Sat Reskrim Polres Subulussalam Amankan Pelaku Perjudian Online

ALASTA NEWS

- Redaksi

Sabtu, 25 Januari 2025 - 00:56 WIB

50533 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subulussalam – Tim Reserse Mobile (Resmob) Sat Reskrim Polres Subulussalam berhasil mengamankan seorang terduga pelaku yang diduga melakukan tindak pidana perjudian online (Judol). Terduga pelaku berinisial AR, berusia 38 tahun, yang berprofesi sebagai buruh harian lepas dan merupakan warga Kabupaten Aceh Selatan, Jumat 24 Januari 2025.

Kapolres Subulussalam AKBP Yhogi Hadisetiawan, melalui Kasat Reskrim Iptu Abdul Mufakhir, dalam keterangannya menyampaikan bahwa, penangkapan ini dilakukan pada, Kamis, 23 Januari 2024 pukul 17.00 WIB, Kejadian bermula ketika Tim Resmob Sat Reskrim Polres Subulussalam melakukan patroli dan penyelidikan di wilayah hukum Polres Subulussalam untuk menindak maraknya kasus perjudian online.

“Saat melaksanakan patroli di Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam, tim mendapati seorang pemuda yang sedang duduk di sebuah warung di Desa Penanggalan dengan aktivitas mencurigakan,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah didekati, tim mendapati pemuda tersebut sedang bermain judi online melalui telepon genggamnya. Tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres Subulussalam guna penyelidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan, antara lain:
1. Satu unit telepon genggam merek Realme model RMX3151 warna abu-abu metalik, yang digunakan untuk mengakses situs judi online.
2. Akun dengan ID dan kata sandi.
3. Saldo pada akun judi online sebesar Rp 1.040.275,00 (satu juta empat puluh ribu dua ratus tujuh puluh lima rupiah) dalam permainan Mahjong.

Polres Subulussalam berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk perjudian, baik online maupun konvensional, yang meresahkan masyarakat.

Masyarakat diimbau untuk turut berperan aktif melaporkan aktivitas perjudian kepada pihak kepolisian demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.

Demikian rilis ini disampaikan untuk diketahui bersama.

Humas Polres Subulussalam.
#subulussalamkondusif

Berita Terkait

Sinergi Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 325 Kilogram Sabu Asal Tailan di Lhokseumawe
Warga dan DPRD Langkat Menyerukan Audit HGU PT LNK dan Reformasi Tuntas Tata Kelola Tanah Adat
Joni Sitepu Pasang Badan Bela Hak Warga, Tantang PT LNK Buktikan HGU dalam Sengketa Tanah Nambiki
5 Bulan Operasi, Polda Riau Sikat 525 Pelaku C3 dan Sita 189 Motor Curian
Bintang Lapangan Hijau Riko Simanjuntak Acungkan Jempol untuk IPDA Bolon Situngkir: “Sukses Selalu, Gomos Martamiang Horas!”
Prestasi atau Sekadar Seremoni? Menguji Nyali RW di Balik Kasus Asusila yang Membeku di Polda Metro Jaya
Lawan Kapal Trawl Diduga Langgar Undang-Undang Perikanan, 37 Nelayan Desa Raja Bejamu Rohil & 4 Wartawan: 12 Diperiksa, 4 Jadi Tersangka!”
Wartawan Dihambat Saat Liputan, Dugaan Modus Penipuan Promo Pelunasan Gadai Rugikan Konsumen dan Cemari Bisnis

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 18:51 WIB

Polres Aceh Tenggara Pastikan Hari Pertama Masuk Sekolah Berjalan Aman dan Lancar

Jumat, 10 Juli 2026 - 21:48 WIB

Sentuhan Rohani di Balik Jeruji, Kapolres Aceh Tenggara Hadirkan Ustaz untuk Bina Warga Tahanan

Rabu, 8 Juli 2026 - 14:02 WIB

Wakapolres Aceh Tenggara Pimpin Anev Kinerja, Tekankan Evaluasi dan Peningkatan Pelayanan kepada Masyarakat

Sabtu, 4 Juli 2026 - 22:32 WIB

Gaungkan Sportivitas di Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Aceh Tenggara Resmi Buka Kejuaraan Grasstrack 2026

Sabtu, 4 Juli 2026 - 00:01 WIB

Pelukan Terakhir di Bumi Sepakat Segenep, Kapolres Aceh Tenggara Berpamitan kepada Purnawirawan

Kamis, 2 Juli 2026 - 18:51 WIB

Pengabdian yang Tulus Selalu Meninggalkan Jejak, Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Pemusnahan 161,9 Kilogram Ganja

Kamis, 2 Juli 2026 - 18:13 WIB

Pengabdian yang Tulus Selalu Meninggalkan Jejak, Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Pemusnahan 161,9 Kilogram Ganja

Kamis, 2 Juli 2026 - 15:43 WIB

Hari Bhayangkara ke-80, Polres Aceh Tenggara Musnahkan 161,9 Kilogram Ganja

Berita Terbaru

error: Content is protected !!