Sat Reskrim Polres Simalungun Rilis Pengungkapan 43 Kasus 3C, 69 Tersangka Diamankan

ALASTA NEWS

- Redaksi

Selasa, 16 Juni 2026 - 00:25 WIB

5071 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIMALUNGUN — Sat Reskrim Polres Simalungun menggelar press release keberhasilan pengungkapan tindak pidana kejahatan 3C dan tindak pidana perdagangan satwa dilindungi di wilayah hukum Polres Simalungun dan Polsek jajaran selama Semester I Tahun 2026. Kegiatan itu dipimpin Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang, S.H., S.I.K., M.M., di Aula Polres Simalungun, Jalan Jon Horailam Saragih No. 110 Pematang Raya, pada 5 Juni 2026 pukul 14.00 WIB.

Saat dikonfirmasi pada Senin, 15 Juni 2026 sekira pukul 22.02 WIB, Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba mengatakan kegiatan tersebut merupakan bentuk nyata kehadiran Polri yang berintegritas dan humanis dalam melayani masyarakat. “Kegiatan ini menjadi bukti nyata Polres Simalungun hadir untuk masyarakat melalui pelayanan yang profesional, berintegritas, dan humanis,” ujar AKP Verry Purba.

Dalam kegiatan itu, Kapolres didampingi Waka Polres Simalungun Kompol Imam Alriyuddin, S.H., M.H., Kasat Reskrim AKP Wisnugraha Paramaartha, STK., S.I.K., CPHR., CBA., Kasi Humas AKP Verry Purba, Kasi Propam AKP Gomgom Silaen, Kasi TIK IPDA Daniel Suranta, unsur Kanit Sat Reskrim, para tersangka kasus 3C, serta wartawan yang bertugas di lingkungan Polres Simalungun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang menyampaikan, selama Semester I Tahun 2026, Polres Simalungun dan Polsek sejajaran berhasil mengungkap 43 kasus kejahatan 3C dengan total 69 tersangka. Rinciannya, 30 kasus pencurian dengan pemberatan atau curat dengan 50 tersangka, 1 kasus pencurian dengan kekerasan atau curas dengan 1 tersangka, serta 12 kasus pencurian kendaraan bermotor atau curanmor dengan 18 tersangka.

“Keberhasilan pengungkapan kasus tindak pidana 3C ini merupakan respons cepat Polres Simalungun atas laporan masyarakat, sekaligus wujud nyata komitmen kami dalam memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, khususnya di Kabupaten Simalungun,” ucap AKBP Marganda Aritonang.

Untuk kasus curat, pengungkapan tersebar di sejumlah wilayah hukum, yakni Polsek Gunung Maligas 10 kasus, Polsek Bandar Huluan 6 kasus, Polsek Dolok Batu Nanggar 5 kasus, Polsek Tanah Jawa 2 kasus, Polsek Sidamanik 2 kasus, Polsek Jorlang Hataran 2 kasus, serta masing-masing 1 kasus di Polsek Panei Tonga, Girsang Sipangan Bolon, dan Pamatang Silimakuta. Sementara kasus curas terjadi di wilayah hukum Polsek Dolok Batu Nanggar. Adapun kasus curanmor terungkap di Polsek Gunung Maligas 5 kasus, Polsek Dolok Batu Nanggar 3 kasus, serta masing-masing 1 kasus di Polsek Panei Tonga, Pamatang Silimakuta, Sidamanik, dan Purba.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 7 unit sepeda motor, 10 unit handphone, 1 martil, 1 tojok, 12 batang besi, 1 unit baterai mobil, 2 keyboard merek Yamaha, 1 gunting seng, 3 tabung gas LPG ukuran 3 kilogram, 2 unit TV LED, 3 raket badminton, 1 unit becak motor, 1 unit laptop merek Acer, 1 unit kompor gas, 4 jam tangan merek Alexander Cristie, 1 tang potong, 1 kunci letter T, 12 karton berisi berbagai jenis guci keramik, 1 guci keramik berbentuk angsa, 7 bunga kristal, 1 gerendel besi pengunci, 1 potong aluminium rak piring yang rusak, serta 3 karung goni berisi boneka berbagai ukuran.

Kapolres menegaskan, tersangka kasus curat dan curanmor dipersangkakan Pasal 477 juncto Pasal 476 KUHPidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. Sementara tersangka kasus curas dipersangkakan Pasal 479 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Selain pengungkapan kasus 3C, Sat Reskrim Polres Simalungun juga mengungkap tindak pidana perlindungan satwa yang dilindungi. Kasus itu berawal dari laporan polisi LP/A/3/V/2026/SPKT/Polres Simalungun/Polda Sumut tanggal 7 Mei 2026. Dalam pengungkapan pada 8 Mei 2026 sekira pukul 21.00 WIB di Jalan Besar Siantar-Saribudolok, pintu masuk Tol Simpang Panei, Kecamatan Panombean Panei, Kabupaten Simalungun, polisi mengamankan tiga tersangka berinisial JS (37), MT (34), dan RS (27).

Dari tangan para tersangka, petugas menyita barang bukti berupa kulit hewan beruang, tulang belulang hewan beruang, sisik tringgiling seberat 11 kilogram dan 12 kilogram, paruh burung rangkong, dua ekor tringgiling yang sudah diawetkan, potongan bulu burung rangkong, kepala kijang, satu pucuk senapan jenis PCP, satu unit sepeda motor, serta satu unit mobil pikap Grandmax.

Kapolres menjelaskan, para tersangka diduga menyimpan, memiliki, dan mengangkut spesimen serta bagian-bagian dari satwa yang dilindungi untuk diperdagangkan demi memperoleh keuntungan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 21 ayat (2) huruf c juncto Pasal 40A ayat (1) huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak kategori VII.

“Keberhasilan ini juga merupakan sinergitas seluruh jajaran Polres Simalungun dan Polsek jajaran serta peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Kami sangat mengapresiasi informasi sekecil apa pun,” ungkap AKBP Marganda Aritonang.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, melengkapi rumah dan kendaraan dengan pengaman tambahan seperti CCTV dan kunci ganda, mengaktifkan kembali siskamling, memanfaatkan Call Center Polri 110, serta segera melaporkan hal-hal mencurigakan kepada kepolisian terdekat. (*)

Berita Terkait

DPRD Jangan Jadi Stempel Pengusaha THM! Kami Datang Bukan Untuk Didengar, Tapi Untuk Dilaksanakan!
Kepsek SMAN Plus Riau Luruskan Isu LKBB, Tegaskan Jaga Kepercayaan Sponsor
PPWI Ogan Ilir Datangi BPK Sumsel, Tantang Kejelasan Larangan Sekolah Bermitra dengan Media
Diduga Beraktivitas Tanpa Sosialisasi PT SKC Dipertanyakan Warga Wawowonua
Cegah Api Meluas, Tim Gabungan Regional-2 Riau 1 PT. Agrinas Palma Nusantara Sigap dan Turut Serta Tangani Karhutla di Peringgan Kebun Banyu Bening Utama
Rekanan Mitra PT. Agrinas Palma Nusantara Berikan Penjelasan Regulasi SOP Pelaksana Agar Masyarakat Paham dan Tidak Diadu Domba
Pengamat Civil Society Dedi Siregar Puji Polres Cimahi Gandeng Ojol Perkuat Keamanan Wilayah
Dugaan Kekerasan ASN, LSM LIDIK Minta Penjelasan dan Klarifikasi Resmi

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:14 WIB

TMMD ke-130 TA 2026 Resmi Dibuka di Gayo Lues, Fokus Bangun Infrastruktur dan Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:11 WIB

Pembukaan TMMD ke-130 TA 2026, Kodim 0113/Gayo Lues Salurkan Bantuan Sembako kepada Warakawuri dan Masyarakat Kurang Mampu

Jumat, 2 Oktober 2026 - 16:47 WIB

JUMAT BERKAH BRIMOB POLDA ACEH, BERBAGI DAN MEMBANTU MASYARAKAT TERDAMPAK BANJIR DI GAYO LUES

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:46 WIB

Sanksi Administratif Gubernur Tak Dihiraukan, PT HAI Dituding Lawan Perintah Pemerintah, AMPL Bawa Persoalan ke Gakkum

Kamis, 27 Agustus 2026 - 12:52 WIB

9 BULAN PASCA-LONGSOR: Hak Sewa Alat Berat Mandeg, Realisasi Janji Darurat BPBD Gayo Lues Dipertanyakan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 18:21 WIB

Temu Ramah Kapolres Gayo Lues Bersama Insan Pers, Ajak Perkuat Sinergi, Tegaskan Komitmen “SIGAP”

Jumat, 7 Agustus 2026 - 00:09 WIB

Kapolda Aceh Kunjungi Polres Gayo Lues Usai Mendampingi Kunjungan Kerja Wapres RI

Kamis, 6 Agustus 2026 - 23:54 WIB

Satresnarkoba Polres Gayo Lues Gerebek Rumah Terduga Tempat Penyalahgunaan Narkoba, Satu Pelaku Diamankan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!