Tenang, Sobat ATRBPN! Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tenggara siap membantu Anda. Yuk, simak Panduan Lengkap Urus Sertipikat Tanah Pertama Kali di atas biar proses pengurusanmu makin lancar dan transparan! 📄✨
Persyaratan Dokumen yang Wajib Disiapkan:
Formulir permohonan (ditandatangani & bermeterai)
Surat Kuasa (jika dikuasakan)
Fotokopi KTP & KK (dilegalisir)
Bukti kepemilikan tanah (Girik, Letter C, dll.)
SPPFBT & Riwayat Tanah
Bukti PBB berjalan
Lunas BPHTB/PPh (jika terutang)
⏱ Waktu Penyelesaian: 38 s.d. 98 Hari Kerja (tergantung luas, penggunaan, dan kelengkapan dokumen).
💰 Biaya Pelayanan: Biaya Pengukuran & Pemetaan, Biaya Pemeriksaan Tanah (Panitia A), serta Biaya Pendaftaran (Rp50.000). Anda juga bisa menghitung estimasi biaya secara mandiri melalui aplikasi Sentuh Tanahku!
Pastikan tanahmu terdaftar dan memiliki kepastian hukum sekarang juga!
📍 Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tenggara
📞 WhatsApp: 0811








































