Pasca Pembekuan Resmi, Dugaan Aktivitas PT Rosin Picu Kemarahan Warga, Polda Aceh dan Mabes Polri Didesak Turun Tangan

ALASTA NEWS

- Redaksi

Minggu, 17 Mei 2026 - 03:01 WIB

5038 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GAYO LUES — Proses tata kelola industri kehutanan di Aceh kembali mendapat sorotan tajam. Kali ini, perhatian publik tertuju pada aktivitas pengolahan getah pinus di Kabupaten Gayo Lues yang belakangan memunculkan dugaan pelanggaran izin, pencemaran lingkungan, hingga pembangkangan terhadap keputusan pemerintah daerah.

Babak persoalan ini mulai mengeras setelah Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah I Aceh menerima laporan dari Pemerhati Lingkungan Sosial dan Budaya (Perlibas Gayo). Laporan itu kemudian ditindaklanjuti melalui surat resmi bernomor S.93/BPHL.I/PEHPHL/PHL.05.05/B/05/2026 tertanggal 7 Mei 2026 yang mengundang sejumlah instansi strategis untuk menghadiri rapat koordinasi pada 11 Mei 2026 di Aula Kantor BPHL Wilayah I Aceh, Aceh Besar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Forum tersebut mempertemukan unsur kementerian, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh, aparat kepolisian, pelaku usaha pengolahan getah pinus, hingga kelompok masyarakat sipil. Nama-nama perusahaan seperti PT Rosin Chemicals Indonesia, PT Pinus Makmur Indonesia, dan PT Hopson Aceh Industri ikut masuk dalam agenda pembahasan terkait dugaan pelanggaran lingkungan dan ketidakpatuhan administrasi usaha.

Gerak cepat pemerintah bukan tanpa alasan. Dalam sejumlah dokumen resmi, pemerintah telah mencatat dugaan pelanggaran serius, mulai dari pengelolaan limbah yang belum memenuhi ketentuan, belum optimalnya persetujuan lingkungan, dugaan pembuangan air limbah tanpa pengolahan memadai, hingga persoalan administrasi hasil hutan bukan kayu. Bahkan, Keputusan Gubernur Aceh Nomor 500.4/175/2026 telah menegaskan pemberian sanksi administratif berupa paksaan pemerintah terhadap perusahaan terkait.

Dasar hukumnya jelas. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup memberikan kewenangan kepada pemerintah menjatuhkan sanksi administratif hingga penghentian kegiatan usaha apabila ditemukan dugaan pelanggaran lingkungan. Dalam aturan tersebut juga diatur ancaman pidana bagi pihak yang karena kesengajaan atau kelalaiannya mengakibatkan pencemaran lingkungan hidup. Sementara Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 mewajibkan setiap pelaku usaha memiliki persetujuan lingkungan, sistem pengelolaan limbah, pengendalian emisi, serta pemantauan kualitas lingkungan secara berkala.

Namun di tengah proses penegakan aturan itu, fakta lapangan justru memperlihatkan situasi yang memancing tanda tanya besar. Video bertanggal 16 Mei 2026 pukul 16.03 WIB yang beredar di tengah masyarakat memperlihatkan asap masih keluar dari cerobong pabrik PT Rosin Chemicals Indonesia di Kecamatan Rikit Gaib, Gayo Lues. Rekaman tersebut memunculkan dugaan bahwa aktivitas industri masih berlangsung meski status pembekuan operasional telah diumumkan beberapa hari sebelumnya.

Asap yang membubung dari cerobong itu kini bukan sekadar simbol aktivitas produksi. Ia berubah menjadi tanda tanya publik terhadap sejauh mana keputusan pemerintah benar-benar dihormati di lapangan. Sebab dalam rapat resmi sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh, Dr. Ir. A. Hanan, S.P., M.M., telah menegaskan penghentian operasional mencakup seluruh aktivitas perusahaan, mulai dari pembelian bahan baku, pengolahan, hingga distribusi hasil produksi.

Di titik inilah desakan terhadap aparat penegak hukum mulai mengeras. Sejumlah kalangan meminta Polda Aceh dan Mabes Polri turun langsung melakukan pemeriksaan terhadap dugaan aktivitas perusahaan pasca pembekuan operasional. Langkah itu dinilai penting agar persoalan tidak berhenti sebatas rapat koordinasi dan surat keputusan administratif.

Ketua LIRA Gayo Lues, M. Purba, S.H., menilai situasi tersebut telah memasuki tahap serius. Menurut dia, jika benar aktivitas masih berlangsung setelah keputusan penghentian dikeluarkan, maka aparat penegak hukum harus memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum yang terjadi.

“Kalau pemerintah sudah membekukan operasional tetapi aktivitas masih diduga berjalan, tentu perlu ada pemeriksaan menyeluruh. Polda Aceh dan Mabes Polri harus turun supaya publik tidak melihat hukum hanya tajam di atas kertas,” ujarnya.

Sorotan terhadap perusahaan juga semakin kuat karena persoalan yang muncul tidak hanya berkaitan dengan administrasi izin. Warga sekitar kawasan industri sebelumnya berulang kali menyampaikan keluhan terkait kondisi lingkungan. Petani mengaku hasil sawah menurun, air berubah keruh dan berbau, hingga tanaman menguning sebelum masa panen. Keluhan itu memang masih membutuhkan pembuktian ilmiah lebih lanjut, namun suara masyarakat terus mengalir seiring aktivitas industri yang belum sepenuhnya mereda.

Selain itu, muncul pula pertanyaan mengenai rantai pasok bahan baku getah pinus, pembayaran Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH), serta legalitas dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Bukan Kayu (SKSHHBK) yang semestinya melekat dalam proses distribusi hasil hutan bukan kayu. Persoalan-persoalan tersebut kini ikut menjadi perhatian dalam pembahasan lintas instansi.

Kasus PT Rosin dan dua perusahaan lainnya perlahan berubah menjadi ujian besar bagi pengawasan industri kehutanan di Aceh. Negara terlihat tegas saat mengeluarkan keputusan administratif, namun publik kini menunggu apakah ketegasan itu benar-benar diwujudkan dalam tindakan konkret di lapangan.

Masyarakat Gayo Lues tidak lagi hanya menunggu rapat dan klarifikasi. Mereka menunggu kepastian bahwa perlindungan lingkungan hidup tidak kalah oleh kepentingan industri. Sebab bagi warga di sekitar kawasan pabrik, persoalan ini bukan sekadar soal asap yang keluar dari cerobong. Ini tentang sawah yang menjadi sumber hidup, air yang mengaliri desa, dan keyakinan bahwa hukum masih berdiri untuk melindungi rakyat kecil ketika lingkungan tempat mereka hidup mulai dipertaruhkan. (TIM)

Berita Terkait

Kapolda Aceh Kunjungi Polres Gayo Lues dalam Rangka Kunjungan Kerja, Tekankan Kehadiran Polri di Tengah Masyarakat
Hasil Rapat Lintas Instansi Putuskan Tiga Pabrik Getah Pinus Dibekukan, Aktivitas Pengolahan dan Penjualan Tidak Boleh Beroperasi
Dirjen PHL Kementerian Kehutanan Minta Penjelasan Penuh Perizinan Pabrik Getah Pinus di Gayo Lues
Gerakan Kebangsaan Soroti Ketertutupan Data PT Rosin, Tegaskan Audit Tidak Bisa Ditunda
Nama Sudah Berganti, Tapi Persoalan PT Rosin Tetap Sama dan Kian Sulit Disangkal
Dari Limbah ke Ekspor, PT Rosin Kembali Dipersoalkan karena Dinilai Seolah Kebal Hukum
Wujud Apresiasi dan Motivasi, Kapolres Gayo Lues Berikan Penghargaan kepada Personel Terbaik, Terima Apresiasi dari IDI
Ekspor, Izin, dan Sumber BBM PT Rosin Diminta Dibuka, LIRA Nilai Ada Banyak Kejanggalan

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 00:37 WIB

Seorang Ibu dan Dua Anaknya di Medan Minta Tolong Prabowo Subianto dan DPR RI Karena Usai Nangkap Maling Keluarga Mereka Jadi Tersangka dan DPO

Sabtu, 9 Mei 2026 - 06:07 WIB

Perketat Pengawasan Pemasyarakatan Bersih, Lapas Kelas I Medan Geledah 24 Kamar Hunian WBP dan Amankan Sejumlah Barang Terlarang

Sabtu, 9 Mei 2026 - 05:52 WIB

Perkuat Komitmen Bersih Narkoba, 115 Pegawai dan 350 WBP Lapas Kelas I Medan Dinyatakan Negatif Tes Urine

Sabtu, 9 Mei 2026 - 05:28 WIB

Perkuat Komitmen Integritas, Lapas Kelas I Medan Gelar Apel dan Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan

Jumat, 10 April 2026 - 20:29 WIB

Semarak HBP Ke-62, Bazar Ditjenpas Sumut Diserbu Warga dan Tampilkan Karya Warga Binaan

Jumat, 3 April 2026 - 00:35 WIB

Kasus PT Mandiri Ekspres Sejahtera Gadai, Nasabah Mengaku Dijebak Promo dan Kehilangan Kendaraan

Jumat, 27 Maret 2026 - 15:09 WIB

Wartawan Dihambat Saat Liputan, Dugaan Modus Penipuan Promo Pelunasan Gadai Rugikan Konsumen dan Cemari Bisnis

Selasa, 17 Maret 2026 - 02:26 WIB

Oknum Penyidik Polsek Pancur Batu Diduga Palsukan Surat Tanda Serah Terima Tersangka, Wartawan Putra Sembiring : Yang Saya Paraf dan Tanda Tangani Kondisinya Mulus

Berita Terbaru

error: Content is protected !!