Gunakan Anak untuk Donasi di TikTok, Selbtok Muji dan Nona Baygon kecam, Praktisi Hukum: Ini Eksploitasi Anak!

ZULKIFLI, S.KOM

- Redaksi

Jumat, 2 Mei 2025 - 01:04 WIB

50319 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH – Banyak cara dilakukan orang demi meraup keuntungan dari penjualan barang dagangan. Tak sedikit yang mempromosikannya secara sopan dan profesional demi menarik pelanggan. Namun, sebagian lainnya memilih cara yang tidak etis, termasuk memanfaatkan anak-anak sebagai alat untuk menarik simpati publik.

Hal inilah yang dilakukan oleh pemilik akun TikTok Muji Cell dan Nona Baygon, yang menuai kecaman dari berbagai pihak. Pasangan selebtok asal Aceh tersebut diketahui memanfaatkan anak-anak sebagai “pajangan” dalam siaran langsung (live) di akun mereka guna mengajak donasi dari publik. Tindakan ini dinilai sebagai bentuk eksploitasi anak di ruang digital.

Aktivis perempuan dan praktisi hukum Aceh, Yulindawati, S.H., menilai praktik ini melanggar hukum dan harus dihentikan segera.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Usaha berdagang itu halal, tetapi caranya yang salah. Mereka menggunakan anak-anak sebagai alat endorse agar dagangan mereka laku. Ini jelas melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak,” ujar Yulinda kepada Media Ini, Kamis (01/05/2025).

Menurutnya, jika benar ada niat untuk berbagi, maka harus dilakukan melalui program donasi yang transparan. “Anak-anak dijemur dalam antrean di bawah terik matahari hanya untuk mendapatkan satu bungkus mi dan air mineral. Di mana nurani dan kepekaan sosial para pelaku ini?” tegasnya.

Yulinda mengingatkan bahwa tindakan semacam ini dapat memengaruhi psikologis anak dan berpotensi merusak tumbuh kembang mereka.

Menanggapi isu ini, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Banda Aceh, Cut Azharida, juga mengeluarkan pernyataan tegas. Ia menyebut tindakan mengeksploitasi anak untuk menarik donasi sebagai pelanggaran hukum.

“Siapa pun yang sengaja mengeksploitasi anak di bawah umur melanggar Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan dapat dikenakan sanksi hukum,” ujar Cut.

Ia menegaskan kembali bahwa:

> “Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap anak.” (Pasal 76I UU No. 35 Tahun 2014)

 

Dan pada Pasal 88 disebutkan:

> “Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76I, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah).”

 

Cut Azharida juga mengimbau agar para pelaku segera menghentikan praktik ini. Jika tidak, DP3A akan mengambil langkah hukum untuk melindungi anak-anak tersebut.

“Kami berharap semua pihak tidak menggunakan anak dalam aktivitas usaha apa pun. Biarkan anak tumbuh dalam dunia mereka sendiri, belajar dan bermain, bukan menjadi alat mencari keuntungan orang dewasa,” pungkasnya.(*)

Berita Terkait

Gerak Cepat Satresnarkoba, Tiga Pria Diamankan, 20 Paket Sabu dan Satu Paket Ganja Jadi Barang Bukti
Sinergi untuk Negeri, Kapolres Aceh Tenggara Beri Ucapan HUT ke-81 Kejaksaan RI
Hardikda Aceh ke-67, Semangat Cetak Generasi Berprestasi Menggema di Aceh Tenggara
130 mahasiswa/mahasiswi FKIP universitas gunung lauser siap terjun untuk pengabdian lapangan,PPL 2026
Hardikda Aceh ke-67: SMAN 1 Badar Tanam Pohon, Rawat Budaya, dan Asah Akhlak Siswa
Kapolres Aceh Tenggara Beri Penguatan kepada Bhabinkamtibmas, Tekankan Kehadiran Polri di Tengah Masyarakat
Cegah Karhutla, Polsek Babul Makmur Sambangi Warga dan Sosialisasikan Bahaya Kebakaran Hutan dan Lahan
HARUMKAN ACEH TENGGARA, Finalis OSN Dikdas 2026 Raih Emas Nasional, Sabet The Best Overall dan The Best Theory

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 17:17 WIB

Gerak Cepat Satresnarkoba, Tiga Pria Diamankan, 20 Paket Sabu dan Satu Paket Ganja Jadi Barang Bukti

Kamis, 3 September 2026 - 16:00 WIB

Sinergi untuk Negeri, Kapolres Aceh Tenggara Beri Ucapan HUT ke-81 Kejaksaan RI

Rabu, 2 September 2026 - 19:28 WIB

Hardikda Aceh ke-67, Semangat Cetak Generasi Berprestasi Menggema di Aceh Tenggara

Rabu, 2 September 2026 - 19:07 WIB

130 mahasiswa/mahasiswi FKIP universitas gunung lauser siap terjun untuk pengabdian lapangan,PPL 2026

Rabu, 2 September 2026 - 12:55 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Beri Penguatan kepada Bhabinkamtibmas, Tekankan Kehadiran Polri di Tengah Masyarakat

Selasa, 1 September 2026 - 17:19 WIB

Cegah Karhutla, Polsek Babul Makmur Sambangi Warga dan Sosialisasikan Bahaya Kebakaran Hutan dan Lahan

Selasa, 1 September 2026 - 16:35 WIB

HARUMKAN ACEH TENGGARA, Finalis OSN Dikdas 2026 Raih Emas Nasional, Sabet The Best Overall dan The Best Theory

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:12 WIB

Kapolres Bersama Waka Polres Aceh Tenggara Pimpin Anev Mingguan, Evaluasi Kinerja dan Kesiapan Jajaran

Berita Terbaru

error: Content is protected !!