RUU TNI: Kritik Atau Protes Kosong? Inilah Ulasan Letjen TNI Purn. Bambang Darmono

ALASTA NEWS

- Redaksi

Minggu, 16 Maret 2025 - 17:31 WIB

50430 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta — Sejak tahun 2024, DPR RI telah merencanakan untuk membahas Rencana Undang-Undang (RUU) Perubahan TNI dan Polri yang dijadwalkan selesai sebelum periode pemerintahan Joko Widodo dan DPR 2019-2024 berakhir. Tetapi, diakhir pembahasan RUU Perubahan tersebut disepakati untuk ditangguhkan sampai dengan berfungsinya DPR-RI periode 2024 – 2029.

Ketua Dewan Pembina
Institute for Democracy, Security and Strategic Studies (IDESSS), Letjen TNI Purn. Bambang Darmono mengatakan sejak awal Maret 2025, isu pembahasan RUU Perubahan TNI dan Polri mulai mencuat ke publik. Masyarakat mulai membicarakan apakah menentang RUU Perubahan atau mendukungnya. Hanya saja yang mendapat sorotan publik secara tajam justru RUU Perubahan TNI. Padahal dalam rencana perubahan RUU Polri terdapat sejumlah masalah yaitu tumpang tindih atau duplikasi kewenangan dan tanggung jawab dengan Kementerian/Lembaga yang berpeluang untuk diambil alih oleh Polri; Status Polri bukan militer juga bukan sipil dan jabaran tugas polri tidak fokus kepada kamtibmas, padahal Pasal 30 ayat (4) UUD NRI 1945 menyebut Polri adalah alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Adakah sesuatu dibalik kondisi ini?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Begitupun patut disyukuri karena masyarakat terlibat aktif dan merasa memiliki TNI. Apabila kelak menjadi UU, dapat diklaim sebagai UU yang melibatkan partisipasi publik. Tidak seperti beberapa UU yang lahir di era Pemerintahan Jokowi. Persoalannya bukan pada partisipasi publik, tetapi pada isu yang diangkat, seperti dwi fungsi TNI karena pelibatan parjurit TNI aktif dalam kementerian yang tidak termasuk dalam Pasal 47 ayat (2) UU No. 34/2004 tentang TNI. Isu ini menjadi salah satu tuntutan masyarakat dan mahasiswa saat demo dengan tajuk Indonesia Gelap dan terus bergulir hingga sekarang” ungkap Bambang Darmono di Jakarta, Sabtu (15/3/2025).

Bambang Darmono mengungkapkan bahwa dari catatan media massa, saat ini setidaknya ada lima orang Prajurit TNI aktif yang berdinas di Kementerian yang tidak sesuai dengan UU No. 34/2004 tentang TNI. Nama- nama tersebut antara lain, Letkol Inf Tedi Indra Wijaya, Sekretaris Kabinet; Mayjen TNI Maryono Irjen Kemenhub; Mayjen TNI Irham Waroiham, Sekjen Kementan; Laksma TNI Ian Heriawan, Badan Penyelenggara Haji; Letjen TNI Novi Helmi Prasetio, Kabulog.
Benarkah Dwi Fungsi ABRI dikembalikan?

Definisi Dwi Fungsi ABRI adalah keterlibatan ABRI secara formal untuk berpartisipasi dalam setiap usaha dan kegiatan masyarakat di bidang ideologi, politik dan ekonomi dan bidang sosial budaya, khususnya di Dewan Perwakilan Rakyat. Sedangkan masuknya parjurit ABRI aktif dalam pemerintahan dan BUMN atau Badan-Badan Negara sejenis disebut Kekaryaan ABRI.

Apabila dilihat dari pengertian Dwi Fungsi, keterlibatan prajurit TNI di dalam Kementerian saat ini bukan Dwi Fungsi TNI, karena secara formal TNI tidak memiliki fungsi sosial politik. Masuknya personel TNI aktif dalam organisasi kementerian ini adalah kebijaksanaan Presiden yang diperkirakan di latar belakangi kondisi kenegaraan tertentu. Akan tetapi persepsi terlanjur berkembang dalam masyarakat walaupun tidak benar, tetapi dapat dipahami sebagai gap pemahaman dan realita.

Dalam konteks inilah Pemerintah harus dapat memberikan klarifikasinya secara jelas. Karena pemahaman masyarakat tentang dwi fungsi ABRI adalah bekerjanya prajurit ABRI di dalam lembaga negara di luar lembaga negara yang ditentukan dalam UU No. 34/2004. Apakah hal tersebut dapat dikatagorikan sebagai diskresi? Argumentasi inilah yang perlu dijelaskan sejelas-jelasnya kepada masyarakat agar persepsi negatif tidak berkembang kepada hal-hal yang tidak proporsional. Dalam kaitan ini komunikasi politik pemerintah harus berfungsi.

 

Apabila dicermati secara dalam, penugasan Prajurit TNI di BNPT, tentu wajar karena salah satu tugas TNI dalam OMSP pada Pasal 7, ayat (2). b. 3 yaitu mengatasi terorisme. Sehingga pelibatan TNI harus melalui keputusan bersama yang dilakukan di dalam Lembaga Negara yang disebut BNPT. Adalah fakta bahwa penanggulangan bencana tanpa melibatkan TNI tidak effektif berjalan, dan masyarakat yang menjadi korban. Begitu pula pelibatan Prajurit aktif di dalam organisasi KKP dan Kejaksaan Agung karena di Kejaksaan Agung ada pos baru yang disebut Jaksa Agung Muda bidang Militer.

Melihat fenomena seperti ini, sebaiknya masyarakat yang kritis tidak hanya berteori tetapi juga melihat fakta kemampuan bangsa dan faktor-faktor yang lain yang berpengaruh.

Penulis adalah Pangkoops TNI Aceh serta memimpin penanggulangan bencana tsunami dan gempa bumi di Jogya pada tahun 2006. Oleh karena itu sebaiknya kita tidak cepat berkesimpulan dan kemudian bersuara tanpa memahami realita keadaan.

“Hubungan sipil militer dalam demokrasi meletakkan kendali militer oleh pemerintahan sipil. RUU Perubahan UU No. 34/2004 tetap menempatkan pemerintahan sipil sebagai pemegang kendali TNI. Lihat saja Pasal 17 dan Pasal 18 UU No. 34/ 2004 tidak diubah, bahwa pengerahan TNI hanya dapat dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia dengan persetujuan DPR. Artinya harus ada keputusan politik negara. Bahkan apabila DPR tidak setuju, Presiden harus menarik atau membatalkan deployment TNI” demikian papar Bambang Darmono.

Demikian pula Pasal 47 ayat (1) yang mewajibkan mengakhiri ikatan dinas apabila masuk intansi sipil tidak diubah. Inilah rule of the game, sehingga apabila ada satuan-satuan TNI melakukan operasi militer, OMSP sekalipun tanpa adanya keputusan politik negara adalah kesalahan. Presiden adalah orang yang harus bertanggung jawab dalam hal ini.

Kritik apalagi yang konstruktif adalah hal yang wajar dan diharapkan untuk kebaikan bersama, sebab RUU Perubahan atas UU No. 34/2004 adalah untuk kepentingan negara, bukan kepentingan TNI.

Tetapi kritik yang tidak memiliki basis argumentasi yang jelas dan kokoh, sesungguhnya bukanlah kritik tetapi bluffing politik yang tidak bermakna.

Berita Terkait

Harba PII 2026, Momentum Kebangkitan Pelajar Islam di Era Digital
Menteri IMIPAS Tegaskan Komitmen Berantas Peredaran Narkotika di Lapas dan Rutan
Kanwil BPN Kepri, Kanwil Kemenag Kepri dan Kejati Kepri, Teken MoU Optimalisasi Sertipikas Tanah Wakaf
Sertifikasi Hipnoterapi Resmi Dorong Profesionalisme Praktisi di Indonesia
Dugaan Penganiayaan di Polda Metro Jaya: Korban Dipukul Saat Proses Konfrontasi, Publik Sorot Keamanan Internal
Satu Dekade IKHROM: Hadiah Umroh Warnai Kemeriahan Pertemuan Tahunan Ke-10 di Semarang
Pesan Kapolri di Safari Ramadhan Riau: Tingkatkan Silaturahmi hingga Jaga Persatuan
Fahd A Rafiq :Kick Away The Ladder, Strategi Brutal Negara Maju Menendang Tangga Kemajuan Indonesia di Balik Topeng ‘Propaganda Hijau

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 00:47 WIB

Keluarga Korban Pencurian Toko Ponsel Pancur Batu Pertanyakan Mandeknya Dua Laporan di Polrestabes Medan dan Polsek Pancur, Apakah Orang Tua Maling Dilindungi ?

Sabtu, 16 Mei 2026 - 00:37 WIB

Seorang Ibu dan Dua Anaknya di Medan Minta Tolong Prabowo Subianto dan DPR RI Karena Usai Nangkap Maling Keluarga Mereka Jadi Tersangka dan DPO

Sabtu, 9 Mei 2026 - 06:07 WIB

Perketat Pengawasan Pemasyarakatan Bersih, Lapas Kelas I Medan Geledah 24 Kamar Hunian WBP dan Amankan Sejumlah Barang Terlarang

Sabtu, 9 Mei 2026 - 05:52 WIB

Perkuat Komitmen Bersih Narkoba, 115 Pegawai dan 350 WBP Lapas Kelas I Medan Dinyatakan Negatif Tes Urine

Sabtu, 9 Mei 2026 - 05:28 WIB

Perkuat Komitmen Integritas, Lapas Kelas I Medan Gelar Apel dan Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan

Jumat, 10 April 2026 - 20:29 WIB

Semarak HBP Ke-62, Bazar Ditjenpas Sumut Diserbu Warga dan Tampilkan Karya Warga Binaan

Jumat, 3 April 2026 - 00:35 WIB

Kasus PT Mandiri Ekspres Sejahtera Gadai, Nasabah Mengaku Dijebak Promo dan Kehilangan Kendaraan

Jumat, 27 Maret 2026 - 15:09 WIB

Wartawan Dihambat Saat Liputan, Dugaan Modus Penipuan Promo Pelunasan Gadai Rugikan Konsumen dan Cemari Bisnis

Berita Terbaru

KUANTAN SINGINGI-RIAU

Pendampingan Bhabinkamtibmas bantu petani jaga pertumbuhan jagung usia 37 hari

Kamis, 28 Mei 2026 - 21:41 WIB

error: Content is protected !!