Eksekusi Uqubat Cambuk di Kutacane: Lima Terpidana Maisir Dihukum Sesuai Putusan Pengadilan Syariat

ALASTA NEWS

- Redaksi

Kamis, 28 Agustus 2025 - 18:15 WIB

50415 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara mengeksekusi hukuman cambuk terhadap lima terpidana kasus jarimah maisir atau perjudian. Eksekusi dilakukan di halaman kantor Kejari Kutacane, Rabu (27/8), dengan disaksikan masyarakat dan aparat penegak hukum.

Kelima terpidana tersebut berinisial IH, warga Desa Kuta Lingga, Kecamatan Bukit Tusam; HM, warga Desa Tanjung Leuser, Kecamatan Darul Hasanah; HO, warga Desa Perapat Hulu, Kecamatan Babusalam; FB, warga Desa Lawe Sumur, Kecamatan Lawe Sumur; dan KF, warga Desa Kuta Lingga, Kecamatan Bukit Tusam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kelima terpidana terbukti secara sah bersalah melakukan jarimah maisir yang melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Tenggara, Lilik Setiyawan.

Lilik menjelaskan, eksekusi cambuk ini merupakan pelaksanaan putusan Mahkamah Syar’iyah Aceh Tenggara. Hukuman badan tersebut sudah memperhitungkan masa tahanan yang dijalani para terpidana sebelumnya.

“Alhamdulillah hari ini telah dilaksanakan pelaksanaan eksekusi cambuk dengan lancar,” ujarnya.

Menurut Lilik, uqubat cambuk bukan sekadar bentuk hukuman, tapi juga bukti komitmen Kejari Aceh Tenggara dalam menegakkan syariat Islam di wilayah tersebut. Ia menegaskan pelaksanaan hukuman ini dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

“Semoga eksekusi cambuk ini membuat terpidana menyadari kesalahannya dan sebagai contoh kepada terpidana lainnya. Jika mereka mengulangi perbuatannya, akan dikenakan uqubat cambuk lebih berat lagi. Ini juga menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan pidana,” tegasnya.

Hukuman cambuk di Aceh sudah menjadi bagian dari implementasi Qanun Jinayat sejak 2015. Dalam aturan ini, sejumlah tindak pidana seperti maisir (perjudian), khamar (minuman keras), hingga ikhtilath (mesum) diancam dengan uqubat cambuk, denda, atau hukuman penjara.

Meski kerap menuai sorotan di tingkat nasional maupun internasional, aparat penegak hukum di Aceh menilai hukuman cambuk tetap penting sebagai efek jera. Pelaksanaan secara terbuka juga disebut sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat.

Laporan: Salihan Beruh

Berita Terkait

Gerak Cepat Satresnarkoba, Tiga Pria Diamankan, 20 Paket Sabu dan Satu Paket Ganja Jadi Barang Bukti
Sinergi untuk Negeri, Kapolres Aceh Tenggara Beri Ucapan HUT ke-81 Kejaksaan RI
Hardikda Aceh ke-67, Semangat Cetak Generasi Berprestasi Menggema di Aceh Tenggara
130 mahasiswa/mahasiswi FKIP universitas gunung lauser siap terjun untuk pengabdian lapangan,PPL 2026
Hardikda Aceh ke-67: SMAN 1 Badar Tanam Pohon, Rawat Budaya, dan Asah Akhlak Siswa
Kapolres Aceh Tenggara Beri Penguatan kepada Bhabinkamtibmas, Tekankan Kehadiran Polri di Tengah Masyarakat
Cegah Karhutla, Polsek Babul Makmur Sambangi Warga dan Sosialisasikan Bahaya Kebakaran Hutan dan Lahan
HARUMKAN ACEH TENGGARA, Finalis OSN Dikdas 2026 Raih Emas Nasional, Sabet The Best Overall dan The Best Theory

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 17:17 WIB

Gerak Cepat Satresnarkoba, Tiga Pria Diamankan, 20 Paket Sabu dan Satu Paket Ganja Jadi Barang Bukti

Kamis, 3 September 2026 - 16:00 WIB

Sinergi untuk Negeri, Kapolres Aceh Tenggara Beri Ucapan HUT ke-81 Kejaksaan RI

Rabu, 2 September 2026 - 19:28 WIB

Hardikda Aceh ke-67, Semangat Cetak Generasi Berprestasi Menggema di Aceh Tenggara

Rabu, 2 September 2026 - 19:07 WIB

130 mahasiswa/mahasiswi FKIP universitas gunung lauser siap terjun untuk pengabdian lapangan,PPL 2026

Rabu, 2 September 2026 - 12:55 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Beri Penguatan kepada Bhabinkamtibmas, Tekankan Kehadiran Polri di Tengah Masyarakat

Selasa, 1 September 2026 - 17:19 WIB

Cegah Karhutla, Polsek Babul Makmur Sambangi Warga dan Sosialisasikan Bahaya Kebakaran Hutan dan Lahan

Selasa, 1 September 2026 - 16:35 WIB

HARUMKAN ACEH TENGGARA, Finalis OSN Dikdas 2026 Raih Emas Nasional, Sabet The Best Overall dan The Best Theory

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:12 WIB

Kapolres Bersama Waka Polres Aceh Tenggara Pimpin Anev Mingguan, Evaluasi Kinerja dan Kesiapan Jajaran

Berita Terbaru

error: Content is protected !!