Langsa — Seorang pria dan wanita muda diamankan warga Gampong Birem Puntong, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa, usai diduga melakukan khalwat di dalam sebuah konter pulsa, Jumat malam (3/10/2025). Penggerebekan dilakukan setelah warga mencurigai gerak-gerik keduanya yang kerap bertemu di lokasi tersebut.
Pasangan itu masing-masing berinisial N (25), warga Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota, dan ADA (19), perempuan asal Gampong Asam Petek, Kecamatan Langsa Lama. N disebut kerap mengunjungi ADA yang diketahui bekerja di konter pulsa di kawasan Simpang Perumnas, Birem Puntong.
Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Langsa, Reza Ardiansyah, membenarkan adanya penggerebekan tersebut. Ia menjelaskan bahwa peristiwa bermula sekitar pukul 18.00 WIB saat N mendatangi ADA di tempat kerjanya.
“Karena sering terlihat berkunjung ke tempat kerja si wanita, warga menjadi curiga lalu melaporkannya kepada perangkat gampong,” kata Reza.
Menindaklanjuti laporan tersebut, perangkat gampong bersama sejumlah warga mendatangi lokasi dan mengamankan pasangan tersebut. Keduanya kemudian dibawa ke kantor keuchik sebelum diserahkan kepada Satpol PP dan WH Kota Langsa untuk proses lebih lanjut.
“Terkait dugaan khalwat atau pelanggaran lainnya, kita masih menunggu hasil pemeriksaan petugas berwenang,” ujar Reza.
Pihak berwenang menyatakan proses penyelidikan akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Aceh. Dugaan pelanggaran terhadap nilai-nilai syariat Islam akan dikaji berdasarkan bukti dan keterangan kedua belah pihak, sebelum ditentukan langkah penanganan selanjutnya.













































