Satresnarkoba Polres Gayo Lues Gerebek Rumah Terduga Tempat Penyalahgunaan Narkoba, Satu Pelaku Diamankan

ALASTA NEWS

- Redaksi

Kamis, 6 Agustus 2026 - 23:54 WIB

5010 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blangkejeren, 6 Agustus 2026. |  Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gayo Lues menggerebek sebuah rumah yang diduga kerap dijadikan lokasi penyalahgunaan narkotika di Desa Porang, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, Rabu (5/8/2026) malam sekitar pukul 21.00 WIB.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial AD (39), seorang petani warga Desa Porang, yang kedapatan menguasai narkotika jenis sabu beserta seperangkat alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsinya.

Kapolres Gayo Lues AKBP Cakra Donya, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Kabri, S.H., M.M., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah Desa Porang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Begitu menerima laporan dari masyarakat sekitar pukul 20.00 WIB, personel Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi. Saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan tersangka berada di dalam rumah dan selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap badan maupun lokasi kejadian,” ujar AKP Kabri.

Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,42 gram, 1 set alat hisap (bong), 1 buah kaca pirex, 2 buah mancis (pemantik api), 4 buah pipet, serta 1 buah cotton bud yang diduga digunakan dalam penyalahgunaan narkotika.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka AD mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang yang berdomisili di luar Kabupaten Gayo lues. Atas pengakuan tersebut, Satresnarkoba Polres Gayo Lues saat ini masih melakukan penyelidikan dan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika serta memburu pemasoknya.

AKP Kabri menegaskan bahwa Polres Gayo Lues akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika dan tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan narkoba di wilayah hukum Polres Gayo Lues.

“Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat yang sangat membantu dalam pengungkapan kasus ini. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Gayo Lues untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Humas Polres Gayo Lues

Berita Terkait

Kapolda Aceh Kunjungi Polres Gayo Lues Usai Mendampingi Kunjungan Kerja Wapres RI
Soroti Tren Belanja E-Purchasing, APH Diminta Awasi Ketat Dinas Pertanian Gayo Lues
Berbekal Informasi Warga, Satresnarkoba Gayo Lues Ringkus Satu Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Pengedar Diburu
Satresnarkoba Polres Gayo Lues Ringkus Dua Pelaku Penyalahgunaan Sabu, Pemasok Masih Diburu
Hari Bhayangkara Ke-80, Kapolres Gayo Lues: Tingkatkan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat
Hari Bhayangkara Ke-80, Kapolres Gayo Lues: Tingkatkan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat
Satresnarkoba Polres Gayo Lues Tangkap Pengedar Sabu, Amankan 19 Paket Narkotika Seberat 4,34 Gram
Mabes Polri Diminta Ambil Alih Penanganan Dugaan Operasi Ilegal PT Hopson

Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 17:20 WIB

Sinergi Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 325 Kilogram Sabu Asal Tailan di Lhokseumawe

Rabu, 24 Juni 2026 - 02:17 WIB

Warga dan DPRD Langkat Menyerukan Audit HGU PT LNK dan Reformasi Tuntas Tata Kelola Tanah Adat

Senin, 22 Juni 2026 - 01:13 WIB

Joni Sitepu Pasang Badan Bela Hak Warga, Tantang PT LNK Buktikan HGU dalam Sengketa Tanah Nambiki

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:29 WIB

5 Bulan Operasi, Polda Riau Sikat 525 Pelaku C3 dan Sita 189 Motor Curian

Senin, 1 Juni 2026 - 00:37 WIB

Bintang Lapangan Hijau Riko Simanjuntak Acungkan Jempol untuk IPDA Bolon Situngkir: “Sukses Selalu, Gomos Martamiang Horas!”

Senin, 11 Mei 2026 - 22:01 WIB

Prestasi atau Sekadar Seremoni? Menguji Nyali RW di Balik Kasus Asusila yang Membeku di Polda Metro Jaya

Jumat, 10 April 2026 - 23:49 WIB

Lawan Kapal Trawl Diduga Langgar Undang-Undang Perikanan, 37 Nelayan Desa Raja Bejamu Rohil & 4 Wartawan: 12 Diperiksa, 4 Jadi Tersangka!”

Jumat, 27 Maret 2026 - 15:09 WIB

Wartawan Dihambat Saat Liputan, Dugaan Modus Penipuan Promo Pelunasan Gadai Rugikan Konsumen dan Cemari Bisnis

Berita Terbaru

error: Content is protected !!