Konferensi Pers Bersama Forkopimda: Penangkapan Pelaku Pembunuhan Brutal Bukti Sinergi TNI-Polri dan Masyarakat

ALASTA NEWS

- Redaksi

Selasa, 24 Juni 2025 - 18:02 WIB

50172 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH TENGGARA | Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tenggara menggelar konferensi pers resmi terkait pengungkapan kasus pembunuhan berencana yang mengguncang masyarakat Aceh Tenggara. Lima orang ditemukan tewas secara tragis dan satu lainnya selamat dalam insiden pembacokan brutal yang terjadi di Desa Uning Sigugur, Kecamatan Babul Rahmah, Kabupaten Aceh Tenggara. Konferensi pers yang berlangsung di halaman Mapolres Aceh Tenggara pada Selasa (24/6/2025) dipimpin langsung oleh Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri, S.H., S.I.K., M.I.K., dengan didampingi Bupati Aceh Tenggara H. M. Salim Fakhri, S.E., M.M., serta unsur Forkopimda, jajaran TNI-Polri, awak media, dan berbagai elemen masyarakat.

Dalam keterangannya, Kapolres menyampaikan bahwa tersangka pelaku pembunuhan diketahui bernama Ardi Sahputra (21), warga Aceh Tenggara, yang telah ditetapkan sebagai tersangka utama usai penyidik Satreskrim melakukan serangkaian penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara. Peristiwa mengenaskan ini terjadi pada Senin, 16 Juni 2025, saat warga menemukan lima korban dalam kondisi tidak bernyawa dan satu lainnya dalam keadaan luka berat. Tersangka diduga telah merencanakan pembunuhan ini secara matang dan segera melarikan diri ke dalam hutan sesaat setelah kejadian.

Kapolres menjelaskan bahwa pengejaran terhadap tersangka berlangsung menantang karena pelaku memanfaatkan kondisi geografis wilayah Aceh Tenggara yang sebagian besar berupa hutan lindung dan kawasan konservasi. Tersangka diketahui telah terbiasa hidup di hutan sejak remaja dan memiliki kemampuan bertahan hidup tanpa bantuan logistik dari luar. Ia memakan burung liar, jambu hutan, pucuk daun, dan berbagai sumber makanan alami lainnya. Hal inilah yang membuat pengejaran memakan waktu lebih dari seminggu, dengan medan pencarian yang harus melewati lembah, sungai, dan perbukitan yang tidak bisa dijangkau kendaraan bermotor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam proses pengejaran, tim gabungan yang terdiri dari personel Polres Aceh Tenggara, Jatanras Polda Aceh, personel Brimob, dan prajurit TNI turut diterjunkan untuk operasi darat. Tim juga mendapatkan dukungan informasi dari masyarakat adat di sekitar kawasan hutan, yang memberikan keterangan penting mengenai kemungkinan jalur pelarian dan titik persembunyian tersangka. Hingga akhirnya, pada Senin malam (23/6/2025), tersangka berhasil diringkus di kawasan Kute Mejile, Kecamatan Tanoh Alas. Proses penangkapan berlangsung dramatis dengan dua kali tembakan peringatan ke udara. Ardi Sahputra saat itu dalam kondisi lemas dan nyaris dehidrasi, namun tidak melakukan perlawanan saat diamankan.

Kapolres menegaskan bahwa kasus ini tergolong sebagai pembunuhan berencana yang sangat sadis. Korban yang dibantai merupakan keluarga pelaku sendiri, termasuk paman, anak paman, sepupu, dan keponakannya. Barang bukti yang diamankan di antaranya adalah pakaian korban, senjata tajam jenis parang yang diduga digunakan dalam aksi pembantaian, serta sejumlah barang pribadi milik korban yang ditemukan dalam tas milik tersangka. Penyidik juga telah memeriksa setidaknya 10 saksi dari berbagai latar belakang, termasuk saksi mata, keluarga korban, dan warga yang sempat melihat tersangka sebelum dan setelah kejadian.

Namun hingga kini, tersangka Ardi Sahputra masih bungkam dan belum mengungkapkan motif pasti di balik aksi kejinya. “Kami masih terus mendalami secara serius motif pembunuhan ini. Dugaan sementara mengarah pada pembunuhan berencana, namun apakah didasari dendam, konflik pribadi, atau faktor psikologis lainnya, masih dalam proses penyidikan lebih lanjut,” jelas AKBP Yulhendri. Ia menambahkan, “Kami akan menjerat tersangka dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan juga pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak karena di antara korban terdapat anak di bawah umur. Ancaman hukumannya bisa mencapai hukuman mati atau penjara seumur hidup.”

Bupati Aceh Tenggara H. M. Salim Fakhri, S.E., M.M., dalam sambutannya menyampaikan duka mendalam atas kejadian tersebut dan menyatakan apresiasi yang tinggi kepada jajaran kepolisian, TNI, serta seluruh tim yang telah bekerja keras menangkap pelaku dalam waktu singkat. Ia menekankan pentingnya membangun sistem deteksi dini di lingkungan masyarakat guna mencegah konflik serupa di masa mendatang. “Kami berharap kejadian keji seperti ini tidak terulang lagi. Masyarakat harus hidup dalam rasa aman dan tenteram. Stabilitas keamanan adalah fondasi dari pembangunan daerah,” ucap Bupati.

Ia juga mengimbau kepada seluruh kepala desa, camat, serta tokoh masyarakat untuk aktif menjaga keamanan di wilayah masing-masing serta menjalin koordinasi dengan pihak kepolisian apabila ada gejala gangguan sosial di masyarakat. Keberhasilan aparat dalam mengungkap dan menangkap tersangka Ardi Sahputra menjadi bukti bahwa tidak ada ruang aman bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Aceh Tenggara, sekalipun mereka bersembunyi di hutan belantara.

Kapolres AKBP Yulhendri menutup konferensi pers dengan menegaskan komitmen Polres Aceh Tenggara dalam meningkatkan kesiapsiagaan personel, memperkuat pengawasan di wilayah rawan, serta membangun hubungan yang erat dengan masyarakat hingga ke pelosok-pelosok desa. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan profesional demi mewujudkan rasa keadilan dan keamanan bagi seluruh rakyat Aceh Tenggara.

laporan :  Edi Saputra

Berita Terkait

Sabu Disimpan di Saku Celana, Pria 34 Tahun Diamankan Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara
Gerak Cepat Satresnarkoba, Tiga Pria Diamankan, 20 Paket Sabu dan Satu Paket Ganja Jadi Barang Bukti
Sinergi untuk Negeri, Kapolres Aceh Tenggara Beri Ucapan HUT ke-81 Kejaksaan RI
Hardikda Aceh ke-67, Semangat Cetak Generasi Berprestasi Menggema di Aceh Tenggara
130 mahasiswa/mahasiswi FKIP universitas gunung lauser siap terjun untuk pengabdian lapangan,PPL 2026
Hardikda Aceh ke-67: SMAN 1 Badar Tanam Pohon, Rawat Budaya, dan Asah Akhlak Siswa
Kapolres Aceh Tenggara Beri Penguatan kepada Bhabinkamtibmas, Tekankan Kehadiran Polri di Tengah Masyarakat
Cegah Karhutla, Polsek Babul Makmur Sambangi Warga dan Sosialisasikan Bahaya Kebakaran Hutan dan Lahan

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 15:29 WIB

Sabu Disimpan di Saku Celana, Pria 34 Tahun Diamankan Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara

Kamis, 3 September 2026 - 17:17 WIB

Gerak Cepat Satresnarkoba, Tiga Pria Diamankan, 20 Paket Sabu dan Satu Paket Ganja Jadi Barang Bukti

Rabu, 2 September 2026 - 19:28 WIB

Hardikda Aceh ke-67, Semangat Cetak Generasi Berprestasi Menggema di Aceh Tenggara

Rabu, 2 September 2026 - 19:07 WIB

130 mahasiswa/mahasiswi FKIP universitas gunung lauser siap terjun untuk pengabdian lapangan,PPL 2026

Rabu, 2 September 2026 - 16:52 WIB

Hardikda Aceh ke-67: SMAN 1 Badar Tanam Pohon, Rawat Budaya, dan Asah Akhlak Siswa

Rabu, 2 September 2026 - 12:55 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Beri Penguatan kepada Bhabinkamtibmas, Tekankan Kehadiran Polri di Tengah Masyarakat

Selasa, 1 September 2026 - 17:19 WIB

Cegah Karhutla, Polsek Babul Makmur Sambangi Warga dan Sosialisasikan Bahaya Kebakaran Hutan dan Lahan

Selasa, 1 September 2026 - 16:35 WIB

HARUMKAN ACEH TENGGARA, Finalis OSN Dikdas 2026 Raih Emas Nasional, Sabet The Best Overall dan The Best Theory

Berita Terbaru

JABODETABEK

Alumni Pelajar Tangerang Raya: Tolak Narkoba, Jauhi Tawuran

Jumat, 4 Sep 2026 - 22:29 WIB

error: Content is protected !!