horas!”

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 12:48 WIB

Komunitas Suporter Bekasi Raya, Deklarasikan Sportivitas dan Komitmen Menjaga Kamtibmas

Senin, 15 Juni 2026 - 17:38 WIB

ALPETARA Deklarasikan Gerakan Pelajar Cerdas dan Peduli Kamtibmas, Tolak Tawuran serta Narkoba

Jumat, 3 Oktober 2025 - 19:01 WIB

Alumni STM se-Kota Bogor Gelar “Jum’at Berkah”, Bagikan Ratusan Makan Gratis

Rabu, 1 Oktober 2025 - 13:10 WIB

Guru Besar FHUI Serukan Reformasi Menyeluruh Demi Indonesia yang Demokratis dan Berkeadilan

Kamis, 25 September 2025 - 15:46 WIB

Pengamat: Anggaran APBD Tangsel Prosesnya Sudah Sangat Transparan, dan Sudah Melalui Mekanisme BPK RI

Kamis, 7 Agustus 2025 - 23:59 WIB

​Khianati Sumpah Jabatan: Oknum Satpol PP Tangsel diduga Terlibat ‘Beking’ Prostitusi & Jual Miras Sitaan, Warga Resah

Kamis, 12 Juni 2025 - 00:56 WIB

Pernyataan Soal ‘Kartu ABC’ Dianggap Tak Rasional, FPII Nilai Wakil Walikota Serang Tak Layak Jadi Tokoh Publik

Rabu, 7 Mei 2025 - 02:31 WIB

Klarifikasi Sepihak oleh Kades Kemeri Suhud, Syamsul Bahri Ketua GWI Provinsi Banten Geram

Berita Terbaru

error: Content is protected !!