Pencegahan Karhutla Jadi Prioritas, Polsek Bukit Tusam Dorong Warga Gunakan Cara Aman Kelola Lahan

ALASTA NEWS

- Redaksi

Sabtu, 30 Mei 2026 - 14:57 WIB

50152 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

https://www.tiktok.com/@s..rambe.dtt/photo/7645345650909007112?_r=1&_t=ZS-96llSHnYpes

ACEH TENGGARA — Kepolisian Sektor (Polsek) Bukit Tusam memperkuat upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kecamatan Bukit Tusam, Kabupaten Aceh Tenggara, dengan meningkatkan edukasi kepada warga menjelang periode cuaca yang cenderung lebih kering. Sejumlah materi imbauan disebarkan di ruang-ruang publik dan titik aktivitas masyarakat sebagai pengingat agar pengelolaan kebun maupun lahan pertanian dilakukan tanpa pembakaran.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kapolsek Bukit Tusam AKP Ridwansyah, S.H., mengatakan pencegahan karhutla harus dimulai dari perubahan kebiasaan sehari-hari di lapangan. Karena itu, polisi menekankan langkah-langkah yang mudah dipahami dan dapat dilakukan masyarakat, terutama bagi warga yang rutin berkegiatan di kebun. Pernyataan tersebut disampaikan Ridwansyah kepada wartawan pada Jumat, 29 Mei 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ridwansyah menjelaskan, kebakaran lahan sering kali bermula dari tindakan yang dianggap sepele, seperti membersihkan semak dengan api kecil, membakar sampah kebun, atau puntung rokok yang dibuang di area rumput kering. Dalam kondisi cuaca panas dan berangin, api dapat cepat membesar dan merembet ke lahan lain. Situasi itu, kata dia, bukan hanya berpotensi merusak hutan dan kebun produktif, tetapi juga dapat menimbulkan gangguan kesehatan akibat asap serta menghambat aktivitas warga.

“Polsek Bukit Tusam mengingatkan masyarakat agar menghindari pembakaran saat membuka atau membersihkan lahan. Cara yang aman itu memang butuh upaya lebih, tapi risikonya jauh lebih kecil. Kita sama-sama menjaga kebun, menjaga hutan, dan menjaga kampung dari dampak kebakaran,” kata Ridwansyah.

Menurut dia, imbauan pencegahan disampaikan sebagai bagian dari edukasi, bukan sekadar peringatan. Polisi mendorong warga untuk memilih metode pembersihan lahan yang tidak menggunakan api, serta meningkatkan kehati-hatian ketika berada di kawasan hutan, lahan terbuka, atau area perbatasan kebun yang mudah terbakar. Ridwansyah juga meminta masyarakat segera menyampaikan informasi apabila melihat asap, titik api, atau indikasi kebakaran agar penanganan bisa dilakukan lebih cepat sebelum meluas.

Di sisi lain, Ridwansyah menegaskan bahwa pembakaran hutan dan lahan tetap merupakan perbuatan yang dilarang dan memiliki konsekuensi hukum. Ia menyebut ketentuan terkait dapat merujuk pada sejumlah aturan, termasuk UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Ancaman maksimal bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan, kata dia, dapat mencapai 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar, bergantung pada unsur perbuatan dan dampak yang ditimbulkan.

“Kami sampaikan ini supaya masyarakat paham batasannya. Harapan kami sederhana: jangan sampai ada kebakaran, jangan sampai ada kerugian, dan jangan sampai warga berurusan dengan proses hukum karena pembakaran yang sebenarnya bisa dicegah,” ujar Ridwansyah.

Polsek Bukit Tusam, lanjutnya, akan terus memadukan edukasi dan pemantauan di lokasi-lokasi yang dinilai rawan. Ridwansyah berharap keterlibatan warga menjadi kunci pencegahan, terutama untuk melaporkan lebih awal bila melihat tanda-tanda kebakaran, sehingga api dapat ditangani sebelum berkembang menjadi karhutla yang lebih besar. (RED)

Berita Terkait

BPJN 3.5 Diduga Lalai, Proyek Pengaspalan Medan-Kutacane Tanpa Penyiraman Sebabkan Warga Terdampak Debu dan Terancam Kesehatan
Kementerian PUPR Dinilai Lalai, PT Horas Bangun Persada Menang Lelang Proyek Meski Legalitas Galian C Dipertanyakan
Mabes Polri dan Polda Aceh Diminta Turun dan Hentikan Proyek PT Horas Bangun Persada Jika Legalitas Material Tak Sah
Peredaran Ganja Dibongkar, Polres Aceh Tenggara Amankan 3 Pelaku dan 708,82 Gram Barang Bukti
Waka Polres Aceh Tenggara Buka Perkemahan Bakti Sosial ke-III Saka Bhayangkara di Ketambe
Informasi Warga Ditindaklanjuti, Tim Gabungan Polres Aceh Tenggara Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Lawe Alas
Bukan Hanya Mengatur Jalan, Polres Aceh Tenggara Jadi Pelindung Anak Saat Berangkat Sekolah
Keluarga Besar Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tenggara mengucapkan: Selamat Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H.

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 19:49 WIB

Dugaan Kekerasan Seksual hingga Penyekapan Gegerkan Lingkungan Pemkab Sumedang

Rabu, 26 Agustus 2026 - 01:26 WIB

Kaperwil Media Online Penuhi Panggilan Klarifikasi Polda Riau Sebagai Saksi

Kamis, 6 Agustus 2026 - 00:18 WIB

Kejar Jaringan Pemasok Ganja, Bea Cukai Lhokseumawe dan Bareskrim Polri Tangkap Kurir di Nagan Raya

Minggu, 28 Juni 2026 - 17:20 WIB

Sinergi Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 325 Kilogram Sabu Asal Tailan di Lhokseumawe

Rabu, 24 Juni 2026 - 02:17 WIB

Warga dan DPRD Langkat Menyerukan Audit HGU PT LNK dan Reformasi Tuntas Tata Kelola Tanah Adat

Senin, 22 Juni 2026 - 01:13 WIB

Joni Sitepu Pasang Badan Bela Hak Warga, Tantang PT LNK Buktikan HGU dalam Sengketa Tanah Nambiki

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:29 WIB

5 Bulan Operasi, Polda Riau Sikat 525 Pelaku C3 dan Sita 189 Motor Curian

Senin, 1 Juni 2026 - 00:37 WIB

Bintang Lapangan Hijau Riko Simanjuntak Acungkan Jempol untuk IPDA Bolon Situngkir: “Sukses Selalu, Gomos Martamiang Horas!”

Berita Terbaru

error: Content is protected !!