Pembekuan Tinggal Formalitas, PT Hopson Diduga Bebas Jalankan Produksi Malam Hari di Gayo Lues

ALASTA NEWS

- Redaksi

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:13 WIB

5096 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GAYO LUES |  Rabu malam, 20 Mei 2026, lensa warga kembali menangkap aktivitas produksi PT Hopson Aceh Industri di Kecamatan Rikit Gaib, Gayo Lues. Kembali, lampu terang dan asap pekat menyembur dari pabrik saat sebagian besar penduduk sudah memejamkan mata. Potret ini bukan kejadian pertama: dua malam sebelumnya, pada 18 Mei, perusahaan yang sudah berstatus pembekuan oleh otoritas Aceh itu juga diketahui masih beroperasi. Fakta ini, jika dibiarkan, hanya menambah panjang daftar ironi antara klaim pembenahan dan perilaku nyata di lapangan.

Kejadian ini menohok harga diri negara. PT Hopson, yang sebelumnya sudah menjadi sorotan akibat hasil rapat lintas instansi pada 11 Mei, lagi-lagi mempertontonkan satu hal: keputusan pemerintah dan regulasi lingkungan diabaikan mentah-mentah di depan mata publik. Tak ada kompromi dari pihak perusahaan; sanksi administratif, pembekuan, hingga perintah nonaktifasi GANISPH semua dianggap sepi. Mesin pabrik tetap hidup, produksi tetap berjalan, seakan-akan negara tidak pernah hadir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Padahal, hasil rapat yang dipimpin Kepala Dinas LHK Aceh sudah sangat jelas. PT Hopson diminta menghentikan seluruh operasional sampai dokumen izin lingkungan benar-benar tuntas dan seluruh persyaratan administrasi dipenuhi. Seluruh lembaga pengawas dan penegak hukum dilibatkan dan diberikan mandat melakukan pengawasan, verifikasi, hingga penindakan jika ditemukan pelanggaran. Namun pada kenyataannya, tidak sekali pun ada langkah tegas yang terlihat ketika perusahaan membangkang. Semua warning dalam UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU 41/1999 tentang Kehutanan, hingga Permen LHK 14/2024 hanya jadi hiasan tanpa nyali.

M. Purba, S.H., Ketua Lumbung Informasi Rakyat Gayo Lues, menegaskan rangkaian operasi malam yang dilakukan PT Hopson mengindikasikan dua hal: lemahnya pengawasan dan adanya pembiaran sistemik. “Dua kali dalam seminggu, dalam status pembekuan pun mereka masih berani produksi. Artinya, sanksi tak bermakna dan pengawasan negara gagal total. Kalau begini, besok-besok makin banyak perusahaan nakal yang ikut-ikutan melawan aturan. Pemerintah harus berani bergerak, jangan malah menunggu sampai semua kerugian jadi permanen,” kata Purba.

Operasi diam-diam yang diulang pada 20 Mei semakin menambah luka warga sekitar. Dalam satu pekan terakhir, sawah yang mulai menguning sebelum panen, penurunan hasil kebun, hingga air irigasi yang makin keruh menjadi protes yang terus didengar dari petani. Namun aparat pengawas masih bersembunyi di balik alasan dokumen dan proses administrasi, tanpa satu pun terjun langsung melakukan penyegelan atau menindak produksi ilegal di malam hari.

Tak berhenti pada aspek lingkungan, tindakan PT Hopson juga mengangkangi sederet regulasi yang seharusnya menjadi acuan mutlak. Regulasi provinsi dan pusat menyoal larangan produksi tanpa dokumen, ancaman pidana bagi aksi menghalangi paksaan pemerintah, hingga potensi pelanggaran pada distribusi bahan baku yang tanpa SKSHHBK dan penggunaan BBM bersubsidi untuk industri. Negara memiliki semua senjata aturan, tetapi keberanian penegakannya belum tampak.

Warga Gayo Lues kini harus menelan pil pahit—tak hanya lingkungan mereka yang rusak, tetapi ketidakadilan dan ketidakberdayaan negara ikut dirasakan setiap malam pabrik tetap berdengung. Bukan hanya kerugian ekonomi, tapi juga reputasi pengawasan pemerintah Aceh dipertaruhkan. Negara kini tampil di persimpangan: membiarkan pembangkangan menjadi budaya, atau bertindak tegas dan menutup ruang kompromi sepenuhnya.

Jika malam ini PT Hopson masih bisa berproduksi, maka semua keputusan formal hanyalah tumpukan kertas tak bermakna. Jika tidak segera ada penindakan nyata, sanksi administratif dan rapat rutin hanya akan menambah antrian pembangkangan di Gayo Lues dan menularkan virusnya ke industri lain. Negara sedang ditekan ke sudut panggung sejarah oleh perusahaan yang sudah tak lagi takut pada aturan. (TIM)

Berita Terkait

Sanksi Administratif Gubernur Tak Dihiraukan, PT HAI Dituding Lawan Perintah Pemerintah, AMPL Bawa Persoalan ke Gakkum
9 BULAN PASCA-LONGSOR: Hak Sewa Alat Berat Mandeg, Realisasi Janji Darurat BPBD Gayo Lues Dipertanyakan
Temu Ramah Kapolres Gayo Lues Bersama Insan Pers, Ajak Perkuat Sinergi, Tegaskan Komitmen “SIGAP”
Kapolda Aceh Kunjungi Polres Gayo Lues Usai Mendampingi Kunjungan Kerja Wapres RI
Satresnarkoba Polres Gayo Lues Gerebek Rumah Terduga Tempat Penyalahgunaan Narkoba, Satu Pelaku Diamankan
Soroti Tren Belanja E-Purchasing, APH Diminta Awasi Ketat Dinas Pertanian Gayo Lues
Berbekal Informasi Warga, Satresnarkoba Gayo Lues Ringkus Satu Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Pengedar Diburu
Satresnarkoba Polres Gayo Lues Ringkus Dua Pelaku Penyalahgunaan Sabu, Pemasok Masih Diburu

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 12:48 WIB

Komunitas Suporter Bekasi Raya, Deklarasikan Sportivitas dan Komitmen Menjaga Kamtibmas

Senin, 15 Juni 2026 - 17:38 WIB

ALPETARA Deklarasikan Gerakan Pelajar Cerdas dan Peduli Kamtibmas, Tolak Tawuran serta Narkoba

Jumat, 3 Oktober 2025 - 19:01 WIB

Alumni STM se-Kota Bogor Gelar “Jum’at Berkah”, Bagikan Ratusan Makan Gratis

Rabu, 1 Oktober 2025 - 13:10 WIB

Guru Besar FHUI Serukan Reformasi Menyeluruh Demi Indonesia yang Demokratis dan Berkeadilan

Kamis, 25 September 2025 - 15:46 WIB

Pengamat: Anggaran APBD Tangsel Prosesnya Sudah Sangat Transparan, dan Sudah Melalui Mekanisme BPK RI

Kamis, 7 Agustus 2025 - 23:59 WIB

​Khianati Sumpah Jabatan: Oknum Satpol PP Tangsel diduga Terlibat ‘Beking’ Prostitusi & Jual Miras Sitaan, Warga Resah

Kamis, 12 Juni 2025 - 00:56 WIB

Pernyataan Soal ‘Kartu ABC’ Dianggap Tak Rasional, FPII Nilai Wakil Walikota Serang Tak Layak Jadi Tokoh Publik

Rabu, 7 Mei 2025 - 02:31 WIB

Klarifikasi Sepihak oleh Kades Kemeri Suhud, Syamsul Bahri Ketua GWI Provinsi Banten Geram

Berita Terbaru

error: Content is protected !!