Selama 2024 Pengadilan Tinggi Banda Aceh menerbitkan 770 Putusan

ALASTA NEWS

- Redaksi

Senin, 6 Januari 2025 - 23:56 WIB

50306 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh, 6 Januari 2025 | Pengadilan Tinggi Banda Aceh (PT BNA) bertempat di Ruang Sidang Utamanya tadi pagi Senin 6 Januari 2025 mengadakan Sidang Pleno dengan agenda Laporan Tahunan 2024. Agenda yang berlangsung khidmat ini langsung dipimpin oleh Dr Suharjono, KPT dan didampingi oleh WKPT serta seluruh para Hakim Tinggi PT BNA.

Acara yang akan menjadi tradisi baru bagi PT BNA yang beralamat di Jalan Sultan Alaidin Mahmudsyah No 10 Banda Aceh, ini diikuti oleh semua pejabat struktural dan fungsional PT BNA, seluruh Ketua (KPN) dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (WKPN) se- Aceh yang berjumlah 22 PN, Panitera PN dan Sekretaris PN se-Aceh, serta turut pula dihadiri oleh ibu-ibu Dharmayukti Karini (para istri Hakim baik Hakim Tinggi maupun istri para KPN dan WKPN).

Laporan Tahunan ini berisikan laporan penanganan perkara selama 2024, nilai SAKIP, Hasil Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Pengadilan Negeri se-Aceh, Nilai Sertifikasi Mutu Pengadilan Unggul dan Tangguh (AMPUH) Pengadilan Negeri se-Aceh, Indeks Kepuasan Masyarakat dan Indeks Persepsi Anti Korupsi, serta realisasi penyerapan anggaran

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terkait penanganan perkara, Dr Taqwaddin, Hakim Humas PT BNA mengemukakan, pada tahun 2024 telah menerima perkara banding sebanyak 757 perkara dan sisa perkara tahun 2023 sebanyak 51 perkara. Hingga tanggal 31 Desember 2024, PT BNA telah menerbitkan putusan sebanyak 770 perkara banding, dengan rincian sebagai berikut : Perkara Perdata telah putus sebanyak 126, Perkara Pidana telah putus 589, Perkara Pidana Anak telah putus 6 perkara, dan Perkara Tipikor telah putus sebanyak 49 perkara.

Sisa perkara yang belum putus pada tahun 2024 sebanyak 38 perkara, yaitu Perdata sebanyak 9 perkara dan Pidana sebanyak 29 perkara. Perkara-perkara yang belum selesai putusannya ini karena masuknya pada pertengahan Desember sehingga tidak cukup waktu untuk diselesaikan. Sedangkan perkara Tipikor dan Pidana Anak telah selesai semuanya. Mengacu pada data di Laporan Tahunan (Laptah) 2024 di atas, maka kinerja rasio penanganan perkara di Pengadilan Tinggi Banda Aceh mencapai angka 95%.

Selain itu, Taqwaddin menambahkan bahwa ditinjau dari asal perkara banding dapat disampaikan secara berurutan yaitu berasal dari: 1. PN Banda Aceh sebanyak 92 perkara, 2. PN Kuala Simpang 68 perkara, 3. PN Bireun 64 perkara, 4. PN Lhokseumawe 46 perkara, dan 5. PN Idi 29 perkara.

Selain kinerja penanganan perkara, pada refleksi tahunan 2024, KPT juga mengumumkan hasil Evaluasi Kinerja AMPUH tahun 2024 bagi PN se-Aceh, dengan hasil sebagai berikut: 1. PN Sigli dengan nilai 806,88 dengan predikat Unggul, 2. PN Lhoksukon dengan nilai 795, 52 dengan predikat Utama, dan 3. PN Langsa dengan nilai 793.21 dengan predikat Utama.

Sementara itu, berdasarkan survey dilaporkan bahwa indeks kepuasan masyarakat pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh mencapai score 97,87% sedangkan indeks persepsi anti korupsi mencapai nilai 98,53%.

Mengakhiri laporannya, Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh memberikan apresiasi kepada semua warga pengadilan, baik Pengadilan Tinggi maupun 22 Pengadilan Negeri se-Aceh atas kinerja yang baik ini. Saya berharap, PT BNA yang baru saja beberapa hari menempati gedung baru di tempat lama dapat meningkatkan kinerjanya sehingga pada tahun 2025 ini dapat meraih prestasi unggulan dalam semua bidang peradilan. Begitu juga hendaknya para pimpinan pengadilan negeri untuk terus meningkatkan kinerjanya dengan tetap mengedepankan integritas dan kualitas pelayanan peradilan. Tutup Dr H Suharjono, SH, MHum yang juga mengakhiri tugas sebagai KPT BNA ini hari dan selanjutnya akan mengemban tugas sebagai KPT Banten.

Berita Terkait

Gotong Royong di Lahan Sempit, Kapolsek Kampar Kiri Hilir Tanam Jagung Ramoro Bersama Warga
Jejak Pengabdian yang Tak Terlupakan, Lapas Binjai Lepas Suparman Sembiring
Dari Balik Tembok Pemasyarakatan, Tumbuh Sayuran dan Harapan untuk Masa Depan
Momentum Hari Lahir Pancasila, Lapas Binjai Kokohkan Jiwa Nasionalisme dan Integritas
Wakapolda Riau Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Bacakan Amanat Kepala BPIP RI
Semarak Hijaukan Kuansing: Polsek Cerenti Pantau Ketat Lahan Jagung 1 Hektar, Bukti Nyata Dukung Pangan Nasional
Kurban Polri Sampai ke Pinggiran, Kapolri & Kapolda Riau Titip 4 Sapi di Ponpes UAS Pekanbaru
Ir. H. Sahidin: Stop Stunting dari Piring Keluarga, Alex Sander BBPOM Bongkar Cara Pilih Pangan Aman

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 01:51 WIB

PJ Pengulu Kute Buluh Sebut Pelapor Tak Datang Membawa Data, Melainkan Emosi dan Kemarahan

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:22 WIB

Kapolsek Babul Makmur Pimpin Langsung Pengamanan Pelaku Penganiayaan , Bukti Kesigapan Polri Melayani Masyarakat

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:21 WIB

Selamat Memperingati Hari Kebangkitan Nasional!

Selasa, 2 Juni 2026 - 14:56 WIB

BNN Aceh dan Pemkab Aceh Tenggara Teken Nota Kesepakatan, Perkuat Sinergi Wujudkan Aceh Tenggara Bersih Narkoba

Selasa, 2 Juni 2026 - 13:42 WIB

Tiga Pria Diamankan Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara, Sabu dan Alat Hisap Disita

Senin, 1 Juni 2026 - 19:51 WIB

IDI Aceh Tenggara Gelar Workshop Visum Et Repertum dan Medikolegal, Hadirkan Pakar Forensik Nasional

Sabtu, 30 Mei 2026 - 20:42 WIB

Perang Melawan Narkoba di Aceh Tenggara: Sinergi Aparat dan Masyarakat Menekan Peredaran Gelap

Sabtu, 30 Mei 2026 - 15:12 WIB

Penyerahan Sertipikat Tanah Wakaf Kepada Nadzir Sinergitas Kemenag, Kejari dan Kantor Pertanahan Aceh Tenggara

Berita Terbaru

GAYO LUES

Ketika Regulasi Tak Lagi Bermakna di Hadapan PMA

Jumat, 5 Jun 2026 - 00:50 WIB

error: Content is protected !!