Perempuan Penumpang Travel dari Medan ke Gayo Lues Mengaku Dilecehkan Sopir Saat Melintas di Jalur Sepi

ALASTA NEWS

- Redaksi

Selasa, 17 Juni 2025 - 15:49 WIB

50145 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blangkejeren | 17 Juni 2025 Sebuah perjalanan yang semula diharapkan berjalan lancar berubah menjadi pengalaman traumatis bagi seorang perempuan penumpang travel asal Medan, Sumatera Utara. Ia melaporkan tindakan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh sopir travel yang mengantarnya menuju Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, Aceh.

Peristiwa ini terjadi pada Minggu dini hari, 15 Juni 2025, sekitar pukul 05.50 WIB, di Jalan Lintas Blangkejeren–Kutacane. Lokasi kejadian berada di wilayah Kampung Singah Mulo, Kecamatan Putri Betung — salah satu jalur pegunungan yang cukup sepi di jam-jam tersebut.

Korban, yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan perlindungan, menuturkan bahwa ia berangkat dari Medan sehari sebelumnya, Sabtu, 14 Juni 2025, menggunakan mobil Toyota Innova warna hitam dengan nomor polisi BK 19xxxx. Mobil tersebut merupakan armada salah satu agen travel reguler yang biasa beroperasi antarprovinsi. Di dalam mobil hanya terdapat dua penumpang termasuk dirinya, serta seorang sopir yang belakangan diketahui berinisial S (35), warga Desa Gele, Kecamatan Blangkejeren.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Korban duduk di kursi depan, tepat di samping sopir. Dalam perjalanan, mereka sempat berbincang ringan hingga sekitar pukul 05.50 WIB. Namun, suasana berubah ketika pelaku secara tiba-tiba meletakkan tangannya ke atas paha korban dan berupaya menyentuh bagian tubuh sensitif lainnya.

“Tindakan itu terjadi begitu cepat. Saya sangat kaget dan langsung berteriak marah kepadanya,” ungkap korban dalam laporan yang disampaikan ke Polres Gayo Lues.

Sopir sempat meminta maaf di tempat, namun korban menolak permintaan tersebut dan memutuskan untuk segera mengambil langkah hukum. Setibanya di Blangkejeren, ia melaporkan insiden tersebut ke Polres Gayo Lues.

Kapolres Gayo Lues AKBP Hyrowo, S.I.K., melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal IPTU Muhammad Abidinsyah, S.H., membenarkan bahwa laporan dugaan pelecehan seksual tersebut telah diterima dan saat ini sedang ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

“Benar, kami sudah menerima laporan tersebut. Saat ini proses hukum sedang berjalan. Korban sudah kami mintai keterangan, dan kami tengah memeriksa saksi-saksi serta mengumpulkan alat bukti yang relevan,” jelas IPTU Abidinsyah.

Sementara itu, Kanit IV PPA AIPDA Munawir, S.H., menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh pelaku termasuk dalam tindak pidana pelecehan seksual sebagaimana yang diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah.

“Dalam Pasal 46 Qanun Jinayah disebutkan, siapa pun yang dengan sengaja melakukan pelecehan seksual dapat dijatuhi uqubat ta’zir berupa cambuk paling banyak 45 kali, atau denda hingga 450 gram emas murni, atau kurungan penjara maksimal 45 bulan,” tegas Munawir.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan maksimal terhadap korban dan memastikan proses hukum berjalan adil tanpa intervensi.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk kekerasan atau pelecehan, khususnya terhadap perempuan dan anak. Kepolisian akan mendampingi korban dan menindak pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Aceh,” tambah IPTU Abidinsyah.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih terus memproses perkara ini. Sopir travel yang diduga menjadi pelaku tengah dalam tahap pemeriksaan. Jika terbukti bersalah, ia akan menghadapi sanksi pidana sesuai qanun yang berlaku di wilayah hukum Provinsi Aceh. (Abdiansyah)

Berita Terkait

Sanksi Administratif Gubernur Tak Dihiraukan, PT HAI Dituding Lawan Perintah Pemerintah, AMPL Bawa Persoalan ke Gakkum
9 BULAN PASCA-LONGSOR: Hak Sewa Alat Berat Mandeg, Realisasi Janji Darurat BPBD Gayo Lues Dipertanyakan
Temu Ramah Kapolres Gayo Lues Bersama Insan Pers, Ajak Perkuat Sinergi, Tegaskan Komitmen “SIGAP”
Kapolda Aceh Kunjungi Polres Gayo Lues Usai Mendampingi Kunjungan Kerja Wapres RI
Satresnarkoba Polres Gayo Lues Gerebek Rumah Terduga Tempat Penyalahgunaan Narkoba, Satu Pelaku Diamankan
Soroti Tren Belanja E-Purchasing, APH Diminta Awasi Ketat Dinas Pertanian Gayo Lues
Berbekal Informasi Warga, Satresnarkoba Gayo Lues Ringkus Satu Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Pengedar Diburu
Satresnarkoba Polres Gayo Lues Ringkus Dua Pelaku Penyalahgunaan Sabu, Pemasok Masih Diburu

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 17:17 WIB

Gerak Cepat Satresnarkoba, Tiga Pria Diamankan, 20 Paket Sabu dan Satu Paket Ganja Jadi Barang Bukti

Kamis, 3 September 2026 - 16:00 WIB

Sinergi untuk Negeri, Kapolres Aceh Tenggara Beri Ucapan HUT ke-81 Kejaksaan RI

Rabu, 2 September 2026 - 19:28 WIB

Hardikda Aceh ke-67, Semangat Cetak Generasi Berprestasi Menggema di Aceh Tenggara

Rabu, 2 September 2026 - 19:07 WIB

130 mahasiswa/mahasiswi FKIP universitas gunung lauser siap terjun untuk pengabdian lapangan,PPL 2026

Rabu, 2 September 2026 - 12:55 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Beri Penguatan kepada Bhabinkamtibmas, Tekankan Kehadiran Polri di Tengah Masyarakat

Selasa, 1 September 2026 - 17:19 WIB

Cegah Karhutla, Polsek Babul Makmur Sambangi Warga dan Sosialisasikan Bahaya Kebakaran Hutan dan Lahan

Selasa, 1 September 2026 - 16:35 WIB

HARUMKAN ACEH TENGGARA, Finalis OSN Dikdas 2026 Raih Emas Nasional, Sabet The Best Overall dan The Best Theory

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:12 WIB

Kapolres Bersama Waka Polres Aceh Tenggara Pimpin Anev Mingguan, Evaluasi Kinerja dan Kesiapan Jajaran

Berita Terbaru

error: Content is protected !!