Aceh Tenggara Kembali Diteror, Wartawan Dianiaya oleh Pelaku Penyembelihan Ustad

ALASTA NEWS

- Redaksi

Minggu, 3 Mei 2026 - 08:08 WIB

50178 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUTACANE — Tindak kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi di Kabupaten Aceh Tenggara. Seorang wartawan yang menjabat sebagai kepala biro media daring berinisial S menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh pria berinisial Az. Peristiwa itu terjadi di sebuah warung kopi di Desa Lawe Sagu Hulu, Kecamatan Lawe Bulan, pada Jumat, 1 Mei 2026, sekitar pukul 10.00 WIB.

Insiden ini tidak hanya menjadi catatan kelam bagi kebebasan pers di daerah, tetapi juga memunculkan kekhawatiran publik yang lebih luas. Pasalnya, terduga pelaku Az (40) disebut-sebut memiliki rekam jejak kriminal berat di masa lalu. Pelaku penyembelihan ustad dulu, kini diduga kembali melakukan kekerasan dengan menganiaya seorang wartawan. Keberulangan tindakan ini memicu keresahan masyarakat sekaligus mempertanyakan efektivitas pengawasan terhadap mantan pelaku tindak pidana berat.

Saat kejadian, korban tengah duduk seorang diri di Warung R, menikmati kopi sambil memeriksa telepon genggam. Suasana warung relatif sepi, berbeda dengan kedai di sebelah yang ramai pengunjung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut keterangan korban, pelaku datang dengan sepeda motor lalu langsung menghampiri dan melontarkan teguran keras bernada intimidatif, melarang korban berada di lokasi tersebut. Korban yang terkejut mencoba merespons secara tenang dengan meminta maaf dan menanyakan alasan pelaku.

Namun, respons tersebut tidak meredakan situasi. Pelaku justru bertindak agresif. Gelas kaca dan piring yang berada di atas meja diraih lalu dihantamkan ke arah wajah korban hingga mengenai rahang kanan. Serangan berlanjut ketika pelaku mengambil batu dan memukulkannya ke bagian belakang telinga serta bahu korban.

Dalam kondisi terdesak, korban berusaha menghindar dan sempat melakukan perlawanan dengan merebut batu dari tangan pelaku. Pelaku sempat terjatuh, tetapi kembali bangkit dalam kondisi emosi yang tidak terkendali.

Keributan tersebut memancing perhatian warga sekitar. Sejumlah warga dari warung kopi sebelah, termasuk tokoh adat setempat berinisial R, segera datang melerai. Intervensi warga menjadi faktor penting yang mencegah terjadinya luka yang lebih fatal terhadap korban.

Korban mengaku tidak memahami motif penyerangan tersebut. Ia menyebut sebelumnya telah beberapa kali menerima teror dan larangan dari pelaku untuk tidak berada di warung kopi tertentu di desa tersebut.

“Tidak jelas apa masalahnya. Saya sudah mencoba menghindar dan meminta maaf, tetapi tetap diserang,” ujar korban.

Peristiwa ini kemudian dilaporkan secara resmi ke Kepolisian Resor Aceh Tenggara. Berdasarkan dokumen yang diperoleh, laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Laporan Pengaduan Nomor Reg/176/V/2026/Satreskrim tertanggal 2 Mei 2026. Dalam laporan itu dijelaskan bahwa korban mengalami pemukulan menggunakan gelas kaca dan piring masing-masing 1 kali ke bagian rahang kanan, serta pukulan menggunakan batu ke bagian belakang telinga dan bahu kanan.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar, lecet pada rahang kanan, serta nyeri pada bagian telinga dan bahu. Hal ini diperkuat dengan hasil pemeriksaan medis. Korban telah menjalani visum di fasilitas kesehatan, yang dibuktikan dengan dokumen pembayaran pemeriksaan visum pada 1 Mei 2026 sebesar Rp100.000.

Identitas terlapor dalam laporan tersebut tercatat berinisial Az, laki-laki berusia sekitar 40 tahun, berprofesi sebagai petani dan berdomisili di Desa Lawe Sagu Hulu, Kecamatan Lawe Bulan.

Ironi muncul ketika latar belakang pelaku mulai terungkap. Informasi yang berkembang di tengah masyarakat menyebutkan bahwa pelaku diduga merupakan residivis dalam kasus pembunuhan terhadap seorang ustad di masa lalu. Hal ini menimbulkan kecemasan kolektif serta memicu diskursus serius mengenai potensi berulangnya tindakan kekerasan oleh individu dengan riwayat kriminal berat.

Bagi kalangan pers dan pegiat sosial, peristiwa ini tidak hanya dipandang sebagai tindak penganiayaan semata, tetapi juga sebagai ancaman terhadap kebebasan pers. Posisi korban sebagai jurnalis yang aktif di tengah masyarakat dinilai membuat kasus ini memiliki dimensi yang lebih luas dalam konteks perlindungan profesi.

Sejumlah kalangan mendesak Polres Aceh Tenggara untuk segera menangkap dan menahan pelaku. Penahanan dinilai penting guna mencegah potensi kekerasan lanjutan serta memberikan rasa keadilan bagi korban.

Secara hukum, tindakan tersebut telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan. Selain itu, tindakan kekerasan terhadap jurnalis juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kemerdekaan pers serta perlindungan terhadap wartawan dalam menjalankan tugasnya.

Pimpinan media tempat korban bekerja turut mendesak aparat kepolisian agar segera bertindak cepat dengan menahan dan memproses pelaku sesuai hukum yang berlaku. Langkah tegas dinilai penting untuk memberikan efek jera serta menjamin keamanan jurnalis di lapangan.

Hingga berita ini diturunkan, pelaku berinisial Az dilaporkan belum diamankan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terkait keseriusan penegakan hukum, khususnya dalam kasus yang melibatkan individu dengan rekam jejak kekerasan. Kasus ini kini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum di Aceh Tenggara untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan secara adil dan tegas, serta tidak memberi ruang bagi tindakan kekerasan berulang di tengah masyarakat. (RED)

Berita Terkait

Setahun Mengabdi, Kapolres Aceh Tenggara Ukir Prestasi Gemilang: 92 Persen Kasus Tuntas, Narkotika Dihantam Tanpa Ampun
Desa Rikit Bur Satu Jadi Sentra Wirid Akbar, Pererat Persatuan dan Nilai Keagamaan Warga Kecamatan Bukit Tusam
Polsek Lawe Sigala-Gala Gerebek Lokasi Transaksi Sabu di Desa Sebungke, Dua Orang Diamankan
Digerebek Saat Isi Bensin, Dua Pemuda Kuasai Sabu Diamankan Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara
Aksi Cepat Polres Agara di Lawe Alas, Pria 32 Tahun Tertangkap Tangan Simpan Sabu
Pengembangan Kasus MF, Sat Resnarkoba Polres Agara Bekuk Pemasok Ekstasi di Perapat Hulu
Setahun Mengabdi, Kapolres Aceh Tenggara Ukir Prestasi Gemilang: 92 Persen Kasus Tuntas, Narkotika Dihantam Tanpa Ampun

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 08:08 WIB

Aceh Tenggara Kembali Diteror, Wartawan Dianiaya oleh Pelaku Penyembelihan Ustad

Sabtu, 2 Mei 2026 - 02:44 WIB

Setahun Mengabdi, Kapolres Aceh Tenggara Ukir Prestasi Gemilang: 92 Persen Kasus Tuntas, Narkotika Dihantam Tanpa Ampun

Jumat, 1 Mei 2026 - 13:22 WIB

Polsek Lawe Sigala-Gala Gerebek Lokasi Transaksi Sabu di Desa Sebungke, Dua Orang Diamankan

Rabu, 29 April 2026 - 20:37 WIB

Digerebek Saat Isi Bensin, Dua Pemuda Kuasai Sabu Diamankan Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara

Selasa, 28 April 2026 - 20:00 WIB

Aksi Cepat Polres Agara di Lawe Alas, Pria 32 Tahun Tertangkap Tangan Simpan Sabu

Selasa, 28 April 2026 - 18:56 WIB

Selasa, 28 April 2026 - 18:04 WIB

Pengembangan Kasus MF, Sat Resnarkoba Polres Agara Bekuk Pemasok Ekstasi di Perapat Hulu

Selasa, 28 April 2026 - 17:10 WIB

Setahun Mengabdi, Kapolres Aceh Tenggara Ukir Prestasi Gemilang: 92 Persen Kasus Tuntas, Narkotika Dihantam Tanpa Ampun

Berita Terbaru

error: Content is protected !!