Hasil Rapat Lintas Instansi Putuskan Tiga Pabrik Getah Pinus Dibekukan, Aktivitas Pengolahan dan Penjualan Tidak Boleh Beroperasi

ALASTA NEWS

- Redaksi

Senin, 11 Mei 2026 - 16:09 WIB

5085 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GAYO LUES |  Keputusan tegas pemerintah akhirnya dijatuhkan atas polemik panjang industri getah pinus di Gayo Lues. Hasil rapat lintas instansi Senin, 11 Mei 2026, di Aula Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah I Aceh, membekukan dan menutup operasional tiga perusahaan besar: PT Rosin Chemicals Indonesia (sebelumnya PT Rosin Trading International), PT Pinus Makmur Indonesia, dan PT Hopson Aceh Industri. Keputusan ini didasari hasil investigasi lapangan, pengakuan terbuka dari perusahaan, serta laporan masyarakat yang selama ini terus menggugat praktik pengelolaan lingkungan dan kehutanan yang dinilai tidak taat hukum.

Kepada wartawan, M. Purba dari LIRA menyebutkan putusan ini adalah puncak dari kerja kolektif publik, pemerintah, dan komunitas lingkungan yang bertahun-tahun mendesak penertiban. “Sudah terlalu lama perusahaan-perusahaan ini membungkus diri di balik urusan administratif, padahal di lapangan pelanggaran terjadi terang-terangan. PT Rosin bahkan sudah beroperasi sejak 2020 tanpa pernah bisa menunjukkan dokumen izin lingkungan maupun kehutanan yang sah. Ini bukan lagi soal administrasi, jelasnya, ini perkara pelanggaran hukum secara substansial,” tegasnya.

Purba menyebut, khusus PT Rosin, absennya legalitas sejak awal operasional adalah pelanggaran berat yang menurut hukum harus segera dijerat secara pidana. “Menurut Pasal 35 dan 36 UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap usaha yang tidak punya izin lingkungan adalah ilegal dan wajib ditindak. Begitu juga UU Kehutanan, seluruh produk yang dihasilkan tanpa dokumen lengkap adalah pelanggaran pidana kehutanan,” sebutnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

M. Purba menambahkan, yang mengherankan selama ini, PT Rosin bisa terus beroperasi, membeli dan mengolah getah dalam jumlah besar, tanpa konsesi, tanpa SKSHHBK, tanpa membayar PSDH, dan tanpa status izin usaha yang legal. “Sedangkan masyarakat kecil, sekali bawa getah tanpa SKSHHBK, langsung dirazia aparat. Tapi pabrik terus jalan. Dimana kehadiran negara? Dimana posisi aparat?” katanya. Menurut Purba, ketimpangan perlakuan hukum semacam ini adalah alarm bagi pemerintah bahwa penegakan hukum lingkungan tidak boleh lagi tebang pilih.

Keputusan pembekuan ini, diuraikan Purba, adalah sanksi administratif paling tinggi dalam hukum lingkungan dan kehutanan Indonesia. “Setelah ini, tak boleh ada aktivitas lagi: tidak boleh membeli getah, tidak boleh mengolah, tidak boleh menjual. Negara punya kewenangan masuk ke lokasi dan menghentikan paksa jika ada pelanggaran. Bila perusahaan tetap nekat beroperasi, status berubah langsung jadi ranah pidana—dan aparat sudah wajib bergerak,” jelasnya.

Purba menambahkan, tidak ada satupun penafsiran hukum yang membenarkan PT Rosin terus berjalan tanpa izin sejak 2020. “Alasannya tidak masuk akal, katanya sedang proses administrasi, bahkan mengaku tidak ada lahan konsesi, berarti ilegal murni. Ini sudah berlangsung enam tahun tanpa dasar hukum. Aparat penegak hukum, baik Polda Aceh dan Mabes Polri, tidak boleh lagi lamban. Sudah cukup alasan hukum, sudah cukup hasil investigasi—APH harus segera proses pidana, jangan menunda-nunda. Kalau negara menunda, kecurigaan publik akan bertambah: siapa yang dilindungi?” katanya.

Selain PT Rosin, perusahaan lain yang juga dibekukan, seperti PT Pinus Makmur Indonesia dan PT Hopson Aceh Industri, sama-sama belum sanggup memenuhi syarat administrasi, dokumen lingkungan, hingga pengelolaan bahan baku yang legal. PT Hopson bahkan sudah menerima surat penghentian operasional namun tetap berjalan. Menurut Purba, situasi ini memperlihatkan lemahnya pengawasan dan “nego” aturan di tingkat pelaksana. “Ini peringatan. Kalau negara masih abai dan kompromistis, seluruh industri hasil hutan akan tutup mata pada aturan dan rakyat akan semakin kehilangan kepercayaan,” katanya.

Purba menekankan, masyarakat Gayo Lues dan elemen pemantau lingkungan tidak akan tinggal diam. Ia meminta seluruh laporan pelanggaran diikuti dokumentasi hukum yang kuat: foto, video, dan laporan ke polisi begitu ada aktivitas ilegal di tengah pembekuan. “Kami siap kawal, dan negara punya alasan mutlak untuk menindak secara pidana jika pembekuan ini dilanggar. Dasarnya sudah lengkap, tinggal keberanian aparat,” katanya.

Masyarakat menunggu bukan hanya sikap tegas di meja rapat, tetapi tindakan nyata yang dirasakan langsung di lapangan: lingkungan pulih, hukum berjalan, dan pelanggaran diproses sampai tuntas tanpa tebang pilih. Kata Purba, saatnya negara membuktikan tidak tunduk pada kekuatan modal dan manuver administrasi perusahaan, melainkan pada hukum yang berlaku bagi semua. (TIM MEDIA)

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Gayo Lues Ringkus Dua Pelaku Penyalahgunaan Sabu, Pemasok Masih Diburu
Hari Bhayangkara Ke-80, Kapolres Gayo Lues: Tingkatkan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat
Hari Bhayangkara Ke-80, Kapolres Gayo Lues: Tingkatkan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat
Satresnarkoba Polres Gayo Lues Tangkap Pengedar Sabu, Amankan 19 Paket Narkotika Seberat 4,34 Gram
Mabes Polri Diminta Ambil Alih Penanganan Dugaan Operasi Ilegal PT Hopson
Ketika Regulasi Tak Lagi Bermakna di Hadapan PMA
Cuaca Pancaroba Sangat Panas, Kapolres Gayo Lues Imbau Warga Waspada Karhutla
Tim URC Satreskrim Polres Gayo Lues Berhasil Amankan Mobil L300 Hasil Curanmor di Aceh Tenggara

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 18:51 WIB

Polres Aceh Tenggara Pastikan Hari Pertama Masuk Sekolah Berjalan Aman dan Lancar

Jumat, 10 Juli 2026 - 21:48 WIB

Sentuhan Rohani di Balik Jeruji, Kapolres Aceh Tenggara Hadirkan Ustaz untuk Bina Warga Tahanan

Rabu, 8 Juli 2026 - 14:02 WIB

Wakapolres Aceh Tenggara Pimpin Anev Kinerja, Tekankan Evaluasi dan Peningkatan Pelayanan kepada Masyarakat

Sabtu, 4 Juli 2026 - 22:32 WIB

Gaungkan Sportivitas di Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Aceh Tenggara Resmi Buka Kejuaraan Grasstrack 2026

Sabtu, 4 Juli 2026 - 00:01 WIB

Pelukan Terakhir di Bumi Sepakat Segenep, Kapolres Aceh Tenggara Berpamitan kepada Purnawirawan

Kamis, 2 Juli 2026 - 18:51 WIB

Pengabdian yang Tulus Selalu Meninggalkan Jejak, Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Pemusnahan 161,9 Kilogram Ganja

Kamis, 2 Juli 2026 - 18:13 WIB

Pengabdian yang Tulus Selalu Meninggalkan Jejak, Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Pemusnahan 161,9 Kilogram Ganja

Kamis, 2 Juli 2026 - 15:43 WIB

Hari Bhayangkara ke-80, Polres Aceh Tenggara Musnahkan 161,9 Kilogram Ganja

Berita Terbaru

error: Content is protected !!