Perbuatan Tragis Dan Tak Bermoral Pencabulan Anak Tiri, Berujung Kematian Istri di Kecamatan Tambang

ALASTA NEWS

- Redaksi

Jumat, 14 Maret 2025 - 04:30 WIB

50198 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kampar – Di tengah masyarakat Desa di Salah satu Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar, sebuah kejadian mencengangkan menghebohkan setelah terungkapnya kasus pencabulan anak tiri oleh inisial Um, pemilik media Muara Mars. Com. Selaku Ketua AWB Kasus ini semakin mengerikan sebut saja ” Putri” anak tiri pelaku, yang masih di bawah umur, hamil akibat tindakan biadab sang ayah tiri, kejadian ini pada tahun 2022 di Salah Satu Desa kampung dalam, Kecamatan Tambang, kabupaten Kampar.

Tragisnya, terang Sumber Yuli membeberkan, istri Um yang mengetahui perbuatan suaminya, mengalami gangguan kesehatan yang serius dan akhirnya meninggal dunia akibat pendarahan hebat. Kejadian ini mengguncang hati masyarakat dan memunculkan desakan untuk menegakkan keadilan bagi korban yang tak bersalah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah pindah dari desa kampung dalam Saidina umar membawa anak istri nya pindah ke desa kualu, dan istri nya yang bernama ria meninggal dunia si pelaku inisial Um menyampaikan kepada masyarakat bahwa istri yang meninggal dunia itu adalah mertua nya,setelah menikahi anak tiri nya sendiri dan sampai sekarang sudah memiliki 2 anak dari pernikahan anak tiri nya sendiri,kemudia diketahui masyarakat bahwa yang meninggal adalah istrinya Um pindah dari tempat tinggal nya di kualu pindah entah kemana lagi

Ada nya dari Tim awak media turun di TKP dan menjuampai salah satu dari keterangan masyarakat setempat mnyampaikan apa fakta yang senar nya terjadi pencabulan anak tirinya, dan warga menunjukkan rumah yang mana um sebagai ayah tiri nya melakukan asusila pencabulan sampai anak tirinya hamil besar dan melahir kan

Selepas dari Keterangan warga setempat desa kampung dalam kami dari awak media bergeser dan menjumpai pak H.HASBI selaku RT.01 desa kualu untuk konfirmasi terkait kebenaran kejadian yang dalam pemberitaan yang sudah di tayangkan, berdasar bukti bukti fakta kuat yang kami dapatkan di TKP dari keterangan warga dan keterangan RT 10 sebut aj nama nya Amar, Desa terantang bahwa benar perbuatan biadab asusila yang dilakukan Um sebagai pemilik media online muara mars. com

1. *Pasal 281 KUHP*: Mengatur tentang perbuatan cabul yang dilakukan oleh orang dewasa terhadap anak di bawah umur.

2. Pasal 285 KUHP**: Mengatur tentang pemerkosaan, yang juga dapat mencakup pencabulan dengan ancaman pidana yang lebih berat jika dilakukan kepada anak.

3. Pasal 287 KUHP**: Mengatur tentang perbuatan cabul dengan memakai kekerasan atau ancaman kekerasan.

4. Pasal 296 dan Pasal 297 KUHP**: Mengatur tentang pelanggaran asusila secara umum, yang dapat berhubungan dengan tindakan pencabulan.

5. Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak**: Mengatur perlindungan anak dan memberikan sanksi pidana bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

Pihak berwenang diharapkan segera melakukan penyelidikan mendalam dan memberikan dukungan kepada korban serta keluarga yang terdampak. Ini menjadi pengingat bagi semua bahwa pentingnya kewaspadaan dan perlindungan terhadap anak-anak dari bahaya di sekitar mereka.

Sumber : Yuli/Topik/cctv24jam.com

Berita Terkait

Bukti Digital Ungkap Dugaan Intervensi Pejabat dalam Skandal Sumedang
Dugaan Kekerasan Seksual hingga Penyekapan Gegerkan Lingkungan Pemkab Sumedang
Kaperwil Media Online Penuhi Panggilan Klarifikasi Polda Riau Sebagai Saksi
Kejar Jaringan Pemasok Ganja, Bea Cukai Lhokseumawe dan Bareskrim Polri Tangkap Kurir di Nagan Raya
Sinergi Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 325 Kilogram Sabu Asal Tailan di Lhokseumawe
Warga dan DPRD Langkat Menyerukan Audit HGU PT LNK dan Reformasi Tuntas Tata Kelola Tanah Adat
Joni Sitepu Pasang Badan Bela Hak Warga, Tantang PT LNK Buktikan HGU dalam Sengketa Tanah Nambiki
5 Bulan Operasi, Polda Riau Sikat 525 Pelaku C3 dan Sita 189 Motor Curian

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 12:31 WIB

Bupati Aceh Tenggara dan Tim PRR Pusat Tinjau Lokasi Bencana, Realisasi Anggaran Baru 41,05 Persen

Selasa, 13 Oktober 2026 - 11:54 WIB

Realisasi Anggaran tambahan TKD Pasca Bencana Hidrometeorologi Kabupaten Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2026 Capai Rp5,2 Miliar (41,05%)

Senin, 12 Oktober 2026 - 16:18 WIB

Cegah Karhutla Sejak Dini, Polsek Bukit Tusam Ajak Warga Jaga Hutan Tanpa Membakar

Senin, 12 Oktober 2026 - 15:56 WIB

Kapolsek Bambel Turun Langsung Tangani Banjir, Tinjau Tanggul Jebol dan Bantu Warga

Senin, 12 Oktober 2026 - 14:16 WIB

Polisi Bersama Masyarakat, Strong Point Pagi Polres Aceh Tenggara Hadirkan Keamanan dan Kelancaran Lalu Lintas

Senin, 12 Oktober 2026 - 13:05 WIB

Polisi Bersama Masyarakat, Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Amankan Pria 60 Tahun dengan 11 Paket Sabu

Minggu, 11 Oktober 2026 - 15:19 WIB

Polisi Bersama Masyarakat, Polsek Babul Rahmah Gencarkan Patroli dan Sosialisasi Cegah Karhutla

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:53 WIB

Respons Cepat Brimob Polda Aceh, Bantu Bersihkan Rumah Warga Terdampak Banjir di Aceh Tenggara

Berita Terbaru

error: Content is protected !!