ACEH TENGGARA-ALASTA NEWS
Kutacane, 14 Januari 2025
Rapat paripurna hari ini digelar, merupakan hasil tindak lanjut Surat Keputusan KIP Agara Nomor : 1 Tahun 2025 tanggal 9 Januari 2025 yang lalu dimana pasangan No.Urut 1 H.M.Salim Fakhry- Heri Al Hilal berhasil meraup 70.834 suara (55,85%)
dari rivalnya pasangan Radin Pinim- Syahrizal.
Hasil penetapan Paslon terpilih tersebut, sebut Denny Febrian Roza, selanjutnya akan teruskan kepada Mendagri melalui Gubernur Aceh, untuk memperoleh pengesahan, sesuai isi Ketentuan Pasal 160 dan pasal 160A UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan PP pengganti UU Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.
Selanjutnya Denny mengatakan bahwa berhasil suksesnya pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Agara pada pilkada serentak tahun 2024 lalu, tak terlepas dari peranan dan koordinasi intensif yang dilakukan oleh Pj Bupati Taufiq dengan unsur Forkompimda dan berbagai pihak lainnya, khususnya dalam mengawal lancarnya proses pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Agara periode 2025- 2030.

Turut hadir pada rapat Paripurna tersebut, unsur Forkopimda, Wakil Ketua DPRK Gegoh Mustawa Pinim, Bukhari dan para Anggota DPRK lainnya serta pimpinan OPD di Agara.(Ahmadi Selian).







































