Kutacane – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tenggara kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dua orang pria berinisial S (43) dan SA (42), keduanya warga Desa Pulo Ndadap, Kecamatan Lawe Alas, diringkus aparat kepolisian saat berada di sebuah pondok kebun yang menjadi tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika.
Penangkapan tersebut terjadi pada Kamis (09/10/2025) sekitar pukul 00.15 WIB, di Desa Pulo Ndadap, Kecamatan Lawe Alas, Kabupaten Aceh Tenggara.
Dari tangan kedua tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 10 bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan pipet warna putih bening (brutto 1,00 gram), 3 bungkus plastik klip warna putih bening, 4 paket kosong yang terbuat dari pipet warna putih bening, 1 unit handphone merek Vivo warna biru dan 1 buah gunting
Berdasarkan informasi dari masyarakat, petugas Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara menerima laporan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah pondok kebun yang sering digunakan sebagai tempat transaksi jual beli serta penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota opsnal Satresnarkoba langsung menuju lokasi dan melakukan pengintaian. Dari hasil pemantauan, petugas melihat dua orang pria sedang berada di dalam pondok tersebut. Tanpa menunggu lama, petugas segera melakukan penggerebekan dan penggeledahan.
Hasilnya, di lantai pondok ditemukan satu plastik klip berisi 10 bungkus sabu siap edar, bersama dengan beberapa peralatan pendukung seperti pipet, plastik kosong, dan gunting. Kedua pria tersebut langsung diamankan beserta barang bukti dan dibawa ke Mapolres Aceh Tenggara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.I.K. melalui Kasi Humas Polres Aceh Tenggara menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Aceh Tenggara dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke pelosok daerah.
“Kami terus berupaya memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di seluruh wilayah Aceh Tenggara. Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di daerah ini. Peran serta masyarakat dalam memberikan informasi sangat kami apresiasi,” tegasnya.
Kedua tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
(Red)