Di Tengah Penindakan PETI, Muncul Dokumen Dugaan Setoran kepada Oknum Aparat di Nagan Raya

ALASTA NEWS

- Redaksi

Jumat, 4 September 2026 - 18:50 WIB

502 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NAGAN RAYA – Pengelolaan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Nagan Raya menjadi sorotan setelah sebuah dokumen laporan informasi menyebut dugaan keterlibatan oknum aparat dalam aktivitas tambang ilegal tersebut.

Dokumen yang diterima redaksi pada Kamis (3/9/2026) itu menyebut adanya dugaan konflik kepentingan di lingkungan Polres Nagan Raya. Salah satu nama yang disebut dalam laporan adalah AKP Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H., yang saat itu menjabat Kasat Reskrim Polres Nagan Raya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Laporan tersebut mengklaim terdapat sejumlah lokasi PETI yang menggunakan ratusan excavator. Setiap alat berat disebut diduga diwajibkan memberikan setoran hingga Rp30 juta per bulan.

Selain setoran tersebut, laporan juga memuat dugaan pungutan terkait penggunaan BBM bersubsidi jenis Bio Solar.

Koordinator Lapangan Disebut Himpun Setoran

Dalam dokumen itu disebutkan, pengumpulan uang diduga dilakukan melalui sejumlah koordinator lapangan.

Para koordinator disebut bertugas menghimpun setoran dari pelaku PETI sebelum uang tersebut diserahkan kepada pihak tertentu sebagaimana disebut dalam laporan.

Dokumen tersebut juga mengklaim aktivitas PETI diduga berjalan dengan mengatasnamakan kepentingan komando atau kesatuan Polres Nagan Raya.

Nama sejumlah pimpinan dan pejabat kepolisian disebut dalam dokumen tersebut. Laporan itu bahkan menyebut sebagian aktivitas di lapangan diduga tidak seluruhnya diketahui pimpinan Polres Nagan Raya.

Laporan tersebut kemudian mengaitkan dugaan itu dengan pemeriksaan Audit dengan Tujuan Tertentu (ADTT) Itwasum Mabes Polri pada 4 Juni 2026.

Pemeriksaan disebut berkaitan dengan pengaduan masyarakat mengenai dugaan aktivitas PETI yang berafiliasi dengan oknum Polri.

Namun, redaksi belum memperoleh dokumen hasil pemeriksaan ADTT yang dapat memastikan apakah dugaan-dugaan dalam laporan tersebut telah menjadi temuan resmi atau dasar proses hukum.

Dugaan tersebut muncul ketika Polres Nagan Raya justru gencar melakukan penindakan terhadap aktivitas PETI.

Pada 15 Agustus 2026, polisi mengamankan empat orang terduga pelaku PETI dan dua unit excavator.

Saat itu, Kapolres Nagan Raya AKBP Benny Bathara menyatakan polisi akan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pemilik alat berat, pemodal, dan pengelola tambang ilegal.

Satreskrim Polres Nagan Raya yang dipimpin AKP Muhammad Rizal juga sebelumnya melakukan pemasangan spanduk imbauan penghentian aktivitas PETI di sejumlah lokasi rawan.

Fakta inilah yang membuat dugaan dalam dokumen tersebut membutuhkan klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut.

Jika benar terdapat oknum aparat yang terlibat dalam pengelolaan atau menerima setoran dari aktivitas PETI, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut tindak pidana pertambangan, tetapi juga dugaan penyalahgunaan kewenangan.

Sebaliknya, apabila tuduhan tersebut tidak terbukti, hasil pemeriksaan resmi juga penting untuk memberikan kepastian kepada publik.

Polda Aceh perlu memberikan penjelasan mengenai dugaan pemeriksaan internal terkait aktivitas PETI di Nagan Raya.

Publik juga perlu mengetahui apakah benar terdapat pengaduan mengenai dugaan setoran dari setiap excavator, siapa pihak yang diperiksa, serta apakah pemeriksaan ADTT Itwasum Mabes Polri menghasilkan temuan terkait dugaan keterlibatan oknum anggota Polri.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari AKP Muhammad Rizal, mantan Kapolres Nagan Raya AKBP Benny Bathara, dan Polda Aceh.

Redaksi menegaskan, seluruh informasi mengenai dugaan setoran, keterlibatan aparat, maupun aliran dana dalam berita ini masih berupa klaim dalam dokumen laporan yang belum terverifikasi secara independen.

Tidak ada kesimpulan bahwa pihak yang disebut telah melakukan tindak pidana. Pembuktian mengenai benar atau tidaknya dugaan tersebut merupakan kewenangan aparat penegak hukum melalui proses penyelidikan dan penyidikan.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam laporan. (“)

Berita Terkait

Polisi Tangkap 5 Pelaku Penambangan Ilegal di Nagan Raya

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 13:07 WIB

Generasi Unggul dan Profesional, Kapolres Bireuen Pesankan Mahasiswa UNIKI Jadi Mitra Strategis Kepolisian

Minggu, 30 Agustus 2026 - 09:45 WIB

Kapolres Bireuen Ajak Mahasiswa Universitas Almuslim Jadi Mitra Polri Jaga Kamtibmas

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 19:05 WIB

Jum’at Berkah Polres Bireuen, Personel Satlantas Turun Langsung Menyapa dan Membantu Warga

Rabu, 12 Agustus 2026 - 00:44 WIB

Kapolres Bireuen Terima Penghargaan sebagai Inisiator Penggerak Literasi Digital Kamtibmas Tahun 2026

Kamis, 17 Juli 2025 - 23:22 WIB

Patroli Gakkum DLHK Aceh Ungkap Aktivitas Perambahan Lahan dengan Alat Berat di Kawasan Hutan Bireuen

Jumat, 4 April 2025 - 19:36 WIB

Wagub Fadhlullah Halal bi Halal ke Kediaman Abon Arongan

Senin, 31 Maret 2025 - 02:46 WIB

Menjelang Idul Fitri, KCA 99 Play Ground Resmi Dibuka di Bireuen

Rabu, 15 Januari 2025 - 23:59 WIB

Tim Dari Itwasum Mabes Polri Gelar Monev di Polres Bireuen

Berita Terbaru

error: Content is protected !!