Kutacane, AlastaNews.com — Seorang pria berinisial S (31), warga Desa Lawe Hijo Ampera, Kecamatan Bambel, ditangkap oleh Polsek Bambel karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu. Penangkapan berlangsung pada Rabu malam, 28 Mei 2025 sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah kafe di Desa Terutung Megara, Kecamatan Bambel, Aceh Tenggara.

Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang menyebut pelaku sedang menguasai sabu di Cafe Jamnis. Petugas segera melakukan pengintaian, lalu mengamankan pelaku yang tengah duduk di lokasi. Saat digeledah, ditemukan dua bungkus sabu seberat bruto 6,34 gram di kantong celana belakang pelaku.
Selain itu, polisi juga menyita sembilan plastik klip bening kecil dan uang tunai sebesar Rp1.115.000 yang diakui pelaku sebagai hasil penjualan sabu. Pelaku dan barang bukti kini diamankan di Polres Aceh Tenggara untuk penyelidikan lebih lanjut oleh Satresnarkoba.
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri, melalui Kasi Humas AKP Jomson Silalahi, mengapresiasi respons cepat personel Polsek Bambel dan menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba.
“Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan dugaan penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing.
(Jusmahda)







































