Kerja Sama Warga dan Polisi Berbuah Hasil, Sat Narkoba Polres Simalungun Ringkus Bandar Sabu 1,36 Gram

ALASTA NEWS

- Redaksi

Jumat, 19 September 2025 - 23:49 WIB

50125 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIMALUNGUN – Satuan Narkoba Polres Simalungun kembali membuktikan ketangguhan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Tano Habonaron Do Bona. Dalam operasi terbaru, petugas berhasil menangkap seorang bandar sabu yang kedapatan membawa narkoba seberat 1,36 gram di area persawahan Desa Sibuntuon.

Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., saat dikonfirmasi pada Jumat, 19 September 2025 pukul 20.10 WIB, menjelaskan detail operasi penangkapan yang berlangsung dramatis tersebut. “Ini merupakan bukti nyata komitmen Polri untuk masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba yang meresahkan,” ujar AKP Henry dengan tegas.

Aksi penindakan dilaksanakan pada Kamis, 18 September 2025, sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Besar Tigaras, Desa Sibuntuon, Kecamatan Dolok Pardamean, Kabupaten Simalungun. Tersangka yang berhasil diamankan adalah *Paulus Manik*, pria berusia 39 tahun yang berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di Lingkungan IV Repa Sipolha, Desa Sipolha Horison, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Operasi ini bermula dari laporan masyarakat yang melihat aktivitas mencurigakan berupa transaksi narkoba jenis sabu yang kerap terjadi di wilayah Desa Sibuntuon,” ungkap Kasat Narkoba menjelaskan awal mula penyelidikan. Informasi dari warga yang peduli terhadap lingkungan inilah yang menjadi kunci keberhasilan operasi penangkapan.

Berdasarkan informasi tersebut, tim Satuan Narkoba Polres Simalungun segera melakukan penyelidikan mendalam ke lokasi yang dilaporkan. “Setelah melakukan pengamatan dan penyelidikan, kami memutuskan untuk melakukan penindakan langsung,” terang AKP Henry memaparkan tahapan operasi.

Saat tim petugas tiba di lokasi, mereka menemukan tersangka Paulus Manik sedang duduk santai di area persawahan milik warga. “Pelaku tampak sedang menunggu seseorang, yang kemudian kami ketahui adalah calon pembeli narkoba jenis sabu,” ucap Kasat Narkoba menggambarkan situasi saat penangkapan.

Proses penangkapan berjalan lancar tanpa perlawanan dari tersangka. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting. “Dari hasil penggeledahan, kami sita satu paket plastik klip besar berisi sabu dengan berat bruto 1,36 gram, satu unit handphone merek Vivo, dan satu tas berwarna coklat,” ujar AKP Henry merinci barang bukti yang diamankan.

Yang mengejutkan, tersangka langsung mengakui kepemilikan barang haram tersebut. “Saat ditangkap, pelaku dengan jujur mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut memang miliknya dan akan dijual kepada pembeli,” ungkap Kasat Narkoba tentang pengakuan tersangka.

Dalam pemeriksaan lebih lanjut, Paulus Manik mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang bernama Ucok yang merupakan warga Parluasan Pematang Siantar. “Tersangka menyebut nama Ucok sebagai pemasoknya, namun saat kami coba hubungi nomor yang diberikan, telepon tidak diangkat,” terang AKP Henry mengungkap upaya pengembangan kasus.

Keberhasilan penangkapan ini menunjukkan efektivitas kerja sama antara masyarakat dan kepolisian. “Kami sangat mengapresiasi kepedulian masyarakat yang memberikan informasi akurat sehingga operasi dapat berjalan sukses,” ujar Kasat Narkoba mengapresiasi peran serta warga.

AKP Henry menegaskan bahwa Polres Simalungun akan terus mengintensifkan operasi pemberantasan narkoba. “Tidak ada tempat bagi pengedar narkoba di wilayah hukum kami. Operasi seperti ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan,” ucap perwira senior tersebut dengan penuh determinasi.

Saat ini, tersangka Paulus Manik telah diamankan di Mapolres Simalungun untuk menjalani pemeriksaan intensif. Petugas telah mengeluarkan Laporan Polisi (LP), menerbitkan surat perintah penyidikan, dan akan segera melaksanakan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Kasus ini akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ungkap AKP Henry memastikan proses hukum berjalan tuntas. Tersangka terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan sanksi pidana yang berat.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba kepada pihak kepolisian terdekat,” ajak Kasat Narkoba mengakhiri keterangannya, menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam perang melawan narkoba.

Berita Terkait

Polres Simalungun Bantah Penerbitan SIM Baru di Layanan SIM Keliling, Keberatan Foto Kapolres Digunakan Tanpa Konfirmasi
Tidak Kenal Lelah, Personel Polsek Bosar Maligas Bantu Korban Bencana Alam
Wujud Kepedulian Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Kapolres Simalungun Bantu Aktifkan BPJS Warga yang Sakit
Jelang Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Simalungun Gelar Bedah Rumah: Nenek 76 Tahun Sambut Harapan Baru
Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Simalungun Gelar Bakti Religi dan Bakti Sosial di Gereja dan Masjid
Tim Gabungan Sat Narkoba Polres Simalungun Gelar Razia Thm, Dua Wanita Positif Narkoba Diamankan
Resmob Sat Reskrim Polres Simalungun Gelar Razia Tempat Hiburan Malam, Dua Wanita Positif Narkoba Diamankan
Sat Reskrim Polres Simalungun Gelar Koordinasi dengan Kejaksaan dan PPNS, Siapkan Penegak Hukum Hadapi Era Baru KUHAP

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 12:48 WIB

Komunitas Suporter Bekasi Raya, Deklarasikan Sportivitas dan Komitmen Menjaga Kamtibmas

Senin, 15 Juni 2026 - 17:38 WIB

ALPETARA Deklarasikan Gerakan Pelajar Cerdas dan Peduli Kamtibmas, Tolak Tawuran serta Narkoba

Jumat, 3 Oktober 2025 - 19:01 WIB

Alumni STM se-Kota Bogor Gelar “Jum’at Berkah”, Bagikan Ratusan Makan Gratis

Rabu, 1 Oktober 2025 - 13:10 WIB

Guru Besar FHUI Serukan Reformasi Menyeluruh Demi Indonesia yang Demokratis dan Berkeadilan

Kamis, 25 September 2025 - 15:46 WIB

Pengamat: Anggaran APBD Tangsel Prosesnya Sudah Sangat Transparan, dan Sudah Melalui Mekanisme BPK RI

Kamis, 7 Agustus 2025 - 23:59 WIB

​Khianati Sumpah Jabatan: Oknum Satpol PP Tangsel diduga Terlibat ‘Beking’ Prostitusi & Jual Miras Sitaan, Warga Resah

Kamis, 12 Juni 2025 - 00:56 WIB

Pernyataan Soal ‘Kartu ABC’ Dianggap Tak Rasional, FPII Nilai Wakil Walikota Serang Tak Layak Jadi Tokoh Publik

Rabu, 7 Mei 2025 - 02:31 WIB

Klarifikasi Sepihak oleh Kades Kemeri Suhud, Syamsul Bahri Ketua GWI Provinsi Banten Geram

Berita Terbaru

error: Content is protected !!