Legalitas Tuntas, KDMP di Kabupaten Bandung Siap Dukung Pembangunan Desa

ALASTA NEWS

- Redaksi

Selasa, 22 Juli 2025 - 14:12 WIB

50236 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung – Sebanyak 280 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Bandung telah rampung legalitasnya. Langkah ini menjadikan Kabupaten Bandung sebagai salah satu daerah pertama yang menyelesaikan pembentukan kelembagaan KDMP secara menyeluruh, terdiri atas 270 desa dan 10 kelurahan. Seluruh proses legalitas tersebut didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bandung.

Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Bandung Dadang Supriatna saat meninjau gerai dan unit usaha KDMP di Desa Cileunyi Wetan, Kecamatan Cileunyi, Senin (21/7/2025). Peninjauan dilakukan seusai dirinya menyaksikan peluncuran kelembagaan 80.000 KDMP oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto melalui siaran virtual dari Klaten, Jawa Tengah.

“Alhamdulillah, Kabupaten Bandung sudah selesai 100 persen legalitas KDMP-nya di 270 desa dan 10 kelurahan,” ujar Bupati yang akrab disapa Kang DS tersebut di hadapan jajaran pemerintahan desa, pengurus koperasi, dan unsur masyarakat yang hadir dalam kegiatan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah resmi berdiri secara kelembagaan, Pemerintah Kabupaten Bandung akan menindaklanjuti dengan bimbingan teknis (bimtek) yang dirancang untuk memperkuat perencanaan dan tata kelola KDMP. Pelaksanaan bimtek akan dilakukan secara bertahap di setiap daerah pemilihan (dapil) dengan menghadirkan kepala desa, ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), ketua koperasi, dan ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Bupati menjelaskan, fokus utama bimtek adalah pada penyusunan rencana bisnis dan rencana anggaran tahunan dari masing-masing KDMP. Selain itu, pelatihan juga akan menyentuh aspek pembiayaan koperasi, strategi percepatan penambahan anggota, serta kolaborasi dengan berbagai elemen desa seperti RT/RW, pelaku usaha lokal, dan pelaku UMKM.

“Nanti kita guide semua, hingga operasionalnya bisa optimal,” tutur Kang DS.

Ia juga menekankan pentingnya profesionalisme dalam pengelolaan KDMP. Meskipun membuka ruang bagi berbagai unsur masyarakat untuk terlibat, termasuk kerabat atau relawan politik, ia mengingatkan bahwa pengelolaan koperasi harus tetap mengedepankan prinsip-prinsip profesionalisme dan tata kelola yang baik.

“Apakah itu mau saudara atau keluarganya, tim suksesnya, boleh-boleh saja, tapi tetap harus profesional,” tegasnya.

Kang DS menjelaskan, KDMP memiliki peran strategis sebagai penggerak ekonomi desa yang bersinergi dengan program pembangunan yang didanai dari Dana Desa. Ke depan, kata dia, desa dan kelurahan akan memiliki dua sumber pendanaan: dari pemerintah pusat melalui Dana Desa dan dari hasil usaha koperasi yang dikelola secara mandiri oleh KDMP.

“Pertama, dana desa dari pemerintah pusat untuk pembangunan dan adanya dana tambahan supporting dari hasil usaha KDMP,” jelasnya.

Untuk memperkuat ekosistem tersebut, Bupati mendorong agar setiap pemerintahan desa melengkapi KDMP dengan regulasi tingkat desa, seperti Peraturan Desa (Perdes) yang mengatur mekanisme bagi hasil atau sisa hasil usaha (SHU), serta struktur tata kelola lainnya.

Pada hari yang sama, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto secara resmi meluncurkan kelembagaan 80.000 KDMP di seluruh Indonesia. Peresmian dilakukan dari Desa Bentangan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Dalam kesempatan itu, Presiden menyerahkan secara simbolis Surat Keputusan (SK) Badan Hukum KDMP kepada lima perwakilan ketua KDMP dari wilayah Jawa Tengah.

Program KDMP merupakan inisiatif nasional untuk mendorong kemandirian ekonomi desa berbasis koperasi, sekaligus memperkuat struktur ekonomi rakyat dari bawah. Pemerintah pusat berharap keberadaan koperasi ini akan menjadi instrumen utama dalam menciptakan pemerataan pembangunan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat desa secara inklusif.

Dengan telah rampungnya legalitas 280 KDMP di Kabupaten Bandung, Bupati berharap gerakan koperasi desa ini benar-benar mampu menjadi penopang baru bagi pembangunan desa yang berkelanjutan dan berbasis partisipasi warga. (*)

Berita Terkait

PT Hopson Diduga Kembali Beroperasi, Aparat Dinilai Tak Bernyali Menegakkan Keputusan Pembekuan di Gayo Lues
PT Hopson Kembali Beroperasi Saat Dibekukan, Ketegasan Pemerintah Aceh Dipertanyakan di Tengah Krisis Lingkungan Gayo Lues
Festival Ceria Anak Bangsa di TK Negeri 2 Blangkejeren Diharapkan Jadi Inspirasi Pendidikan Anak Usia Dini
Aktivitas Ilegal PT Hopson di Gayo Lues Terus Berulang, Di Mana Negara Melindungi Lingkungan?
Produksi Ilegal PT Hopson Jalan Terus Meski Dilarang, Di Mana Polisi dan Pengawas Pemerintah?
Pembekuan Tinggal Formalitas, PT Hopson Diduga Bebas Jalankan Produksi Malam Hari di Gayo Lues
PT Hopson Diduga Langgar Komitmen Penghentian Operasional, Warga Rekam Aktivitas Pabrik Saat Malam Hari
PT Hopson Diduga Langgar Hasil Rapat Resmi Pemerintah, Cerobong Pabrik Tertangkap Aktif Saat Pengawasan Melemah

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:38 WIB

SMAN 1 Kutacane Catat Prestasi, 117 Siswa Lolos Seleksi Nasional Perguruan Tinggi 2026

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:01 WIB

Digerebek Saat Simpan Sabu, Pria Berinisial R Diamankan Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:52 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Ungkap Kasus Sabu di Lawe Bulan, Dua Terduga Pelaku Diamankan

Selasa, 26 Mei 2026 - 11:06 WIB

2.540 Honorer Aceh Tenggara Resmi Terima SK PPPK Paruh Waktu, Salim Fakhry Tekankan Integritas dan Disiplin ASN

Senin, 25 Mei 2026 - 19:14 WIB

DPRK Apresiasi Langkah Bupati Rangkul Pers dan LSM

Senin, 25 Mei 2026 - 17:19 WIB

Polres Aceh Tenggara Gelar Razia Malam, Sopir Travel Bermuatan Berlebih Ditegur Humanis

Minggu, 24 Mei 2026 - 18:37 WIB

BPJN 3.5 Pastikan Jalan Nasional Kutasane–Lawe Tua Persatuan Kembali Aman Dilalui Pascabanjir

Sabtu, 23 Mei 2026 - 18:11 WIB

Jalan Lintas Aceh Tenggara–Medan Pascabanjir Sudah Dibersihkan, BPJN Aceh 3.5 Kerahkan Alat Berat

Berita Terbaru

error: Content is protected !!