Dinilai Banyak Keganjilan, LPBH-PWNU Riau Laporkan DLHK Terkait Lelang Angkutan Sampah Ke Polresta Pekanbaru

ALASTA NEWS

- Redaksi

Rabu, 9 April 2025 - 03:03 WIB

50146 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU, – Lembaga  Penyuluhan dan Bantuan Hukum Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama LPBH-PWNU Provinsi Riau resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan jasa angkutan sampah pada dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan kota Pekanbaru tahun anggaran 2025 ke polresta Pekanbaru, Selasa 8 April 2025.

Laporan tersebut dengan nomor : STPLP / 185 /IV / 2025 / Polresta Pekanbaru langsung diterima oleh pihak Polresta Pekanbaru melalui Unit 1 Resum Polresta Pekanbaru, Iptu Hendrimen.

Menurut Koordinator Laporan Lembaga  Penyuluhan dan Bantuan Hukum Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama LPBH-PWNU Provinsi Riau, Fadila Saputra, pihaknya menilai ada banyak keganjilan yang dilakukan pihak DLHK Pekanbaru dalam pengelolaan sampah kota Pekanbaru.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Fadil Meminta Polresta Pekanbaru untuk mengusut tuntas tentang proses pengadaan jasa angkutan persampahan Kota Pekanbaru  yang menetapkan PT. Ella Pertama Perkasa sebagai pemenang.

“Kita minta penegak hukum memeriksa Kepala UPT. Layanan Persampahan pada DLHK Kota Pekanbaru yang secara sadar dan sukarela menjadi PPK kegiatan Jasa Angkutan Persampahan Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2025 walaupun tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan,” ujarnya.

Dia juga Direktur PT. Ella Pertama Perkasa diperiksa karena secara sadar melanggar SPK Jasa Angkutan Persampahan yang secara langsung maupun tidak langsung merugikan keuangan negara/daerah.

“Periksa juga Plt. Kepala Dinas LHK Kota Pekanbaru yang secara langsung maupun tidak langsung menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan sendiri sehingga mengabaikan hak dasar masyarakat Kota Pekanbaru dan merugikan keuangan negara/daerah,” sambungnya.

Fadil juga meminta Polresta memeriksa semua pihak yang terlibat baik langsung maupun tidak langsung, seperti kepala UPT TPA dan PPK Kegiatan Jasa Angkutan persampahan Kota Pekanbaru tahun anggaran 2025 yang secara sadar melakukan upaya memperkaya diri sendiri dan/atau orang lain dalam menetapkan harga satuan pertonase yang terdapat dalam SPK sebagai acuan dalam pembayaran ke pihak ketiga.

“Pengelolaan sampah yang amburadul dan serampangan ini selain merugikan keuangan negara juga telah merugikan masyarakat Pekanbaru dalam hal kenyamanan dan kesehatan,” pungkasnya. (AMI)

Berita Terkait

Tokoh Pers dan Pejabat Daerah Hadiri Rakerpus Aliansi Media Indonesia 2025 di Pekanbaru
Antisipasi Penyebaran Penyakit, Disdik Riau dan SMA Negeri Plus Terapkan Belajar Daring Sementara
Panglima Besar Pagar Negeri Bumi Riau Dukung Tindakan Tegas Polda Riau Tangkap Oknum LSM Pemeras
Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan Hadiri Kebaktian Kebangunan Rohani, Serukan Persaudaraan dan Toleransi Antarumat Beragama di Bumi Melayu
Humanisasi Layanan Polri, Bidpropam Polda Riau Serahkan Bantuan dan Ajak Santri Jaga Lingkungan di Pesantren Rumbai Barat
DPRD Riau Minta Pembangunan Ulang SMA 1 Tebing Tinggi Gunakan Dana Bencana
Kecelakaan Mengerikan di Jalur Pekanbaru: Mobil Keluarga Dihantam Truk Solar, Bayi Terluka, Diduga Ada ‘Surat Damai’ Ilegal
Bakti Sosial Propam Polda Riau di Tiga Lokasi, Jadi Bukti Kepedulian Polisi Terhadap Masyarakat dan Lingkungan

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:38 WIB

SMAN 1 Kutacane Catat Prestasi, 117 Siswa Lolos Seleksi Nasional Perguruan Tinggi 2026

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:01 WIB

Digerebek Saat Simpan Sabu, Pria Berinisial R Diamankan Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:52 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Ungkap Kasus Sabu di Lawe Bulan, Dua Terduga Pelaku Diamankan

Selasa, 26 Mei 2026 - 11:06 WIB

2.540 Honorer Aceh Tenggara Resmi Terima SK PPPK Paruh Waktu, Salim Fakhry Tekankan Integritas dan Disiplin ASN

Senin, 25 Mei 2026 - 19:14 WIB

DPRK Apresiasi Langkah Bupati Rangkul Pers dan LSM

Senin, 25 Mei 2026 - 17:19 WIB

Polres Aceh Tenggara Gelar Razia Malam, Sopir Travel Bermuatan Berlebih Ditegur Humanis

Minggu, 24 Mei 2026 - 18:37 WIB

BPJN 3.5 Pastikan Jalan Nasional Kutasane–Lawe Tua Persatuan Kembali Aman Dilalui Pascabanjir

Sabtu, 23 Mei 2026 - 18:11 WIB

Jalan Lintas Aceh Tenggara–Medan Pascabanjir Sudah Dibersihkan, BPJN Aceh 3.5 Kerahkan Alat Berat

Berita Terbaru

error: Content is protected !!