Satres Narkoba Polres Simalungun Ringkus Pengedar Sabu dan Ekstasi di Tapian Dolok, Buktikan Tak Ada Tempat Bagi Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

ALASTA NEWS

- Redaksi

Selasa, 17 Desember 2024 - 03:41 WIB

50221 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Simalungun, 16 Desember 2024 – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Simalungun kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukumnya, menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Simalungun.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (14/12/2024) sore di Simpang Bandar Jambu, Nagori Pematang Dolok Kahean, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun. Tersangka yang diamankan adalah Rahdinal Muhdi alias Dinal (35 tahun), wiraswasta, beralamat di Simpang Takari, Kota Tebing Tinggi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu di lokasi tersebut. Menanggapi informasi tersebut, personel Satres Narkoba Polres Simalungun melakukan penyelidikan.

Pada Sabtu (14/12/2024) pukul 14.30 WIB, personel Satres Narkoba yang dipimpin oleh Kanit 1 Sat Narkoba Ipda Sugeng Suratman dan Kanit 2 Sat Narkoba Polres Simalungun Ipda Froom Pimpa Siahaan, S.H., bersama personel Satres Narkoba lainnya melakukan pengintaian di lokasi.

Setibanya di lokasi, petugas langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki dewasa yang gerak-geriknya mencurigakan. Setelah dilakukan introgasi, terduga mengaku bernama Rahdinal Muhdi alias Dinal. Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti narkoba jenis sabu dan pil ekstasi.

“Kami berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik transparan berukuran sedang diduga berisi narkotika jenis sabu (bruto 13,54 gram), satu bungkus plastik klip transparan sedang diduga berisi enam butir diduga narkotika jenis obat pil ekstasi (bruto 2,68 gram), satu unit timbangan elektrik, dua ball plastik klip kosong, dan satu unit handphone Android merek Vivo warna biru,” ujar Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba.



Rahdinal Muhdi alias Dinal mengakui bahwa narkoba jenis sabu tersebut adalah miliknya dan ia mendapatkannya dari seseorang yang ia kenal bernama Habib yang berada di Sei Rampah. Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Simalungun guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Kami akan melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tambah AKP Verry Purba. “Kami juga akan melengkapi berkas perkara dan memprosesnya ke Kejaksaan.”

Polres Simalungun berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya dan memastikan bahwa tidak ada tempat bagi pelaku penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Simalungun.

Berita Terkait

Lawan Kapal Trawl Diduga Langgar Undang-Undang Perikanan, 37 Nelayan Desa Raja Bejamu Rohil & 4 Wartawan: 12 Diperiksa, 4 Jadi Tersangka!”
Wartawan Dihambat Saat Liputan, Dugaan Modus Penipuan Promo Pelunasan Gadai Rugikan Konsumen dan Cemari Bisnis
Satresnarkoba Polres Gayo Lues Berhasil Tangkap 2 Pengedar Sabu, 1 Kurir dan 4 Lainnya Pengguna, Belasan Paket Diamankan
Oknum Pers Terjerat Kasus Narkoba dan Pemalsuan, Ini Saatnya Penegak Hukum Bertindak Tegas
Polisi Ungkap Jaringan Narkotika Lintas Provinsi, 1 Warga Medan dan 2 Napi Mantan Calon Bupati Gayo Lues Periode 2025-2030
Sikap Tegas Polsek Perdagangan, Bandar Narkoba Tak Berkutik! Tidak Ada Negosiasi, Langsung Grebek dan Sita 6 Gram Sabu
Kasus Hogi Sleman: Polisi Sebut Noodweer Akses, Tersangka Tak Ditahan
Dugaan Kriminalisasi IRT Dalam Kasus ITE di Polda Riau, Dr. Yudi Krismen: Diduga Ada Kekeliruan Dalam Prosedur Penyidikan

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 17:04 WIB

DPP LIPPI: Stop Framing Menyesatkan Terhadap Zulkifli Hasan, Narasi Negatif Itu adalah Hoaks

Selasa, 14 April 2026 - 03:16 WIB

*Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*

Jumat, 10 April 2026 - 19:37 WIB

Pejabat Arogan: Kadisdukcapil Pekanbaru Dituduh Menganggap Masyarakat Sebagai Calo

Rabu, 8 April 2026 - 02:45 WIB

*Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*

Selasa, 7 April 2026 - 02:56 WIB

*Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*

Selasa, 7 April 2026 - 02:49 WIB

*Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*

Senin, 6 April 2026 - 03:04 WIB

*Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*

Minggu, 5 April 2026 - 03:00 WIB

*Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*

Berita Terbaru

error: Content is protected !!